Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Jumat, 2 Jan 2026 13:25
    Bagikan  
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa
Dok. Ahli Waris Labbai

Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah di Lantebung, Makassar

SUKABUMITREN.COM - Sepuluh hari jelang Tahun Baru 2026, yakni pada Hari Ibu, Senin, 22 Desember 2025, Kuasa Hukum PT Bumi Karsa mengirimkan eksepsi ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Eksepsi setebal 11 halaman itu menjawab gugatan Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks dari ahli waris Labbai bin Sonde atas PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini digugat ke PN Makassar, karena mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Kampung Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pada 22 Desember 2025 itu pula, Irwan Ilyas, jurubicara ahli waris Labbai, dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Panggilan itu, menurut Irwan, menindak-lanjuti laporan ahli waris Labbai ke Kejati Sulsel terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel.

Baca juga: Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Dua institusi ini, disebut Irwan, bertanggung-jawab atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 di atas tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Lima SHM itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Berbekal lima SHM itu, maka pada 30 Desember 1980, tanah ahli waris Labbai seluas 27 hektar dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang saat itu telah meninggal dunia, yakni pada 18 Februari 1979.

Baca juga: Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung

Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Setelah itu, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Empat SHGB inilah yang disebut dalam eksepsi Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung. Karena itu, ditegaskan Kuasa Hukum PT Bumi Karsa, gugatan ahli waris Labbai sudah semestinya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

undefinedundefinedundefinedundefinedTanah empang ahli waris Labbai di Lantebung yang diklaim PT Bumi Karsa

Baca juga: Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar

Kuasa Hukum PT Bumi Karsa juga menilai, ahli waris Labbai selaku penggugat tidak cermat dan keliru dalam menyusun gugatan, karena mendalilkan adanya jual beli, peralihan hak, dan penerbitan sertifikat yang melibatkan banyak pihak lain. Penggugat juga dinilai telah menyertakan orang yang keliru sebagai tergugat, yakni Haji Kanang, Intang, Daeng Intang, Kanang, dan H. Raiya Dg. Kanang, serta Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Sesuai asas hukum Gemis Aanhoeda Nighed, gugatan ini, menurut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa, dapat dikategorikan mengandung cacat formil, dan oleh karena itu harus ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

Kuasa Hukum PT Bumi Karsa juga berdalih, objek sengketa di Lantebung pernah diperiksa dan sudah diputuskan dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama, serta telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan:

Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Ujung Pandang, Perkara Gugatan Nomor 515/Pdt.G/1981 tanggal 5 April 1982

Putusan Mahkamah Agung Nomor 584 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009

Baca juga: Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”

Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 18 Juni 2015, serta telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 02 Desember 2015.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 27 Desember 2022

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 48/Pdt/2023/PT.MKS jo 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 10 April 2023 

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 533/Pdt.G/2024/PN Mks tanggal 12 Agustus 2025 

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Atas dasar itu, Kuasa Hukum PT Bumi Karsa menilai, gugatan ahli waris Labbai adalah gugatan berulang dengan subjek dan objek yang sama. Dan, oleh karena itu, sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

undefinedundefinedAhli waris Labbai saat sidang di PN Makassar

Menanggapi eksepsi Kuasa Hukum PT Bumi Karsa itu, Irwan Ilyas mengatakan, bahwa fakta-fakta hukum yang diajukan itu sarat dengan rekayasa. Pasalnya, menurut Irwan, ahli waris Labbai tak pernah menjual tanah di Lantebung. Tanah ini berasal dari Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manye, dan Soloming.

Baca juga: Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar

Tujuh warga asli Lantebung ini sama-sama menerima tanah seluas 38.971 M² dari objek land reform di Kampung Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.

Tanah milik Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Njorong, Manye, dan Soloming itu masing-masing terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.

Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar

Labbai dan enam anaknya juga telah meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi SHM dengan nomor masing-masing 2-3-4-5-6-7-8/BIRA/tanggal 7 Juni 1967. Tujuh SHM ini sudah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedundefinedIrwan Ilyas (baju merah) bersama pengacara ahli waris Labbai

Irwan juga mengungkapkan, H. Raiya Dg. Kanang tidak memiliki hubungan darah dengan Labbai. Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang mempunyai tanah berupa sawah seluas 0,74 hektar di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Sedangkan tanah milik ahli waris Labbai adalah berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo.

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

Karena itu, menurut Irwan, SHM 95, 96, 97, 98.dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar, patut diduga salah lokasi. Sebab, ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.

Irwan memastikan, akan menjawab eksepsi Kuasa Hukum PT Bumi Karsa itu secara tertulis dalam sidang mendatang di PN Makassar. “Ini sy lagi otw ke kantor pengacara untuk buat jawaban,” tegas Irwan, dalam pesan singkat melalui Whatsapp (WA), Jumat, 2 Januari 2026, pukul 10:20 Wita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja