Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

Kamis, 11 Dec 2025 21:53
    Bagikan  
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Istimewa

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

SUKABUMITREN.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone, Gorontalo. Tersangka pertama berinisial RA, ditangkap petugas Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2025. Sedangkan tersangka kedua berinisial MTL.

Dalam kasus ini, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek, dan MTL memiliki peran sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), akibat perbuatan tersangka RA, negara dirugikan senilai Rp 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh delapan rupiah).

Baca juga: Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025

Dan akibat perbuatan tersangka MTL, negara dirugikan sebesar Rp 659.775.934,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

“Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh Penyidik. Tentu, harapannya, berkas perkara segera rampung, dan dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

“Sampai saat ini, Polda Gorontalo berusaha  menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak empat orang,” ujar Maruly.

undefinedundefinedPemeriksaan atas terduga tersangka di Polda Gorontalo

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca

Baca juga: Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi