Teraniaya 24 November 2023, Nelayan di Kupang Kini Jadi Tersangka Penganiayaan

Rabu, 12 Jun 2024 14:08
    Bagikan  
Teraniaya 24 November 2023, Nelayan di Kupang Kini Jadi Tersangka Penganiayaan
Istimewa

Rustandy saat terluka pada 24 November 2023

SUKABUMITREN.COM -

Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA), pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 15:30 WITA, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Sulamu, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Nelayan kelahiran Mola Selatan, 9 Maret 1980, ini diizinkan pulang ke rumahnya di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Kendati demikian, karena sudah berstatus tersangka, Rustandy dikenakan wajib lapor pada tiap Kamis ke Polsek Sulamu.  

Sebelumnya, ketika dihubungi via Whatsapp pada Senin, 10 Juni 2024, Rustandy mengaku siap hadir menjalani pemeriksaan di Polsek Sulamu, yang berjarak sekitar 20 menit perjalanan dari rumahnya. “Iya betul itu pK. Besok sya ke sulamu menghadiri surat panggilan itu pak,” tulis Rustandy dalam pesan WA-nya itu. “Saya selalu hadir kalau ada surat panggilan pak,” tulis Rustandy pula.

Sesuai surat panggilan tertanggal 5 Juni 2024, yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Kupang Polda NTT sebagai penyidik, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H, diketahui, bahwa pemeriksaan Rustandy sebagai tersangka itu, didasarkan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 23:00 WITA.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah


Lokasi penganiayaan di depan rumah seorang warga bernama Arwin Kadodo di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dengan korban bernama Jefri Ratu Pa.

Dalam wawancara via telepon WA pada Senin, 10 Juni 2024, Rustandy  mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2023 itu berlangsung acara pernikahan di rumah Arwin Kadodo. “Di acara nikah yang saya juga hadir itu, terjadi perkelahian di belakang dekorasi antar-sesama orang Bajo, Arjan dan Oto,” kata Rustandy.

Perkelahian itu tak berlanjut, karena menurut Rustandy, ia lerai bersama para undangan lainnya. “Setelah itu, bubar. Kami kembali ke acara joget. Nah, di situ terjadi ribut lagi. Saya mau bantu lerai, tapi dihalangi polisi. Mulut saya dipukul sampai berdarah,” tutur Rustandy.

Seingat Rustandy, ketika itu banyak sekali orang yang berkelahi. “Saya tidak ingat orangnya satu (demi) satu. Apa ada yang mabuk atau tidak, saya tidak tahu,” ucap Rustandy, yang seusai peristiwa itu langsung pergi berobat untuk menyembuhkan luka-luka di mulutnya. “Karena pusing, polisi juga yang antar saya ke puskesmas,” kata Rustandy.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

Sehari kemudian, pada 25 November 2023, Rustandy dikabari perihal dirinya dilaporkan ke Polsek Sulamu. Pelapor adalah ibunda dari pemuda bernama Jefri Ratu Pa. “Padahal, saya tidak lihat anak itu (di lokasi),” kata Rustandy. “Jadi, mana mungkin saya menganiaya dia,” cetus Rustandy.

Namun, dalih Rustandy itu tak membuat proses hukum berhenti. Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/XI/2023/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 25 November 2023, yang dibuat Ibunda Jefri Ratu Pa, terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/IV/RES.1.6/2024/Satreskrim akhirnya terbit pada 25 April 2024. Dan, pada 4 Juni 2024, Rustandy resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Sepekan setelah penetapan sebagai tersangka itu, yakni pada Selasa, 11 Juni 2024, Rustandy diperiksa di Polsek Sulamu. Dalam pemeriksaan itu, Rustandy mengaku tetap kukuh mengatakan tidak menganiaya Jefri Ratu Pa, karena pada saat yang sama justru tengah terluka berlumuran darah di mulutnya.

Pengakuan itu, menurut Rustandy, dalam percakapan via telepon WA, seusai pemeriksaan di Polsek Sulamu, Selasa, 11 Juni 2024, selalu ia ucapkan pada tiga kali pemeriksaan sebelumnya, saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai kapan pun, saya akan mengaku seperti itu,” tegas Rustandy. (*)  

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB