SUKABUMITREN.COM - Ali Saepudin akhirnya berhasil diamankan petugas Sat Lantas Polres Sukabumi, Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 09:00 WIB, di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Empat hari sebelumnya, pada Minggu, 19 Oktober 2025, warga kelahiran Sukabumi, 6 Februari 1992, ini viral di media sosial, karena melakukan aksi ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Jalan Siliwangi-Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Ketika itu, aksi warga Kampung Cicatih, RT 01/RW 01, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, ini, sangat membahayakan pengguna jalan lain, karena dilakukan di jalur jalan utama Cicurug yang tengah padat kendaraan, pelajar, dan pengendara ojek online yang beraktivitas pada pagi hari. Tak menunggu lama, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, S.T., pun langsung mengerahkan anggotanya untuk bergerak cepat mengamankan Ali.
Aksi ugal-ugalan ini membahayakan pengguna jalan lainnya
“Kami langsung menurunkan tim untuk mencari informasi terkait pelaku maupun unit kendaraannya. Dari hasil penelusuran, sepeda motor yang digunakan tidak memiliki pelat nomor, tidak menggunakan spion, dan berknalpot brong,” ujar Arif.
Diduga, pelaku melakukan aksinya itu karena tak terima ditegur oleh pengguna jalan lain. “Kemungkinan, motifnya karena pelaku tidak terima ditegur, sehingga sengaja menggeber atau mengeraskan suara knalpotnya di tengah jalan. Pelaku melaju dari arah Parungkuda menuju Bogor,” kata Arif.
Ali dan sepeda motornya akhirnya berhasil diamankan petugas Sat Lantas Polres Sukabumi
Saat ini, bersama sepeda motornya, Ali telah diamankan di Polres Sukabumi. Diketahui, Ali tidak memiliki SIM C. Kendaraannya pun tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Arif mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dugaan, pelaku berada di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang lainnya saat melakukan aksinya itu. Kasus ini pun kini dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Ali terancam dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang perbuatan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain di jalan raya. (*)