Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 14:29
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BPR-KRI saat dibawa ke Rutan Kelas I A Kota Bandung

SUKABUMITREN.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021 pada Kamis, 26 Juni 2025, resmi ditahan Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penahanan ketiga tersangka berinisial SGY, MAA, dan BS itu dilaksanakan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung.

SGY adalah Direktur Utama Perumda BPR-KRI tahun 2012-2022. Sedangkan MAA dan BS adalah Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2012-2019, dan Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2020-2023.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka menjalani penahanan mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api

BPR-KRI adalah bank perkreditan rakyat yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Modal bank ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sesuai hasil penyidikan Kejati Jabar, diperoleh temuan mengenai dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perumda BPR-KRI sebesar Rp 139.651.459.166 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Jumlah itu disebabkan oleh penyimpangan berupa penyaluran 121 kredit, yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak lain (koordinator), dengan baki debet senilai Rp 129.418.350.166 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Juga, penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit, yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian, dengan baki debet sebesar Rp 6.258.109.000 (enam miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah).

Dan realisasi kredit atas instruksi SGY serta BS, yang atas instruksi itu, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) kantor cabang atas nama 39 (tiga puluh sembilan) debitur, dengan total plafon berjumlah Rp 3.975.000.000 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditambah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari pinjaman pegawai BPR-KRI kepada lembaga keuangan lain.

undefinedundefinedundefinedKerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp 139 miliar

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 159

Atas dugaan perbuatannya itu, tersangka SGY, MAA, dan BS dijerat pasal berlapis. Yakni Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Perempuan Lansia Hidup Bersama Tawon dalam Rumah di Nagrak Sukabumi: “Saya Ingin Dibetulin aja”
Potret Buram Pendidikan di Jampang Tengah Sukabumi: Sekolah tanpa Atap dan Menumpang Sekolah Lain

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 29-Sep-2025 17:57
Info Lowongan Kerja
45 OAP Berlatih Bioflok di Pandawa Farm dan Fisheries Subang: “Ilmu di Sini Jadi Bekal Masa Depan”
Bermuatan 32 Ton Semen SCG, Truk Tergelincir di Jalan Cibadak-Cikembar Sukabumi
Dukung Pemekaran Sukabumi Utara dan Sukabumi Selatan, Bupati Sukabumi: “Proses Sudah Berjalan Hampir 20 Tahun”
Tabrakan 2 Truk di Cikembar Sukabumi: 2 Pengemudi Luka Ringan, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Srikandi Sukabumi Jadi Bendum KNPI Jabar, “Siap Hadirkan Gerakan Pemuda yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Peringati HUT PMI ke-80 dan World Clean-up Day 2025, Relawan KSR dan PMR Bersihkan Sungai Cibolang Sukabumi
2 Bulan Buka tiap Sabtu-Minggu, Kebone DW di Sukabumi Sudah Dipuji Pengunjung: “Tempatnya Nyaman Banget”
Wacana Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, Wilda Topan: “Sudah Teruji secara Akademis”
Kunjungi Bendungan Benciko, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi: “Sudah Sangat Urgen untuk Segera Diperbaiki”
Rugikan Negara Rp 1.770.097.675, Buronan 2 Kasus Dugaan Korupsi di BRI Sukabumi Ditangkap di Lebak Banten
Berkas Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DLH Sukabumi Dipindah ke 2 Rutan di Bandung
Kondisi Memprihatinkan SDN Tegalega Jampang Tengah Sukabumi: Kelas 5 Tidak Beratap dan Kelas 4 Terancam Roboh

Info Lowongan Kerja

Nasional Kamis, 11-Sep-2025 18:52
Info Lowongan Kerja
Jalan Cikidang-Kalapanunggal-Kabandungan di Sukabumi Rusak Parah, Warga Perbaiki tanpa Bantuan Pemerintah
Rusak Terdampak Pergerakan Tanah, KDM Harus Segera Turun Tangan Selamatkan Mts Miftahul Barokah di Sukabumi
Harga Ayam Potong di Pasar Cibadak Sukabumi Sudah Melebihi Lebaran, Pedagang: “Kemungkinan Karena MBG”
Harga Ayam Potong Rp 42.000 per kilogram, Pasar Semi Modern Cibadak Sukabumi Kini Kian Sepi