SUKABUMITREN.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone, Gorontalo. Tersangka pertama berinisial RA, ditangkap petugas Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Makassar pada Selasa, 29 Oktober 2025. Sedangkan tersangka kedua berinisial MTL.
Dalam kasus ini, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek, dan MTL memiliki peran sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), akibat perbuatan tersangka RA, negara dirugikan senilai Rp 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh delapan rupiah).
Baca juga: Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Dan akibat perbuatan tersangka MTL, negara dirugikan sebesar Rp 659.775.934,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
“Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh Penyidik. Tentu, harapannya, berkas perkara segera rampung, dan dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.
“Sampai saat ini, Polda Gorontalo berusaha menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diproses sebanyak empat orang,” ujar Maruly.

Pemeriksaan atas terduga tersangka di Polda Gorontalo
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca
Baca juga: Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026
Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
