SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa, 17 Maret 2026, menggelar acara jumpa wartawan di Media Center Polda Gorontalo, guna menyikapi masih maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Gorontalo. Dalam kesempatan itu, Maruly mengatakan, ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan masyarakat tetap melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal.
“Untuk mendapat legalitas daripada penambangan yang selama ini dilakukan. Sehingga apa? Sehingga terkesan, bahwa ini memang ada kepentingan-kepentingan, supaya tambang ini tidak secara legal dilakukan,” kata Maruly.
Baca juga: Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
“Jadi, harapannya Pemerintah di sini adalah, masyarakat itu bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung-jawab. Tapi, ada ya, saya bilang, pihak pihak tertentu ya, yang tidak ingin supaya masyarakat itu menambang secara legal, alias ilegal,” ujar Maruly.
Dirreskrimsus menyikapi masih maraknya tambang ilegal di Gorontalo
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023 ini, mengungkapkan pula, bahwa upaya hukum polisi atas tambang ilegal sepenuhnya didasarkan atas undang-undang.
Baca juga: Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
“Ini yang kita sama-sama harus sadari dan pahami,” ucap Maruly. “Tetapi, yang jelas, sampai saat ini, yang dipatok atau yang dipedomani adalah regulasinya berbunyi seperti itu. Jadi, bukan halnya ini kebijakan, bukan halnya lagi ini apa namanya diskresi atau apa, tapi undang-undangnya memang mengatur seperti itu,” tegas Maruly. (*)
