SUKABUMITREN.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah Cianjur 1 akhirnya resmi menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Keputusan itu diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah Cianjur 1, Iman Budiman, dalam rapat di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Selasa, 5 Agustus 2025.
Hadir dalam rapat ini, unsur Forkopimcam Cibadak, perwakilan Waskita Karya, Tranjabar, Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi, Disdagin, dan UPTD PU Wilayah Cibadak. Iman mengatakan, keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi kegiatan tanpa izin resmi.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 173
Menurut Iman, tiga perusahaan yang memasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi itu belum mengantongi izin resmi, namun telah beroperasi sejak Juli 2025. Aktivitas itu dinilai melanggar hukum, sehingga pihaknya mengeluarkan surat penghentian aktivitas.
“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” tegas Iman.
Baca juga: Touring Menjelajah Bukanagara Subang: Surga di Lereng Gunung Peninggalan Legenda Sangkuriang
Iman menjelaskan, untuk pemasok tanah urug dalam proyek infrastruktur seharusnya cukup mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya bisa lebih singkat.
“Tahapan izin penjualan itu lebih sederhana. Jika dokumen lengkap, bisa selesai dalam 14 hari kerja,” ujar Iman. “Namun, jika dilakukan tanpa izin, itu pelanggaran pidana. Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres (Sukabumi) dan Satpol PP (Kabupaten Sukabumi) untuk ditindaklanjuti,” kata Iman.
Baca juga: Diduga Sedang Jalan Pagi, Lelaki 62 Tahun Meninggal Tertabrak Kereta Api di Cicantayan Sukabumi
Iman juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya, agar tidak menerima suplai tanah dari pihak yang belum berizin. “Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Tranjabar, untuk tidak menerima tanah dari pemasok ilegal,” ucap Iman.
Kepala Proyek Waskita Karya, Adhi Nugroho, mengaku tidak mengetahui, jika ada suplai tanah yang belum berizin. “Sejauh ini, kami mengikuti arahan dari pemilik proyek, bahwa tanah yang masuk harus berizin. Namun, dalam prakteknya, proses izin tambang membutuhkan waktu yang lama,” tutur Adhi.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 172
Menurut Adhi, arahan Gubernur Jabar adalah, tanah yang dipindahkan untuk proyek tol cukup mengantongi izin penjualan, bukan izin tambang. “Ini yang sedang kami dorong bersama Dinas ESDM dan instansi terkait, agar perizinan penjualan bisa segera diproses, dan tanah dari kuari legal dapat kembali disuplai ke proyek Tol Bocimi,” ungkap Adhi.
Dalam rapat di Aula Kecamatan Cibadak itu juga disampaikan, bahwa ke depan, akan dilakukan penyederhanaan prosedur perizinan dari izin tambang menjadi izin penjualan tanah. Penyederhanaan prosedur ini dilakukan, agar proses legalitas bisa berjalan lebih cepat, dan tetap memberi manfaat secara fiskal sebagai objek pajak.
Baca juga: Diresmikan Pemkab Sukabumi, TPSA Cimenteng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis RDF
Data ESDM Provinsi Jabar mencatat, hingga Desember 2024, terdapat sekitar 20 aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Sukabumi. Sementara, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun IUP Eksplorasi tercatat sebanyak 29 perusahaan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jabar masih melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium izin tambang, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Sekda Jabar. (*)