SUKABUMITREN.COM - Hingga Kamis, 24 Juli 2025, lelaki terduga pelaku penipuan berinisial YBS masih diamankan di Polres Sukabumi. Sebelumnya, pada Selasa, 22 Juli 2025, lelaki kelahiran Sukabumi, 14 Mei 1971, ini lebih dulu diamankan di Polsek Kalapanunggal, setelah ditangkap warga Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Kalapanunggal, AKP M. Damar, S.Pd., mengatakan, penangkapan oleh warga itu terjadi setelah pelaku diduga melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai petugas kecamatan di Kampung Cingenca, RT 017/RW 006, Desa Walangsari. Pelaku adalah warga Kampung Kancah Nangkub, RT 001/007, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dan tercatat bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca juga: Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung
“Pelaku datang ke rumah warga di Kampung Cingenca, RT 017/RW 006, dan mengaku sebagai petugas kecamatan. Ia mengatakan sedang mendata warga untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Tapi, sebelum mendapat kartu PKH, korban harus membayar sejumlah uang,” ujar Damar.
Setelah uang diberikan korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Aksi pelaku ini terendus warga, yang lalu mengamankan pelaku sebelum sempat pergi lebih jauh. Warga yang marah pun sempat menghakimi pelaku, sebelum akhirnya petugas Polsek Kalapanunggal datang mengamankan pelaku.
Belakangan diketahui, pelaku juga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Sukabumi, antara lain di Bojonggenteng, Parakansalak, Cikidang, Caringin, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, hingga Nagrak.
“Benar, pelaku sempat dihajar massa. Kami segera datang ke TKP untuk mengamankannya, agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri yang lebih jauh,” kata Damar.
“Pelaku ini memang licin. Tapi, Alhamdulillah, kali ini berhasil kita amankan, berkat laporan cepat masyarakat,” ucap Damar.
Damar mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap oknum tidak dikenal yang mengatasnamakan instansi pemerintah, terlebih jika disertai permintaan uang. “Kalau ada petugas datang ke rumah, minta klarifikasi ke RT, RW, atau ke desa. Jangan mudah percaya. Apalagi, kalau langsung minta uang,” tegas Damar. (*)