SUKABUMITREN.COM -Jurubicara ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Rabu, 4 Februari 2026, pagi, pukul 07:15 Wita, berangkat dengan pesawat Batik Air dari Bandara Hasanudin, Makassar, ke Jakarta. Tujuan Irwan ke Ibu Kota adalah dalam rangka melaporkan PT Bumi Karsa ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu, disebut Irwan, telah menyerobot kepemilikan tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar.
Tanah itu didapat Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Dua tahun kemudian, pada 7 Juni 1967, status kepemilikan tanah ini ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM Labbai dan enam anaknya itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Irwan melaporkan penyerobotan tanah milik ahli waris Labbai oleh PT Bumi Karsa
Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, di tanah itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. SHM terbitan 3 Oktober 1978 ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang pada 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, M. Saleh pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni.
H. Sagaf Saleh-lah yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjualtanah ahli waris Labbai keRamlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM baru ini lalu diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang diklaim PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar
Saat ini, di lokasi itu, berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen E Makassar-Parepare. Proyek ini berdampak atas tanah dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Tanah dua ahli waris Labbai ini juga diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Sesuai Penetapan PN Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks tanggal 4 September 2025, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Tanah Masita juga dinyatakan sebagai bukan tanah sengketa, sesuai surat PN Makassar Nomor: 142/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026, tanggal 9 Januari 2026.
Berbeda dengan Masita, Sangkala masih bersengketa dengan PT Bumi Karsa di PN Makassar. Sebab, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter dari tanah miliknya yang seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

Masita, ahli waris Labbai, dan rumahnya di Lantebung
Sehari menjelang berangkat ke Jakarta, yakni pada Selasa, 3 Februari 2026, Irwan dan ahli waris Labbai mengikuti sidang putusan sela di PN Makassar. Dalam sidang itu, Majelis Hakim memutuskan sebagai pihak yang berwenang mengadili gugatan ahli waris Labbai atas PT Bumi Karsa. Dan, oleh karena itu, Majelis Hakim juga memutuskan melanjutkan sidang gugatan ini sampai tercapainya vonis hukum kelak.
Seusai sidang itu, Irwan pun mengurus pencairan uang ganti rugi bagi Masita ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar. “Semua persyaratan sudah dilengkapi. Info terakhir, akan disurati lagi,” tegas Irwan. Demi bisa mengurus pencairan uang ganti rugi itu, maka hanya sehari di Jakarta, Irwan pada Rabu malam, pukul 19:15 WIB, kembali pulang dengan pesawat NAM Air ke Makassar (*)
