Masuk DPO 3 Bulan, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi

Kamis, 20 Jun 2024 11:02
    Bagikan  
Masuk DPO 3 Bulan, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi
Instagram @polres_sukabumikota.

SUKABUMITREN.COMPrestasi membanggakan ditunjukkan petugas Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin 17 Juni 2024. Hari itu, sekitar pukul 15:00 WIB, bertepatan dengan perayaan Idul Adha, saat kebanyakan warga Kota Sukabumi tengah disibukkan dengan kegiatan menyembelih hewan korban, petugas berhasil menangkap tersangka Hendra Deriyana alias Beri di rumah kontrakannya di Gang Doa Ibu, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi.

Tersangka berusia 58 tahun ini adalah pelaku tindak penganiayaan terhadap perias pengantin bernama Fikri Firdaus. Penganiayaan itu terjadi saat berlangsungnya pesta pernikahan putra tersangka pelaku di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. Akibat penganiayaan itu, korban yang berusia 31 tahun mengalami luka robek di bagian dahi kepalanya.

Baca juga: Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha



Seusai kejadian itu, alih-alih bertanggung-jawab, tersangka pelaku kemudian malah menghilang. Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, pun resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka.

Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kotayaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter).

Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis itu, adalah mengenai tersangka pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Tersangka pelaku saat itu digambarkan memiliki ciri-ciri khusus, yakni berperawakan gemuk, tinggi badan 167 centimeter, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.

Seiring penetapan DPO ini, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, saat itu mengimbau masyarakat, bila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi call center 110, atau ke nomor 0811654110.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

undefined


Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos kami, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.

Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, tegas Astuti.

Imbauan itu ternyata tidak dipatuhi tersangka, yang memilih terus buron, sampai akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota saat Hari Raya Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024.

Penangkapan atas tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, melalui akun Instagram (IG) @polres_sukabumikota, Rabu, 19 Juni 2024. Di akun IG itu, Bagus juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga Kota Sukabumi.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun

Dikutip dari akun IG tersebut pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 09:14 WIB, Bagus mengatakan, “Pada tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 15 titik kosong-kosong, pelaku dapat kita tangkap di daerah Doa Ibu, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Sukabumi Kota.”

“Terima kasih atas kerjasama dari warga masyarakat. Berkat kita sebarkan DPO (daftar pencarian orang) pelaku ini, masyarakat telah mengiformasikan kepada kami, keberadaan pelaku di wilayah Citamiang.”

“Kami mengucapkan terima kasih  atas kerjasamanya dari warga masyarakat, yang peduli akan keberadaan pelaku, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO ini pada tanggal 17 Juni 2024.”

Di akun IG itu, Bagus pun menyampaikan imbauannya, agar warga Kota Sukabumi senantiasa tidak ragu melaporkan terjadinya gangguan keamanan di wilayahnya masing-masing. Bagus memastikan, setiap laporan warga akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang sudah disiapkan selama 24 jam penuh setiap harinya.

“Kepada masyarakat, agar melaporkan kepada kami, setiap gangguan (terhadap) masyarakat, atau baik tindak pidana maupun gangguan yang lainnya, kamtibmas, di call center 110, atau Lapor Polisi-SIAP MAS (di nomor) 0811654110,” tutur Bagus.

“Kami sudah menyiapkan petugas satu kali 24 jam, dan menyiapkan baik personil maupun ini untuk diteruskan kepada seluruh anggota patroli maupun anggota piket dari Sat Reskrim, untuk memberikan respon, baik gangguan kamtibmas yang dilaporkan kepada kami, maupun gangguan tindak pidana yang lainnya,” tegas Bagus.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban Fikri Firdaus, tersangka Hendra Deriyana masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

“Saya Dengar Suara ‘beletuk’ gitu”, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Terlindas Truk Boks di Cibadak Sukabumi
Berdiri di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah 2 Lantai Ambruk dan Rata dengan Tanah
Dukung Investasi Kesehatan, Wabup Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Karlinah RS DKH Cibadak

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 9-Nov-2025 13:12
Info Lowongan Kerja
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Parungkuda-Sukabumi, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Terluka Berat
Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa