Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

Rabu, 11 Mar 2026 14:45
    Bagikan  
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Ahli waris Labbai bersama kuasa hukum di PN Makassar, Selasa, 10 Maret 2026

SUKABUMITREN.COM - Selasa, 10 Maret 2026, sidang gugatan ahli waris Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri terhadap PT Bumi Karsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang dengan Nomor Perkara 391 ini berlangsung dua pekan setelah ahli waris Labbai bernama Masita, mendapat uang ganti rugi (konsinyasi) dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Penerimaan uang ganti rugi itu dihelat di PN Makassar pada 26 Februari 2026. Uang ganti rugi ini diberikan, karena tanah Masita terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung, Makassar.

Cairnya uang ganti rugi tanah bagi Masita itu, membuat jurubicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengaku menjadi sangat “pede”, alias percaya diri (PD), menghadapi lanjutan sidang gugatan Sangkala ke PT Bumi Karsa di PN Makassar. Sebab, berdasarkan preseden hukum, Sangkala semestinya mendapat putusan hukum yang sama seperti Masita. Ahli waris Labbai itu, yang tanahnya di Lantebung diklaim PT Bumi Karsa, seharusnya ditetapkan PN Makassar untuk mendapatkan uang ganti rugi juga.

undefinedMasita bersama suaminya, Daeng Rebali

Baca juga: Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar

Di Lantebung, Sangkala punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi. Sedangkan Masita punya tanah seluas 191,82 meter persegi. Dari tanah seluas itu, tanah terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Dan tanah terdampak proyek milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; serta 199,00 meter persegi.

Berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Sedangkan Sangkala masih menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter saja.

Baca juga: Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Dalam eksepsi yang dikirimkan ke PN Makassar pada 22 Desember 2025, klaim PT Bumi Karsa atas tanah ahli waris Labbai di Lantebung, didasarkan pada alas hak kepemilikan tanah berupa empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini dibuat berdasarkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227.

Lima SHM ini hasil perubahan dari SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Orang ini telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

undefinedundefinedundefinedundefinedH. Raiya Dg. Kanang semasa hidup, dan Surat Keterangan dari Kelurahan Maradekaya

Baca juga: Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”

SHM Nomor 95 sampai 99 itu diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 di atas tanah ahli waris Labbai. Penerbitan lima SHM ini terjadi dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Padahal, sebelum meninggal dunia, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anak lelakinya telah meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Data tujuh SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Sebelum ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM, tanah itu diperoleh Labbai dan enam anaknya yang bernama Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, pada 1965. Tujuh warga asli Lantebung ini memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi itu dari objek land reform di Kampung Lantebung. Pemberian tanah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

Tanah-tanah milik ahli waris Labbai ini pula yang pada 30 Desember 1980, dengan bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, dijual anak tiri H. Raiya Dg. Kanang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai ini diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa, perusahaan konstruksi milik Kalla Grup di Makassar.

undefinedundefinedKeluarga ahli waris Labbai, dan data tertulis kepemilikan tanah di Lantebung

Saat sidang gugatan ahli waris Labbai atas nama Sangkala Jufri terhadap PT Bumi Karsa di PN Makassar pada Selasa dua pekan lalu, 24 Februari 2026, pukul 11:00 Wita, ada empat SHGB yang diperlihatkan oleh Kuasa Hukum PT Bumi Karsa kepada Hakim PN Makassar. Pada saat yang sama, Irwan Ilyas, jubir ahli waris Labbai, menyerahkan 25 bukti surat kepemilikan tanah keluarganya di Lantebung.

Baca juga: Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

“Bumi Karsa cuma masukkan bukti SHGB-nya saja. Itu juga fotokopi,” ucap Irwan. “Alhamdulillah, bukti surat Labbai sudah masuk 25 bukti surat. Insya Allah, bukti (lain) dari kita masih ada (yang) kita simpan. Kita masukkan lagi (bukti itu), kalau BPN (Kota Makassar) sudah masukkan (bukti) di tanggal 10 Maret (2026). Semangat,” tutur Irwan.

undefinedundefinedAhli waris Labbai saat sidang di PN Makassar, 24 Februari 2026

Namun, dalam sidang di PN Makassar pada Selasa, 10 Maret 2026, saksi dari BPN Kota Makassar tidak hadir. Kuasa Hukum PT Bumi Karsa juga tidak menambahkan atau memperbaiki surat kepemilikan tanah PT Bumi Karsa, yang sudah diajukan dalam sidang sebelumnya di PN Makassar, tanggal 24 Februari 2026. Irwan pun berharap, keadilan hukum kelak diraih Sangkala, mengingat bukti-bukti surat yang dimiliki ahli waris Labbai itu sangat kuat.

Baca juga: Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

“Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” kata Irwan. Sidang akan dilanjutkan lagi seusai Lebaran pada 10 April 2026, dengan sidang lapangan di Lantebung. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Feb-2026 23:30
Info Lowongan Kerja