SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 23 Juli 2025, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial RD yang berusia 60 tahun ini, sempat buron selama hampir satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Selasa, 22 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, sebelum buron, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lain yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Sukabumi. Peran tersangka adalah selaku vendor atau kontraktor dalam proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.
“Sebetulnya, tersangka ini sudah ditetapkan sebelumnya, jauh-jauh hari saat penetapan dua tersangka dari pegawai DLH. Tersangka ini merupakan vendor dari DLH, inisial RD. Tersangka ini sempat mangkir tiga kali panggilan oleh kita, dan kabur berpindah-pindah lokasi. Tadi malam (Selasa, 22 Juli 2025), kita ketahui lokasinya, dan kita jemput di Bandung. Kurang lebih (buron) hampir satu bulan,” tutur Agus.
“Alasan mangkir banyak alasannya, dengan menggunakan surat-surat dokter dari berbagai rumah sakit yang ada. Salah satunya Betha Medika. Lalu, ada di Bogor, ada tiga rumah sakit. Alasannya, sakit diabetes. Tadi, pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit Sekarwangi dinyatakan sehat yang bersangkutan. Kalau diabetes ada, cuma masih sehat,” urai Agus.
“Perannya Beliau ini seorang pemborong atau kontraktor atau vendor dalam pengerjaan yang ada di dalam DLH tersebut. Bidang pengelolaan sampah saja. Kerugian masih sama, 800 (juta rupiah) lebih. Kurang lebih 800 juta (rupiah) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agus.
Seiring penangkapan atas RD, maka tersangka yang ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi berjumlah empat orang. Yakni RD, P (Kepala DLH Kabupaten Sukabumi), TS (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran di DLH Kabupaten Sukabumi, serta HR (Bendahara Pengeluaran Pembantu di DLH Kabupaten Sukabumi).
Baca juga: Jembatan Putus Sejak 4 Desember 2024, Warga Seberangi Sungai Cikaso Sukabumi dengan Rakit Bambu
Para tersangka kini telah ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kabupaten Sukabumi, dan dijerat pasal hukuman berlapis. Yakni Primer: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)