Lebaran di Kursi Roda, Kondisi Ahli Waris Labbai Ini Tiada Mendapat Simpati PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Senin, 23 Mar 2026 08:57
    Bagikan  
Lebaran di Kursi Roda, Kondisi Ahli Waris Labbai Ini Tiada Mendapat Simpati PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Masita dan keluarganya saat merayakan Lebaran, 21 Maret 2026

SUKABUMITREN.COM - Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran pada Sabtu, 21 Maret 2026, dirayakan dengan kondisi hidup lebih baik oleh Masita. Perempuan ahli waris Labbai ini tidak lagi harus menghabiskan hari-harinya di tempat tidur. Ditemani suaminya, Daeng Rebali, Masita bisa kembali beraktivitas di rumahnya di Lantebung, Makassar, karena sudah punya kursi roda. Rumahnya pun baru, yang terletak tidak jauh dari rumah lamanya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Rumah baru, kursi roda, dan beragam perabotan lainnya itu dibeli Masita, setelah pada 26 Februari 2026 menerima pencairan uang ganti rugi atau konsinyasi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Penerimaan uang ganti rugi itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, karena tanah Masita terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung.

undefinedundefinedundefinedundefinedRumah baru dan kursi roda yang dibeli Masita

Baca juga: Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Tidak ada bantuan atau simpati dari PT Bumi Karsa bagi pulihnya kembali hidup Masita. Berbilang tahun, perempuan kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, ini hidup getir bersama suami dan empat anaknya di rumah lamanya yang rapuh, karena berdiri ditopang bahan bangunan sedanya, yang hampir seluruhnya berupa kayu. Irwan Ilyas, juru bicara ahli waris Labbai, pernah bersuara keras atas nasib yang dialami Masita itu.

“Kalau bukan generasinya yang sudah berkeluarga, mungkin rumah-rumahnya masih tidur sama kambing, bebek, dan ayam-ayamnya. Sedangkan harta dari orangtuanya berhektar-hektar dicaplok oleh PT Bumi Karsa Grup Kalla. Mereka (PT Bumi Karsa) tidak punya hati nurani, dengan menerbitkan SHGB di lokasi ahli waris Labbai,” ujar Irwan.

Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan (di tanah) yang bukan miliknya,” tegas Irwan.

undefinedundefinedRumah lama Masita di Lantebung, Makassar

Sesuai silsilah keluarga Labbai bin Sonde, Masita adalah cucu dari Nyorong. Nyorong adalah satu dari 10 anak Labbai. Bersama enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, Labbai meninggalkan warisan tanah seluas kurang lebih 27 hektar di Lantebung. Tanah ini diperoleh dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar

Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Namun, pada 3 Oktober 1978, atau dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari orang yang sama, yaitu H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang

Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, lelaki ini pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Anak tiri H. Raiya Dg. Kanang ini pula yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

undefinedundefinedTanah peninggalan Labbai dan enam anaknya di Lantebung

Sebelas tahun setelah transaksi jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

Empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Kini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Ada tanah ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri, yang terdampak proyek itu. Tanah Masita seluas 191,82 meter persegi, terdampak 98 meter persegi. Sedangkan empat tanah Sangkala seluas 24539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, terdampak 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

Tanah Masita dan Sangkala ini diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa. Akibatnya, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah terdampak proyek itu seluas 15 meter dan 3 meter saja. Ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye ini lalu menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Di tengah proses gugatan itu, Masita menerima ganti rugi atas tanahnya itu, sesuai Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks.

undefinedKondisi Masita membuatnya lebih banyak berada di tempat tidur

Baca juga: Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar

Berdasarkan preseden hukum itu, Sangkala semestinya memperoleh keadilan serupa dengan Masita dari PN Makassar. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” kata Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lebaran di Kursi Roda, Kondisi Ahli Waris Labbai Ini Tiada Mendapat Simpati PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Mar-2026 23:59
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Mar-2026 22:24
Lowongan Kerja
Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”