Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 14:29
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BPR-KRI saat dibawa ke Rutan Kelas I A Kota Bandung

SUKABUMITREN.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021 pada Kamis, 26 Juni 2025, resmi ditahan Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penahanan ketiga tersangka berinisial SGY, MAA, dan BS itu dilaksanakan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung.

SGY adalah Direktur Utama Perumda BPR-KRI tahun 2012-2022. Sedangkan MAA dan BS adalah Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2012-2019, dan Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2020-2023.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka menjalani penahanan mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api

BPR-KRI adalah bank perkreditan rakyat yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Modal bank ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sesuai hasil penyidikan Kejati Jabar, diperoleh temuan mengenai dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perumda BPR-KRI sebesar Rp 139.651.459.166 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Jumlah itu disebabkan oleh penyimpangan berupa penyaluran 121 kredit, yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak lain (koordinator), dengan baki debet senilai Rp 129.418.350.166 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Juga, penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit, yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian, dengan baki debet sebesar Rp 6.258.109.000 (enam miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah).

Dan realisasi kredit atas instruksi SGY serta BS, yang atas instruksi itu, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) kantor cabang atas nama 39 (tiga puluh sembilan) debitur, dengan total plafon berjumlah Rp 3.975.000.000 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditambah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari pinjaman pegawai BPR-KRI kepada lembaga keuangan lain.

undefinedundefinedundefinedKerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp 139 miliar

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 159

Atas dugaan perbuatannya itu, tersangka SGY, MAA, dan BS dijerat pasal berlapis. Yakni Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Jun-2025 17:19
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 25-Jun-2025 22:05
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
"Constellation of Us", Single Perdana Faza Rahim Pasca Lama Menjauh dari Sorot Cahaya
Jangan Terjadi Lagi di Sukabumi: Lepas Pengawasan Orangtua, Balita Meninggal Jatuh ke Sumur Sedalam 14 Meter

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 23-Jun-2025 20:22
Info Lowongan Kerja
Teteh Sukabumi nu Gareulis, hayuk Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Pohon Tumbang Timpa Warung-Mobil-Sepeda Motor di Cibadak Sukabumi, Seluruh Korban Selamat
Terdampak Hujan Deras, Tanah di TPU Kampung Kebon Pala Sukabumi Terancam Longsor
Latihan 1,5 Bulan Jelang Kejurda Basket Divisi 2 Jabar, Ketua Perbasi Kabupaten Sukabumi: “Kita Bisa”
Panitia Mantan Kapolres Sukabumi, Turnamen Domino Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Digelar di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 21-Jun-2025 12:23
Info Lowongan Kerja
Sosialisasi Tupoksi, Kasi Datun Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Penyuluhan di Kecamatan Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Jun-2025 20:47
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Polemik Pembangunan Camping Ground di Desa Tenjojaya Sukabumi, DPMPTSP Sarankan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum