SUKABUMITREN.COM - Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran pada Sabtu, 21 Maret 2026, dirayakan dengan kondisi hidup lebih baik oleh Masita. Perempuan ahli waris Labbai ini tidak lagi harus menghabiskan hari-harinya di tempat tidur. Ditemani suaminya, Daeng Rebali, Masita bisa kembali beraktivitas di rumahnya di Lantebung, Makassar, karena sudah punya kursi roda. Rumahnya pun baru, yang terletak tidak jauh dari rumah lamanya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rumah baru, kursi roda, dan beragam perabotan lainnya itu dibeli Masita, setelah pada 26 Februari 2026 menerima pencairan uang ganti rugi atau konsinyasi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Penerimaan uang ganti rugi itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, karena tanah Masita terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung.



Rumah baru dan kursi roda yang dibeli Masita
Tidak ada bantuan atau simpati dari PT Bumi Karsa bagi pulihnya kembali hidup Masita. Berbilang tahun, perempuan kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, ini hidup getir bersama suami dan empat anaknya di rumah lamanya yang rapuh, karena berdiri ditopang bahan bangunan sedanya, yang hampir seluruhnya berupa kayu. Irwan Ilyas, juru bicara ahli waris Labbai, pernah bersuara keras atas nasib yang dialami Masita itu.
“Kalau bukan generasinya yang sudah berkeluarga, mungkin rumah-rumahnya masih tidur sama kambing, bebek, dan ayam-ayamnya. Sedangkan harta dari orangtuanya berhektar-hektar dicaplok oleh PT Bumi Karsa Grup Kalla. Mereka (PT Bumi Karsa) tidak punya hati nurani, dengan menerbitkan SHGB di lokasi ahli waris Labbai,” ujar Irwan.
Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar
“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan (di tanah) yang bukan miliknya,” tegas Irwan.

Rumah lama Masita di Lantebung, Makassar
Sesuai silsilah keluarga Labbai bin Sonde, Masita adalah cucu dari Nyorong. Nyorong adalah satu dari 10 anak Labbai. Bersama enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, Labbai meninggalkan warisan tanah seluas kurang lebih 27 hektar di Lantebung. Tanah ini diperoleh dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Namun, pada 3 Oktober 1978, atau dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari orang yang sama, yaitu H. Raiya Dg. Kanang.
Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, lelaki ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Anak tiri H. Raiya Dg. Kanang ini pula yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Sebelas tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Kini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Ada tanah ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri, yang terdampak proyek itu. Tanah Masita seluas 191,82 meter persegi, terdampak 98 meter persegi. Sedangkan empat tanah Sangkala seluas 24539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, terdampak 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.
Tanah Masita dan Sangkala ini diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa. Akibatnya, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah terdampak proyek itu seluas 15 meter dan 3 meter saja. Ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye ini lalu menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Di tengah proses gugatan itu, Masita menerima ganti rugi atas tanahnya itu, sesuai Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks.
Kondisi Masita membuatnya lebih banyak berada di tempat tidur
Berdasarkan preseden hukum itu, Sangkala semestinya memperoleh keadilan serupa dengan Masita dari PN Makassar. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” kata Irwan. (*)
