Sepeda Motor Hilang Dicuri di Kota Sukabumi, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku dan Kembalikan Unit ke Pemiliknya

Rabu, 22 Jan 2025 17:10
    Bagikan  
Sepeda Motor Hilang Dicuri di Kota Sukabumi, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku dan Kembalikan Unit ke Pemiliknya
IG @polres_sukabumikota

Tiga terduga pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, 21 Januari 2025, dihadirkan dengan pakaian seragam oranye tahanan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 22 Januari 2025, ketiga terduga pelaku itu masing-masing berinisial ER, yang berusia 31 tahun, E alias Deno (31), dan U bin Maman (44).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan, ketiga terduga pelaku itu diamankan pada Kamis, 9 Januari 2025, karena ditengarai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi. Masing-masing pelaku, menurut Rita, memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian itu.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menginterogasi terduga pelaku

Baca juga: Benda Mirip Cincin Terlilit di Jari Anak Lelaki 3 Tahun, Lepas Berkat Petugas Rescue Damkar Kabupaten Sukabumi

“Pasca terjadinya pencurian satu unit kendaraan sepeda motor di depan salah satu minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 5:30 Waktu Indonesia Barat, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut, dan telah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu inisial ER, 31 tahun, yang merupakan joki saat melakukan aksi pencurian,” ujar Rita.

“Inisial E alias Deno, 31 tahun, berperan sebagai eksekutor pencurian di TKP, dan inisial U bin Maman, 44 tahun, berperan sebagai orang yang menerima sepeda motor curian, atau yang melakukan pertolongan jahat,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBukti rekaman CCTV dan barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 55

Atas peran masing-masing dalam aksi pencurian itu, ketiga terduga pelaku ini dijerat pasal-pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. “Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 362 juncto Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Rita.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap aksi kejahatan, serta meningkatkan keamanan terhadap barang berharganya, dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” tutur Rita, yang pada kesempatan jumpa pers itu kemudian juga menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian para terduga pelaku kepada pemiliknya yang sah.

Baca juga: Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor

“Pada kesempatan ini juga, kami telah mengundang pihak korban, untuk menerima penyerahan sepeda motor masing-masing, yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh para pelaku,” ucap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedPenyerahan kembali sepeda motor oleh Kapolres Sukabumi Kota kepada pemiliknya

Para pemilik sepeda motor pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Kapolres Sukabumi Kota, atas kembalinya sepeda motor miliknya itu. “Terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sama jajarannya, yang telah menemukan sepeda motor kami. Pokoknya, banyak-banyak terima kasih,” kata seorang pemilik sepeda motor itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Turnamen Catur Jalanan Sambut HUT RI-ke 80 di Cibadak Sukabumi, Coenk Raih Juara Pertama dan Hadiah 1 Juta
Peringati HUT RI ke-80, Kelurahan Cibadak Sukabumi Gelar Beragam Lomba dan Pawai Warga
Upacara HUT RI ke-80 di Cibadak Sukabumi, Camat Mulyadi: “Tugas Kita Merawat Kemerdekaan dengan Karya Positif”
HUT RI ke-80, PLN ULP Cibadak Ajak Warga Sukabumi Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Camat Cibadak Mulyadi Kukuhkan Paskibra Kecamatan Cibadak Sukabumi
Bubur Ayam Indonesia Disebut Terbaik Sedunia, Salah Satu Warung yang Sudah Teruji Ada di Cibadak Sukabumi
Hari Pramuka 2025 di Cibadak Sukabumi, Ketua Kwarcab: “Pramuka Harus Jadi Pelopor Pembangunan Ketahanan Bangsa
Bagikan 80 Ribu Bendera Merah Putih, DPD Golkar Sukabumi: “Semangat Persatuan Harus Berkibar di Setiap Rumah”
Truk Kontainer Tersangkut Pohon Mahoni, Lalulintas Pertigaan Angkrong Sukabumi Lumpuh Total Rabu Pagi
Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah di Lapangan Pajajaran Cibadak, IRT: “Mudah-mudahan ada Teruslah”
Cinta Indonesia dari Negeri Sakura, Ai Takeshita: "Bandung Rumah Kedua"
Tabrakan 2 Sepeda Motor dan 1 Truk di Cikembar Sukabumi, Mahasiswa tanpa Helm Meninggal Dunia
Hadir di Septhindo Expo 2025, Mampuh Travel Tawarkan Peluang Jadi Agen dan Umroh-Haji dengan Biaya Terjangkau
Viral di Media Sosial, Difabel Perajin Bola di Nagrak Mendapat Donasi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Disabilitas Perajin Bola di Nagrak Sukabumi: “Tidak Ada Beras, Saya dan Emak Sering Hanya Minum dan Puasa”
Kerjasama dalam Pelaksanaan PPS di Dinas BMPR Jabar, Kajati Jabar: “Kami Tegakkan Hukum secara Profesional”
Dirilis Jumat 20 Juni 2025, Single “Kupatah Hati” 3HADE Beneran “Hade”
Gandeng IPB, PT Bogorindo Cemerlang akan Bangun Museum Pertanian di Tenjojaya Rejuvenate Village Sukabumi
Tidak Kantongi Izin Resmi, Aktivitas 3 Perusahaan Pemasok Tanah Urug ke Tol Bocimi Dihentikan Sementara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 6-Aug-2025 19:24
Info Lowongan Kerja