4 Hari Setelah Gunawan “Sadbor” Bebas, Warga Kampung Babakan Baru Sukabumi Kembali Joget dengan Antusias

Rabu, 13 Nov 2024 14:03
    Bagikan  
4 Hari Setelah Gunawan “Sadbor” Bebas, Warga Kampung Babakan Baru Sukabumi Kembali Joget dengan Antusias
Hendi Suhendi

Warga Kampung Babakan Baru, Sukabumi, kembali gelar joget setelah Gunawan bebas

SUKABUMITREN.COM - Konten kreator, Gunawan “Sadbor”, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Penahanan lelaki berusia 38 tahun asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ini ditangguhkan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Jumat, 8 November 2024.

Sebelumnya, selama sembilan hari, sejak Kamis, 31 Oktober 2024, bersama temannya, AS alias T, yang berusia 39 tahun, Gunawan ditahan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi. Keduanya diamankan, karena  diduga melakukan aktivitas promosi sebuah situs judi online, saat siaran langsung (live) di akun TikTok “Sadbor86”.

undefinedGunawan (kiri) dan temannya, AS, saat ditahan di Polres Sukabumi

Baca juga: Yang Serba Terpuji di FFB ke-37 Tahun 2024

Bebasnya Gunawan dibenarkan Humas Polres Sukabumi, Iptu Pol. Aah Saepul Rohman. “Ya benar, untuk tersangka G alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi, sejak Hari Jumat, tanggal 8 November 2024,” ucap Aah.

“Untuk penangguhan penahanan tersebut, memang ini sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), di mana hal ini dapat dilakukan apabila ada permohonan dari tersangka. Sedangkan dalam kasus Sadbor ini, permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh tersangka dan keluarganya,” tutur Aah.

undefinedHumas Polres Sukabumi, Iptu Pol. Aah Saepul Rohman

Baca juga: Dihelat Dekat Lokasi Musibah di Cimahi, FFB Buktikan Eksistensi sebagai Ajang Bergengsi yang Masih Dinanti

Seiring dengan bebasnya Gunawan, suasana Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pun kembali meriah. Pada Senin, 12 November 2024, atau empat hari setelah bebasnya Gunawan, puluhan warga yang semula memilih diam di rumahnya masing-masing, terlihat antusias menggelar joget khas “Beras Habis Live Solusinya”, yang dahulu pernah dipopulerkan Gunawan.

Berkat joget yang kemudian viral itu, Gunawan dikabarkan sempat meraup uang hingga puluhan juta rupiah. Uang ini kabarnya digunakan Gunawan, yang konon dikenal dermawan, untuk membantu warga dan kegiatan di kampungnya itu.

undefinedundefinedundefinedWarga Kampung Babakan Baru kembali antusias gelar joget

Baca juga: Miliki Lebih 20 Ribu Anggota, LPADKT Satu Komando Dukung Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024

Namun, gara-gara joget itu pula, Gunawan akhirnya tersandung perkara hukum. Bersama temannya, T, Gunawan ditengarai terlibat dalam promosi sebuah situs judi online, sehingga terancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dan atau denda hingga Rp 10 miliar.

Ancaman hukuman seberat ini diatur dalam pasal-pasal yang dikenakan atas Gunawan dan temannya itu, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedGunawan "Sadbor" saat viral dulu

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Upadte ke 20

Kini, Gunawan harus hati-hati beraktivitas di kampungnya itu, bila tetap ingin bebas seterusnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 9-Nov-2025 13:12
Info Lowongan Kerja
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Parungkuda-Sukabumi, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Terluka Berat
Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M