Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

Kamis, 11 Dec 2025 21:53
    Bagikan  
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Istimewa

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

SUKABUMITREN.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone, Gorontalo. Tersangka pertama berinisial RA, ditangkap petugas Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2025. Sedangkan tersangka kedua berinisial MTL.

Dalam kasus ini, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek, dan MTL memiliki peran sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), akibat perbuatan tersangka RA, negara dirugikan senilai Rp 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh delapan rupiah).

Baca juga: Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025

Dan akibat perbuatan tersangka MTL, negara dirugikan sebesar Rp 659.775.934,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).

“Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh Penyidik. Tentu, harapannya, berkas perkara segera rampung, dan dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

“Sampai saat ini, Polda Gorontalo berusaha  menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak empat orang,” ujar Maruly.

undefinedundefinedPemeriksaan atas terduga tersangka di Polda Gorontalo

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca

Baca juga: Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia