Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung

Kamis, 24 Jul 2025 16:42
    Bagikan  
Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung
Hendi Suhendi

Tersangka RD saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 23 Juli 2025, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial RD yang berusia 60 tahun ini, sempat buron selama hampir satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Selasa, 22 Juli 2025.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, sebelum buron, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lain yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Sukabumi. Peran tersangka adalah selaku vendor atau kontraktor dalam proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Ber-KTP Tegal, Lelaki Pedagang Kerang Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan di Cibadak Sukabumi

“Sebetulnya, tersangka ini sudah ditetapkan sebelumnya, jauh-jauh hari saat penetapan dua tersangka dari pegawai DLH. Tersangka ini merupakan vendor dari DLH, inisial RD. Tersangka ini sempat mangkir tiga kali panggilan oleh kita, dan kabur berpindah-pindah lokasi. Tadi malam (Selasa, 22 Juli 2025), kita ketahui lokasinya, dan kita jemput di Bandung. Kurang lebih (buron) hampir satu bulan,” tutur Agus.

“Alasan mangkir banyak alasannya, dengan menggunakan surat-surat dokter dari berbagai rumah sakit yang ada. Salah satunya Betha Medika. Lalu, ada di Bogor, ada tiga rumah sakit. Alasannya, sakit diabetes. Tadi, pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit Sekarwangi dinyatakan sehat yang bersangkutan. Kalau diabetes ada, cuma masih sehat,” urai Agus.

Baca juga: Resmikan Jalan Lingkungan di Kampung Situsaeur Sukabumi, Camat Cibadak Mulyadi: “Inilah Semangat dari SAMAWA”

 “Perannya Beliau ini seorang pemborong atau kontraktor atau vendor dalam pengerjaan yang ada di dalam DLH tersebut. Bidang pengelolaan sampah saja. Kerugian masih sama, 800 (juta rupiah) lebih. Kurang lebih 800 juta (rupiah) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agus.

Seiring penangkapan atas RD, maka tersangka yang ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi berjumlah empat orang. Yakni RD, P (Kepala DLH Kabupaten Sukabumi), TS (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran di DLH Kabupaten Sukabumi, serta HR (Bendahara Pengeluaran Pembantu di DLH Kabupaten Sukabumi).

Baca juga: Jembatan Putus Sejak 4 Desember 2024, Warga Seberangi Sungai Cikaso Sukabumi dengan Rakit Bambu

Para tersangka kini telah ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kabupaten Sukabumi, dan dijerat pasal hukuman berlapis. Yakni Primer: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi