Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos

Rabu, 16 Oct 2024 14:55
    Bagikan  
Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos
IG @polres.sukabumi_

Pemakaman korban duel maut di Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Pelajar SMK berinisial FMS, yang meninggal dalam duel menggunakan senjata tajam di Jalan Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 10 Oktober 2024, ternyata diduga menjadi sosok pemicu terjadinya duel berdarah itu.

Dikutip dari akun Instagram (IG) @polres.sukabumi_ pada Rabu, 16 Oktober 2024, sebelum terjadinya duel itu, korban yang berusia 15 tahun tersebut lebih dahulu mengunggah pesan di media sosial IG. Isi pesan adalah tantangan mencari lawan untuk bertarung dua lawan dua menggunakan senjata tajam.

undefinedundefinedKorban meninggal akibat duel

Baca juga: Dedikasi Kapolsek Lengkong, Berhasil Evakuasi 2 Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi ke RSJ Bogor

Pesan berupa tantangan itu kemudian disambut sesama pelajar yang juga berusia 15 tahun, berinisial RZ. Lokasi duel ditentukan, yakni di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Waktu duel pun disepakati pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21:00 WIB.  

Kedua pelajar ini berasal dari kelompok berbeda. Korban dari kelompok Jedor, sedangkan lawannya dari kelompok Jeder.

Baca juga: Selasa Sore, Kakak Adik Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi Dievakuasi ke RSJ Marzoeki Mahdi Bogor

“Dan, pada saat mereka bertemu, terjadilah perkelahian atau duel dua lawan dua,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa, 15 Oktober 2024.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi

Dalam duel itu, korban didampingi temannya berinisial AR, yang berusia 14 tahun. Sementara lawannya, RZ, dibantu temannya yang berusia 15 tahun, berinisial RG. Hadir pula menyaksikan dan merekam duel itu, 13 remaja berusia belasan tahun, yang kini telah diamankan dan ditetapkan petugas Polres Sukabumi sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).  

Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi

Duel ini akhirnya berujung dengan meninggalnya korban FMS, akibat terjatuh dan kemudian ditusuk di bagian punggungnya, hingga tembus ke bagian organ vitalnya.

“Korban dari kelompok Jedor, satu meninggal dunia, dan yang satu mengalami luka sayat di tangan,” ucap Samian.

Baca juga: 10 Hari Sebelum Tolong Penderita Gangguan Jiwa, Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi Juga Renovasi Rumah Warga

“Dari peristiwa itu, sudah kita amankan 15 (orang) yang diduga pelaku, yaitu pelaku utama dua orang, yang melakukan duel. Kemudian, 13 lainnya adalah teman-teman dari korban atau pun pelaku, yang menyaksikan, dan ada satu yang me-live-kan di IG,” urai Samian.

Para terduga pelaku itu adalah AK, yang berusia 14 tahun, AS (14), DI (15), M (14), SN (15), PA (15), A (14), T (15), AL (15), YI (15), I (16), S (17), dan FM (15), selaku penonton dan perekam duel, serta RZ (15) dan RG (15) sebagai pelaku duel.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Tengok Kakak Adik Dikurung di Kandang Kayu, Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi: “Harus Segera Dievakuasi"

Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Sukabumi. “Atas peristiwa tersebut, kita amankan barang bukti. Diantaranya, alat-alat yang digunakan, senjata tajam, pakaian yang digunakan, dan juga ada helm. Termasuk enam (kendaraan) roda dua, yang digunakan untuk bertemu pada saat melaksanakan kegiatan yang sudah dijanjikan, yaitu duel,” tutur Samian.

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku terancam hukuman berat. “Kita kenakan Pasal 80 ayat 1, dan atau ayat 3, juncto (Pasal) 76 C Undang Undang (Nomor) 35 tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak, dengan ancaman (hukuman) 15 tahun penjara. Dan juga kita sub(sidair)kan dengan Pasal 358 (ayat) 2 E, juncto Pasal 55 KUHP,” kata Samian, yang kemudian kembali mengimbau masyarakat dan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi untuk mengambil pembelajaran dari kasus ini.

undefinedKapolres Sukabumi imbau warga belajar dari kasus ini

Baca juga: Idap Gangguan Jiwa, Lelaki Kakak Adik di Pabuaran Sukabumi Dikurung 5 Tahun Dalam Kandang Kayu

“Tentunya, peristiwa ini adalah memilukan. Diharapkan, kita mengambil pembelajaran dari peristiwa ini. Jangan sampai terjadi lagi. (Kami juga mengimbau) agar masyarakat menginformasikan adanya kelompok kelompok pelajar, remaja, yang terindikasi akan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” tutur Samian.

“Berikutnya, kita juga akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan, dengan melaksanakan patroli, melakukan edukasi, collaboratic governance, melibatkan pihak sekolah, kemudian pemangku-pemangku kepentingan, termasuk dari aparat desa, untuk melaksanakan kegiatan ronda. Sehingga, kegiatan-kegiatan anak di luar batas waktu yang ditentukan, tidak ada (lagi), dan (anak) kembali ke kediaman masing-masing,” ungkap Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”