Sepeda Motor Hilang Dicuri di Kota Sukabumi, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku dan Kembalikan Unit ke Pemiliknya

Rabu, 22 Jan 2025 17:10
    Bagikan  
Sepeda Motor Hilang Dicuri di Kota Sukabumi, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku dan Kembalikan Unit ke Pemiliknya
IG @polres_sukabumikota

Tiga terduga pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, 21 Januari 2025, dihadirkan dengan pakaian seragam oranye tahanan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 22 Januari 2025, ketiga terduga pelaku itu masing-masing berinisial ER, yang berusia 31 tahun, E alias Deno (31), dan U bin Maman (44).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan, ketiga terduga pelaku itu diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025, karena ditengarai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi. Masing-masing pelaku, menurut Rita, memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian itu.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menginterogasi terduga pelaku

Baca juga: Benda Mirip Cincin Terlilit di Jari Anak Lelaki 3 Tahun, Lepas Berkat Petugas Rescue Damkar Kabupaten Sukabumi

“Pasca terjadinya pencurian satu unit kendaraan sepeda motor di depan salah satu minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 5:30 Waktu Indonesia Barat, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut, dan telah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu inisial ER, 31 tahun, yang merupakan joki saat melakukan aksi pencurian,” ujar Rita.

“Inisial E alias Deno, 31 tahun, berperan sebagai eksekutor pencurian di TKP, dan inisial U bin Maman, 44 tahun, berperan sebagai orang yang menerima sepeda motor curian, atau yang melakukan pertolongan jahat,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBukti rekaman CCTV dan barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 55

Atas peran masing-masing dalam aksi pencurian itu, ketiga terduga pelaku ini dijerat pasal-pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. “Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 362 juncto Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Rita.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap aksi kejahatan, serta meningkatkan keamanan terhadap barang berharganya, dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” tutur Rita, yang pada kesempatan jumpa pers itu kemudian juga menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian para terduga pelaku kepada pemiliknya yang sah.

Baca juga: Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor

“Pada kesempatan ini juga, kami telah mengundang pihak korban, untuk menerima penyerahan sepeda motor masing-masing, yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh para pelaku,” ucap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedPenyerahan kembali sepeda motor oleh Kapolres Sukabumi Kota kepada pemiliknya

Para pemilik sepeda motor pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Kapolres Sukabumi Kota, atas kembalinya sepeda motor miliknya itu. “Terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sama jajarannya, yang telah menemukan sepeda motor kami. Pokoknya, banyak-banyak terima kasih,” kata seorang pemilik sepeda motor itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”