SUKABUMITREN.COM - Sepuluh hari jelang Tahun Baru 2026, yakni pada Hari Ibu, Senin, 22 Desember 2025, Kuasa Hukum PT Bumi Karsa mengirimkan eksepsi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Eksepsi setebal 11 halaman itu menjawab gugatan Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks dari ahli waris Labbai bin Sonde atas PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini digugat ke PN Makassar, karena mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Kampung Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pada 22 Desember 2025 itu pula, Irwan Ilyas, jurubicara ahli waris Labbai, dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Panggilan itu, menurut Irwan, menindak-lanjuti laporan ahli waris Labbai ke Kejati Sulsel terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel.
Dua institusi ini, disebut Irwan, bertanggung-jawab atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 di atas tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Lima SHM itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Berbekal lima SHM itu, maka pada 30 Desember 1980, tanah ahli waris Labbai seluas 27 hektar dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang saat itu telah meninggal dunia, yakni pada 18 Februari 1979.
Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Setelah itu, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Empat SHGB inilah yang disebut dalam eksepsi Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung. Karena itu, ditegaskan Kuasa Hukum PT Bumi Karsa, gugatan ahli waris Labbai sudah semestinya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).



Tanah empang ahli waris Labbai di Lantebung yang diklaim PT Bumi Karsa
Kuasa Hukum PT Bumi Karsa juga menilai, ahli waris Labbai selaku penggugat tidak cermat dan keliru dalam menyusun gugatan, karena mendalilkan adanya jual beli, peralihan hak, dan penerbitan sertifikat yang melibatkan banyak pihak lain. Penggugat juga dinilai telah menyertakan orang yang keliru sebagai tergugat, yakni Haji Kanang, Intang, Daeng Intang, Kanang, dan H. Raiya Dg. Kanang, serta Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sesuai asas hukum Gemis Aanhoeda Nighed, gugatan ini, menurut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa, dapat dikategorikan mengandung cacat formil, dan oleh karena itu harus ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kuasa Hukum PT Bumi Karsa juga berdalih, objek sengketa di Lantebung pernah diperiksa dan sudah diputuskan dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama, serta telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan:
Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Ujung Pandang, Perkara Gugatan Nomor 515/Pdt.G/1981 tanggal 5 April 1982
Putusan Mahkamah Agung Nomor 584 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009
Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 18 Juni 2015, serta telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 02 Desember 2015.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 27 Desember 2022
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 48/Pdt/2023/PT.MKS jo 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 10 April 2023
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 533/Pdt.G/2024/PN Mks tanggal 12 Agustus 2025
Atas dasar itu, Kuasa Hukum PT Bumi Karsa menilai, gugatan ahli waris Labbai adalah gugatan berulang dengan subjek dan objek yang sama. Dan, oleh karena itu, sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Ahli waris Labbai saat sidang di PN Makassar
Menanggapi eksepsi Kuasa Hukum PT Bumi Karsa itu, Irwan Ilyas mengatakan, bahwa fakta-fakta hukum yang diajukan itu sarat dengan rekayasa. Pasalnya, menurut Irwan, ahli waris Labbai tak pernah menjual tanah di Lantebung. Tanah ini berasal dari Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manye, dan Soloming.
Tujuh warga asli Lantebung ini sama-sama menerima tanah seluas 38.971 M² dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Tanah milik Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manye, dan Soloming itu masing-masing terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.
Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Labbai dan enam anaknya juga telah meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi SHM dengan nomor masing-masing 2-3-4-5-6-7-8/BIRA/tanggal 7 Juni 1967. Tujuh SHM ini sudah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Irwan Ilyas (baju merah) bersama pengacara ahli waris Labbai
Irwan juga mengungkapkan, H. Raiya Dg. Kanang tidak memiliki hubungan darah dengan Labbai. Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang mempunyai tanah berupa sawah seluas 0,74 hektar di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Sedangkan tanah milik ahli waris Labbai adalah berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo.
Karena itu, menurut Irwan, SHM 95, 96, 97, 98.dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar, patut diduga salah lokasi. Sebab, ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.
Irwan memastikan, akan menjawab eksepsi Kuasa Hukum PT Bumi Karsa itu secara tertulis dalam sidang mendatang di PN Makassar. “Ini sy lagi otw ke kantor pengacara untuk buat jawaban,” tegas Irwan, dalam pesan singkat melalui Whatsapp (WA), Jumat, 2 Januari 2026, pukul 10:20 Wita. (*)
