Tangkap 21 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Senilai Rp 652 Juta

Sabtu, 26 Oct 2024 16:45
    Bagikan  
Tangkap 21 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Senilai Rp 652 Juta
IG @polres_sukabumikota

Tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Selama satu bulan terakhir ini, petugas Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan juga minuman beralhohol. Ke-21 tersangka itu  ditangkap dan diamankan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 26 Oktober 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, ke-17 TKP itu berada di delapan kecamatan di Kota Sukabumi.

Baca juga: 60-an Tahun Silam: Masalah Berat Jadi Sepele Berkat Baca “Jampe-Jampe” Kiriman Warga di Majalah Mangle

Yakni Kecamatan Cisaat sebanyak lima kasus, Kecamatan Baros dua kasus, Kecamatan Cikole tiga kasus, Kecamatan Citamiang tiga kasus, Kecamatan Warudoyong satu kasus, Kecamatan Sukabumi satu kasus, Kecamatan Lembursitu satu kasus, dan Kecamatan Kebonpedes satu kasus. “Sehingga total keseluruhan 17 kasus,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka ditangkap di 17 TKP

Perihal peran dari 21 tersangka yang ditangkap, menurut Rita, ada yang bertindak sebagai kurir, dan ada pula sebagai pengedar. Waktu beroperasi ke-21 tersangka itu pun bervariasi. Ada yang baru beroperasi selama tiga bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun.

Baca juga: Kinerja Positif KA Pangrango, Januari-September 2024 Layani 657 Ribu Lebih Penumpang Bogor-Sukabumi

“Para pelaku melaksanakan aksi baik sebagai kurir maupun pengedar. Ada yang sudah (beroperasi) selama kurang lebih tiga bulan, (ada pula) empat bulan, bahkan (ada yang telah beroperasi) sampai satu tahun,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota menanyai para tersangka

Seiring dengan penangkapan ke-21 tersangka di 17 TKP itu, menurut Rita, petugas Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.  

Baca juga: Kunker ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Cianjur, Kajati Jabar Imbau ASN Bijak Gunakan Medsos

“Adapun total barang bukti dari 17 TKP, LP, dan 21 tersangka, (adalah) narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 293,54 gram, kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak kurang lebih 126 butir, narkotika jenis ganja kering sebanyak kurang lebih 1.574 (gram), obat psikotropika sebanyak 593 butir, obat keras terbatas sebanyak 12.026 butir, kemudian lima buah timbangan, 20 unit handhone, (dan) uang tunai sebesar Rp 390 ribu,” tutur Rita.

“Selain itu juga, telah diamankan kurang lebih 170 botol minuman beralkohol berbagai merk, hasil dari operasi rutin kepolisian,” kata Rita.

Baca juga: Jelang Pilkada, Kapolres Sukabumi dan Forkopimda Gelar Silaturahmi Bersama Ormas, Pemuda, Mahasiswa, dan Guru

Seluruh barang bukti itu, menurut Rita, bila diuangkan, memiliki nilai nominal sangat besar, yakni lebih dari setengah miliar rupiah. “Barang bukti tersebut, bila diuangkan, (berjumlah) sebesar kurang lebih Rp 652 juta, atau lebih dari setengah miliar (rupiah). Dan (dari jumlah barang bukti sebesar itu) sudah  berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ribu jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkap Rita.  

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

Petugas Polres Sukabumi Kota pun menerapkan pasal-pasal dengan hukuman berat kepada ke-21 tersangka ini.

Baca juga: 5 Jam Tidak Mau Turun dari Pohon Kelapa, Pemuda asal Sumbar Bikin Heboh Warga Cidahu Sukabumi

“Adapun pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 111 ayat 1, (Pasal) 112 ayat 1, (Pasal) 112 ayat dua, (Pasal) 114 ayat 1, (Pasal) 114) ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kemudian) Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian Pasal 435 (dan Pasal) 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku, minimal dari mulai lima tahun sampai dengan seumur hidup,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-May-2025 09:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 30-Apr-2025 14:48
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 29-Apr-2025 14:24
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 28-Apr-2025 16:04
Info Lowongan Kerja
Dibatalkan 11 Hari Lalu, SMPN 2 Cibadak Sukabumi Berharap Program MBG Jadi Dilaksanakan 28 April 2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 26-Apr-2025 20:32
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 25-Apr-2025 14:24
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 24-Apr-2025 17:17
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 23-Apr-2025 19:31
Info Lowongan Kerja
Air tak Mengalir 3 Hari, Warga Segel Kantor Perum Taman Asri Sukabumi, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 21-Apr-2025 15:23
Info Lowongan Kerja
Identitas Mayat OTK di Sungai Cibodas Terungkap: Warga Jakarta yang Hendak Temui Anaknya di Sukabumi
Bangunan 3 Kelas Nyaris Ambruk, Puluhan Murid SDN Gunungbatu Sukabumi Belajar di Mushola dan Perpustakaan
Cegah Bencana, Petugas Gabungan Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Cikembar Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 20-Apr-2025 09:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 19-Apr-2025 22:32
Info Lowongan Kerja
Mayat OTK Ditemukan di Sungai Cibodas Sukabumi, Dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, Berikut Foto-fotonya
Sopir Diduga Mengantuk,  Truk Bumbu Masak Terguling di Jalan Siliwangi Cibadak Sukabumi, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 17-Apr-2025 17:31
Info Lowongan Kerja