SUKABUMITREN.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021 pada Kamis, 26 Juni 2025, resmi ditahan Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penahanan ketiga tersangka berinisial SGY, MAA, dan BS itu dilaksanakan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung.
SGY adalah Direktur Utama Perumda BPR-KRI tahun 2012-2022. Sedangkan MAA dan BS adalah Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2012-2019, dan Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2020-2023.
Ketiga tersangka menjalani penahanan mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api
BPR-KRI adalah bank perkreditan rakyat yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Modal bank ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sesuai hasil penyidikan Kejati Jabar, diperoleh temuan mengenai dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perumda BPR-KRI sebesar Rp 139.651.459.166 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Jumlah itu disebabkan oleh penyimpangan berupa penyaluran 121 kredit, yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak lain (koordinator), dengan baki debet senilai Rp 129.418.350.166 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Juga, penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit, yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian, dengan baki debet sebesar Rp 6.258.109.000 (enam miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah).
Dan realisasi kredit atas instruksi SGY serta BS, yang atas instruksi itu, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) kantor cabang atas nama 39 (tiga puluh sembilan) debitur, dengan total plafon berjumlah Rp 3.975.000.000 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditambah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari pinjaman pegawai BPR-KRI kepada lembaga keuangan lain.
Kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp 139 miliar
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 159
Atas dugaan perbuatannya itu, tersangka SGY, MAA, dan BS dijerat pasal berlapis. Yakni Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)