Tidak Kantongi Izin Resmi, Aktivitas 3 Perusahaan Pemasok Tanah Urug ke Tol Bocimi Dihentikan Sementara

Kamis, 7 Aug 2025 20:05
    Bagikan  
Tidak Kantongi Izin Resmi, Aktivitas 3 Perusahaan Pemasok Tanah Urug ke Tol Bocimi Dihentikan Sementara
Hendi Suhendi

Rapat di Aula Kecamatan Cibadak, Selasa, 5 Agustus 2025

SUKABUMITREN.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah Cianjur 1 akhirnya resmi menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Keputusan itu diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah Cianjur 1, Iman Budiman, dalam rapat di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Selasa, 5 Agustus 2025.

Hadir dalam rapat ini, unsur Forkopimcam Cibadak, perwakilan Waskita Karya, Tranjabar, Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi, Disdagin, dan UPTD PU Wilayah Cibadak. Iman mengatakan, keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi kegiatan tanpa izin resmi.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 173

Menurut Iman, tiga perusahaan yang memasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi itu belum mengantongi izin resmi, namun telah beroperasi sejak Juli 2025. Aktivitas itu dinilai melanggar hukum, sehingga pihaknya mengeluarkan surat penghentian aktivitas.

“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” tegas Iman.

Baca juga: Touring Menjelajah Bukanagara Subang: Surga di Lereng Gunung Peninggalan Legenda Sangkuriang

Iman menjelaskan, untuk pemasok tanah urug dalam proyek infrastruktur seharusnya cukup mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya bisa lebih singkat.

“Tahapan izin penjualan itu lebih sederhana. Jika dokumen lengkap, bisa selesai dalam 14 hari kerja,” ujar Iman. “Namun, jika dilakukan tanpa izin, itu pelanggaran pidana. Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres (Sukabumi) dan Satpol PP (Kabupaten Sukabumi) untuk ditindaklanjuti,” kata Iman.

Baca juga: Diduga Sedang Jalan Pagi, Lelaki 62 Tahun Meninggal Tertabrak Kereta Api di Cicantayan Sukabumi

Iman juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya, agar tidak menerima suplai tanah dari pihak yang belum berizin. “Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Tranjabar, untuk tidak menerima tanah dari pemasok ilegal,” ucap Iman.

Kepala Proyek Waskita Karya, Adhi Nugroho, mengaku tidak mengetahui, jika ada suplai tanah yang belum berizin. “Sejauh ini, kami mengikuti arahan dari pemilik proyek, bahwa tanah yang masuk harus berizin. Namun, dalam prakteknya, proses izin tambang membutuhkan waktu yang lama,” tutur Adhi.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 172

Menurut Adhi, arahan Gubernur Jabar adalah, tanah yang dipindahkan untuk proyek tol cukup mengantongi izin penjualan, bukan izin tambang. “Ini yang sedang kami dorong bersama Dinas ESDM dan instansi terkait, agar perizinan penjualan bisa segera diproses, dan tanah dari kuari legal dapat kembali disuplai ke proyek Tol Bocimi,” ungkap Adhi.

Dalam rapat di Aula Kecamatan Cibadak itu juga disampaikan, bahwa ke depan, akan dilakukan penyederhanaan prosedur perizinan dari izin tambang menjadi izin penjualan tanah. Penyederhanaan prosedur ini dilakukan, agar proses legalitas bisa berjalan lebih cepat, dan tetap memberi manfaat secara fiskal sebagai objek pajak.

Baca juga: Diresmikan Pemkab Sukabumi, TPSA Cimenteng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis RDF

Data ESDM Provinsi Jabar mencatat, hingga Desember 2024, terdapat sekitar 20 aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Sukabumi. Sementara, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun IUP Eksplorasi tercatat sebanyak 29 perusahaan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jabar masih melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium izin tambang, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Sekda Jabar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”