Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung

Kamis, 24 Jul 2025 16:42
    Bagikan  
Buron 1 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek Angkutan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Ditangkap di Bandung
Hendi Suhendi

Tersangka RD saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 23 Juli 2025, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial RD yang berusia 60 tahun ini, sempat buron selama hampir satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Selasa, 22 Juli 2025.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, sebelum buron, RD sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lain yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Sukabumi. Peran tersangka adalah selaku vendor atau kontraktor dalam proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Ber-KTP Tegal, Lelaki Pedagang Kerang Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan di Cibadak Sukabumi

“Sebetulnya, tersangka ini sudah ditetapkan sebelumnya, jauh-jauh hari saat penetapan dua tersangka dari pegawai DLH. Tersangka ini merupakan vendor dari DLH, inisial RD. Tersangka ini sempat mangkir tiga kali panggilan oleh kita, dan kabur berpindah-pindah lokasi. Tadi malam (Selasa, 22 Juli 2025), kita ketahui lokasinya, dan kita jemput di Bandung. Kurang lebih (buron) hampir satu bulan,” tutur Agus.

“Alasan mangkir banyak alasannya, dengan menggunakan surat-surat dokter dari berbagai rumah sakit yang ada. Salah satunya Betha Medika. Lalu, ada di Bogor, ada tiga rumah sakit. Alasannya, sakit diabetes. Tadi, pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit Sekarwangi dinyatakan sehat yang bersangkutan. Kalau diabetes ada, cuma masih sehat,” urai Agus.

Baca juga: Resmikan Jalan Lingkungan di Kampung Situsaeur Sukabumi, Camat Cibadak Mulyadi: “Inilah Semangat dari SAMAWA”

 “Perannya Beliau ini seorang pemborong atau kontraktor atau vendor dalam pengerjaan yang ada di dalam DLH tersebut. Bidang pengelolaan sampah saja. Kerugian masih sama, 800 (juta rupiah) lebih. Kurang lebih 800 juta (rupiah) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agus.

Seiring penangkapan atas RD, maka tersangka yang ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi berjumlah empat orang. Yakni RD, P (Kepala DLH Kabupaten Sukabumi), TS (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran di DLH Kabupaten Sukabumi, serta HR (Bendahara Pengeluaran Pembantu di DLH Kabupaten Sukabumi).

Baca juga: Jembatan Putus Sejak 4 Desember 2024, Warga Seberangi Sungai Cikaso Sukabumi dengan Rakit Bambu

Para tersangka kini telah ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kabupaten Sukabumi, dan dijerat pasal hukuman berlapis. Yakni Primer: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”