Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung

Kamis, 24 Jul 2025 16:42
    Bagikan  
Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung
Hendi Suhendi

Tersangka RD saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 23 Juli 2025, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial RD yang berusia 60 tahun ini, sempat buron selama hampir satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Selasa, 22 Juli 2025.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, sebelum buron, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lain yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Sukabumi. Peran tersangka adalah selaku vendor atau kontraktor dalam proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Ber-KTP Tegal, Lelaki Pedagang Kerang Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan di Cibadak Sukabumi

“Sebetulnya, tersangka ini sudah ditetapkan sebelumnya, jauh-jauh hari saat penetapan dua tersangka dari pegawai DLH. Tersangka ini merupakan vendor dari DLH, inisial RD. Tersangka ini sempat mangkir tiga kali panggilan oleh kita, dan kabur berpindah-pindah lokasi. Tadi malam (Selasa, 22 Juli 2025), kita ketahui lokasinya, dan kita jemput di Bandung. Kurang lebih (buron) hampir satu bulan,” tutur Agus.

“Alasan mangkir banyak alasannya, dengan menggunakan surat-surat dokter dari berbagai rumah sakit yang ada. Salah satunya Betha Medika. Lalu, ada di Bogor, ada tiga rumah sakit. Alasannya, sakit diabetes. Tadi, pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit Sekarwangi dinyatakan sehat yang bersangkutan. Kalau diabetes ada, cuma masih sehat,” urai Agus.

Baca juga: Resmikan Jalan Lingkungan di Kampung Situsaeur Sukabumi, Camat Cibadak Mulyadi: “Inilah Semangat dari SAMAWA”

 “Perannya Beliau ini seorang pemborong atau kontraktor atau vendor dalam pengerjaan yang ada di dalam DLH tersebut. Bidang pengelolaan sampah saja. Kerugian masih sama, 800 (juta rupiah) lebih. Kurang lebih 800 juta (rupiah) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agus.

Seiring penangkapan atas RD, maka tersangka yang ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi berjumlah empat orang. Yakni RD, P (Kepala DLH Kabupaten Sukabumi), TS (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran di DLH Kabupaten Sukabumi, serta HR (Bendahara Pengeluaran Pembantu di DLH Kabupaten Sukabumi).

Baca juga: Jembatan Putus Sejak 4 Desember 2024, Warga Seberangi Sungai Cikaso Sukabumi dengan Rakit Bambu

Para tersangka kini telah ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kabupaten Sukabumi, dan dijerat pasal hukuman berlapis. Yakni Primer: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar