Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar

Jumat, 27 Jun 2025 14:29
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BPR-KRI saat dibawa ke Rutan Kelas I A Kota Bandung

SUKABUMITREN.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021 pada Kamis, 26 Juni 2025, resmi ditahan Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Penahanan ketiga tersangka berinisial SGY, MAA, dan BS itu dilaksanakan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung.

SGY adalah Direktur Utama Perumda BPR-KRI tahun 2012-2022. Sedangkan MAA dan BS adalah Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2012-2019, dan Direktur Operasional BPR-KRI tahun 2020-2023.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka menjalani penahanan mulai 26 Juni 2025 - 15 Juli 2025

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Cibadak Sukabumi Gelar Pawai Obor dan Atraksi Sembur Api

BPR-KRI adalah bank perkreditan rakyat yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Modal bank ini dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sesuai hasil penyidikan Kejati Jabar, diperoleh temuan mengenai dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perumda BPR-KRI sebesar Rp 139.651.459.166 (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Jumlah itu disebabkan oleh penyimpangan berupa penyaluran 121 kredit, yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak lain (koordinator), dengan baki debet senilai Rp 129.418.350.166 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Juga, penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit, yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian, dengan baki debet sebesar Rp 6.258.109.000 (enam miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu rupiah).

Dan realisasi kredit atas instruksi SGY serta BS, yang atas instruksi itu, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) kantor cabang atas nama 39 (tiga puluh sembilan) debitur, dengan total plafon berjumlah Rp 3.975.000.000 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditambah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari pinjaman pegawai BPR-KRI kepada lembaga keuangan lain.

undefinedundefinedundefinedKerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp 139 miliar

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 159

Atas dugaan perbuatannya itu, tersangka SGY, MAA, dan BS dijerat pasal berlapis. Yakni Primair: Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 7-Jul-2025 22:12
Info Lowongan Kerja
Terdampak Proyek Tol Bocimi, 534 Makam Warga Dipindahkan di Desa Balekambang Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 6-Jul-2025 21:36
Info Lowongan Kerja
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
Demi Perkedel Enak-Garing-Juicy, Kintan Jauh-Jauh Datang dari Bogor ke Warung Nasi di Cibadak Sukabumi ini
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 4-Jul-2025 15:09
Info Lowongan Kerja
Terdampak Proyek Tol Bocimi, 260 Makam Warga Dipindahkan dari TPU Kampung Leuwipeti Sukabumi
6 Tersangka Perusakan Rumah Tulang Punggung Keluarga, Kapolres Sukabumi: “Proses Hukum Tetap Berjalan”
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi
Mulai 1 Juli 2025, Sarana Baru Ekonomi New Generation Dihadirkan KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi PP

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 2-Jul-2025 06:49
Info Lowongan Kerja
Diduga ODGJ, Perempuan Tanpa Identitas di Leuwigoong Sukabumi Diamankan Camat Cibadak Mulyadi
Dimeriahkan Pawai Ta’aruf, PAUD-MDTA Hidayatusshibyan Gelar Kenaikan dan Pelepasan Siswa-Siswi di Sukabumi
Hilang Jumat di Perairan Pantai Sunset Sukabumi, Remaja Warga Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
Absen 3 Tahun di Kejurda, Tim Basket Kabupaten Sukabumi Kembali Eksis Berkat Kehadiran Royan Haris
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober
Putus 6 Maret 2025, Pembangunan Jembatan Tegaldatar Sukabumi dengan Dana CSR Perusahaan Belum Terlaksana