Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos

Rabu, 16 Oct 2024 14:55
    Bagikan  
Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos
IG @polres.sukabumi_

Pemakaman korban duel maut di Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Pelajar SMK berinisial FMS, yang meninggal dalam duel menggunakan senjata tajam di Jalan Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 10 Oktober 2024, ternyata diduga menjadi sosok pemicu terjadinya duel berdarah itu.

Dikutip dari akun Instagram (IG) @polres.sukabumi_ pada Rabu, 16 Oktober 2024, sebelum terjadinya duel itu, korban yang berusia 15 tahun tersebut lebih dahulu mengunggah pesan di media sosial IG. Isi pesan adalah tantangan mencari lawan untuk bertarung dua lawan dua menggunakan senjata tajam.

undefinedundefinedKorban meninggal akibat duel

Baca juga: Dedikasi Kapolsek Lengkong, Berhasil Evakuasi 2 Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi ke RSJ Bogor

Pesan berupa tantangan itu kemudian disambut sesama pelajar yang juga berusia 15 tahun, berinisial RZ. Lokasi duel ditentukan, yakni di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Waktu duel pun disepakati pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21:00 WIB.  

Kedua pelajar ini berasal dari kelompok berbeda. Korban dari kelompok Jedor, sedangkan lawannya dari kelompok Jeder.

Baca juga: Selasa Sore, Kakak Adik Penderita Gangguan Jiwa di Pabuaran Sukabumi Dievakuasi ke RSJ Marzoeki Mahdi Bogor

“Dan, pada saat mereka bertemu, terjadilah perkelahian atau duel dua lawan dua,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa, 15 Oktober 2024.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi

Dalam duel itu, korban didampingi temannya berinisial AR, yang berusia 14 tahun. Sementara lawannya, RZ, dibantu temannya yang berusia 15 tahun, berinisial RG. Hadir pula menyaksikan dan merekam duel itu, 13 remaja berusia belasan tahun, yang kini telah diamankan dan ditetapkan petugas Polres Sukabumi sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).  

Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi

Duel ini akhirnya berujung dengan meninggalnya korban FMS, akibat terjatuh dan kemudian ditusuk di bagian punggungnya, hingga tembus ke bagian organ vitalnya.

“Korban dari kelompok Jedor, satu meninggal dunia, dan yang satu mengalami luka sayat di tangan,” ucap Samian.

Baca juga: 10 Hari Sebelum Tolong Penderita Gangguan Jiwa, Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi Juga Renovasi Rumah Warga

“Dari peristiwa itu, sudah kita amankan 15 (orang) yang diduga pelaku, yaitu pelaku utama dua orang, yang melakukan duel. Kemudian, 13 lainnya adalah teman-teman dari korban atau pun pelaku, yang menyaksikan, dan ada satu yang me-live-kan di IG,” urai Samian.

Para terduga pelaku itu adalah AK, yang berusia 14 tahun, AS (14), DI (15), M (14), SN (15), PA (15), A (14), T (15), AL (15), YI (15), I (16), S (17), dan FM (15), selaku penonton dan perekam duel, serta RZ (15) dan RG (15) sebagai pelaku duel.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Tengok Kakak Adik Dikurung di Kandang Kayu, Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi: “Harus Segera Dievakuasi"

Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan di Polres Sukabumi. “Atas peristiwa tersebut, kita amankan barang bukti. Diantaranya, alat-alat yang digunakan, senjata tajam, pakaian yang digunakan, dan juga ada helm. Termasuk enam (kendaraan) roda dua, yang digunakan untuk bertemu pada saat melaksanakan kegiatan yang sudah dijanjikan, yaitu duel,” tutur Samian.

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku terancam hukuman berat. “Kita kenakan Pasal 80 ayat 1, dan atau ayat 3, juncto (Pasal) 76 C Undang Undang (Nomor) 35 tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak, dengan ancaman (hukuman) 15 tahun penjara. Dan juga kita sub(sidair)kan dengan Pasal 358 (ayat) 2 E, juncto Pasal 55 KUHP,” kata Samian, yang kemudian kembali mengimbau masyarakat dan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi untuk mengambil pembelajaran dari kasus ini.

undefinedKapolres Sukabumi imbau warga belajar dari kasus ini

Baca juga: Idap Gangguan Jiwa, Lelaki Kakak Adik di Pabuaran Sukabumi Dikurung 5 Tahun Dalam Kandang Kayu

“Tentunya, peristiwa ini adalah memilukan. Diharapkan, kita mengambil pembelajaran dari peristiwa ini. Jangan sampai terjadi lagi. (Kami juga mengimbau) agar masyarakat menginformasikan adanya kelompok kelompok pelajar, remaja, yang terindikasi akan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” tutur Samian.

“Berikutnya, kita juga akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan, dengan melaksanakan patroli, melakukan edukasi, collaboratic governance, melibatkan pihak sekolah, kemudian pemangku-pemangku kepentingan, termasuk dari aparat desa, untuk melaksanakan kegiatan ronda. Sehingga, kegiatan-kegiatan anak di luar batas waktu yang ditentukan, tidak ada (lagi), dan (anak) kembali ke kediaman masing-masing,” ungkap Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI