Tangkap 21 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Senilai Rp 652 Juta

Sabtu, 26 Oct 2024 16:45
    Bagikan  
Tangkap 21 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Senilai Rp 652 Juta
IG @polres_sukabumikota

Tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Selama satu bulan terakhir ini, petugas Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan juga minuman beralhohol. Ke-21 tersangka itu  ditangkap dan diamankan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 26 Oktober 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, ke-17 TKP itu berada di delapan kecamatan di Kota Sukabumi.

Baca juga: 60-an Tahun Silam: Masalah Berat Jadi Sepele Berkat Baca “Jampe-Jampe” Kiriman Warga di Majalah Mangle

Yakni Kecamatan Cisaat sebanyak lima kasus, Kecamatan Baros dua kasus, Kecamatan Cikole tiga kasus, Kecamatan Citamiang tiga kasus, Kecamatan Warudoyong satu kasus, Kecamatan Sukabumi satu kasus, Kecamatan Lembursitu satu kasus, dan Kecamatan Kebonpedes satu kasus. “Sehingga total keseluruhan 17 kasus,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka ditangkap di 17 TKP

Perihal peran dari 21 tersangka yang ditangkap, menurut Rita, ada yang bertindak sebagai kurir, dan ada pula sebagai pengedar. Waktu beroperasi ke-21 tersangka itu pun bervariasi. Ada yang baru beroperasi selama tiga bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun.

Baca juga: Kinerja Positif KA Pangrango, Januari-September 2024 Layani 657 Ribu Lebih Penumpang Bogor-Sukabumi

“Para pelaku melaksanakan aksi baik sebagai kurir maupun pengedar. Ada yang sudah (beroperasi) selama kurang lebih tiga bulan, (ada pula) empat bulan, bahkan (ada yang telah beroperasi) sampai satu tahun,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota menanyai para tersangka

Seiring dengan penangkapan ke-21 tersangka di 17 TKP itu, menurut Rita, petugas Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.  

Baca juga: Kunker ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Cianjur, Kajati Jabar Imbau ASN Bijak Gunakan Medsos

“Adapun total barang bukti dari 17 TKP, LP, dan 21 tersangka, (adalah) narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 293,54 gram, kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak kurang lebih 126 butir, narkotika jenis ganja kering sebanyak kurang lebih 1.574 (gram), obat psikotropika sebanyak 593 butir, obat keras terbatas sebanyak 12.026 butir, kemudian lima buah timbangan, 20 unit handhone, (dan) uang tunai sebesar Rp 390 ribu,” tutur Rita.

“Selain itu juga, telah diamankan kurang lebih 170 botol minuman beralkohol berbagai merk, hasil dari operasi rutin kepolisian,” kata Rita.

Baca juga: Jelang Pilkada, Kapolres Sukabumi dan Forkopimda Gelar Silaturahmi Bersama Ormas, Pemuda, Mahasiswa, dan Guru

Seluruh barang bukti itu, menurut Rita, bila diuangkan, memiliki nilai nominal sangat besar, yakni lebih dari setengah miliar rupiah. “Barang bukti tersebut, bila diuangkan, (berjumlah) sebesar kurang lebih Rp 652 juta, atau lebih dari setengah miliar (rupiah). Dan (dari jumlah barang bukti sebesar itu) sudah  berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ribu jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkap Rita.  

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

Petugas Polres Sukabumi Kota pun menerapkan pasal-pasal dengan hukuman berat kepada ke-21 tersangka ini.

Baca juga: 5 Jam Tidak Mau Turun dari Pohon Kelapa, Pemuda asal Sumbar Bikin Heboh Warga Cidahu Sukabumi

“Adapun pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 111 ayat 1, (Pasal) 112 ayat 1, (Pasal) 112 ayat dua, (Pasal) 114 ayat 1, (Pasal) 114) ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kemudian) Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian Pasal 435 (dan Pasal) 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku, minimal dari mulai lima tahun sampai dengan seumur hidup,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 17-Mar-2025 23:59
Info Lowongan Kerja
Bubarkan Aksi Balap Liar di Cikidang Sukabumi, Petugas Gabungan Amankan 2 Pemuda Panitia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 16-Mar-2025 11:06
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 15-Mar-2025 16:50
Info Lowongan Kerja
Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon
Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan
Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 13-Mar-2025 19:17
Info Lowongan Kerja
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 12-Mar-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 10-Mar-2025 14:12
Info Lowongan Kerja
Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi
Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Bencana Palabuhanratu Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Hujan Deras Guyur Sukabumi, Banjir-Longsor-Jembatan Amblas di Palabuhanratu!!! Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 7-Mar-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Kunjungi Lokasi Banjir di Bekasi Selatan, Kajati Jabar Berikan Bantuan bagi Warga