Bersama Kejari dan Forkopimda, Kapolres Sukabumi Kota Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara yang Telah Inkracht

Kamis, 6 Jun 2024 16:59
    Bagikan  
Bersama Kejari dan Forkopimda, Kapolres Sukabumi Kota Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara yang Telah Inkracht
Dokumentasi Polres Sukabumi Kota

Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht oleh Forkopimda Kota Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, pada Rabu, 5 Juni 2024, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, dan obat berbahaya, yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole, Kota Sukabumi. Dikutip dari humas polri.co.id, Kamis, 6 Juni 2024, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan gram sabu, ganja, belasan telepon genggam, timbangan digital, helm, senjata tajam, serta ribuan butir obat berbahaya.

Baca juga: 7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar


Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender oleh Kapolres Sukabumi Kota (kiri) dan Kepala Kejari Kota Sukabumi

Seluruh barang bukti itu disita dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba, 18 perkara Undang Undang Kesehatan, satu perkara pencurian, serta 13 perkara Undang Undang Darurat yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar oleh Forkopimda Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi itu, merupakan wujud sinergitas antara Polri dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

“Hari ini (Rabu, 5 Juni 2024), Pak Kapolres menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, untuk menyaksikan dan memusnahkan barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Astuti.

“Tentunya, kehadiran Pak Kapolres ini memperlihatkan, bahwa sinergitas antara Polres Sukabumi Kota dengan Kejaksaan Negeri, maupun dinas terkait yang ada di Kota Sukabumi, telah terjalin dengan kuat, khususnya di bidang penegakan hukum,” kata Astuti. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa