SUKABUMITREN.COM - Empat kendaraan dari jenis berbeda pada Jumat, 27 Juni 2025, petang, sekitar pukul 17:05 WIB, terlibat tabrakan beruntun di jalan nasional Sukabumi-Bogor, Kampung Babakan Anyar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, arus lalu lintas di lokasi tabrakan tengah macet.
Empat kendaraan yang terlibat tabrakan itu adalah truk wing box bernomor polisi F-8783-AP, mobil pick up bermuatan pisang bernomor polisi F-8280-QM, serta dua angkutan umum (angkot) trayek 09 dengan nomor polisi F-1966-QO dan F-1918-QU.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 160
Andri, saksi mata di lokasi kejadian, mengatakan, kecelakaan berawal saat truk wing box yang melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor, tiba-tiba menabrak mobil pick-up bermuatan pisang yang sedang berhenti di depannya. Benturan keras ini membuat mobil pick-up terdorong, hingga mengenai dua angkot di depannya.
“Semua kendaraan yang terlibat menuju ke arah Bogor. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” kata Andri.
Tabrakan melibatkan empat kendaraan
Sopir mobil pick-up, Deden, mengaku, saat kejadian, mobilnya tengah berhenti akibat kemacetan. Tiba-tiba, dari arah belakang, truk menabrak kendaraannya, hingga posisinya berbalik arah.
“Lagi macet, mobil saya berhenti. Tiba-tiba, dari belakang ada suara jebrud, mobil saya langsung ditabrak,” ujar Deden.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Pengemudi truk wing box, Jojo, membenarkan, saat itu kendaraan dalam posisi berhenti. Namun, mendadak bergerak sendiri, hingga menghantam kendaraan di depannya.
“Pas berhenti, tiba-tiba mobil saya maju sendiri dan nabrak mobil pick-up. Lalu, pick-up dorong dua angkot di depannya,” ucap Jojo.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api
Kasus kecelakaan ini sudah ditangani petugas Unit Laka Lantas Polres Sukabumi. Petugas segera datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengatur arus lalulintas di sekitar lokasi kejadian. (*)