Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Sabtu, 21 Mar 2026 23:57
    Bagikan  
Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Masita, ahli waris Labbai, saat Lebaran bersama keluarganya

SUKABUMITREN.COM - Keluarga ahli waris Labbai bin Sonde pada Sabtu, 21 Maret 2026, merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran di kediaman masing-masing di Makassar dan Bekasi. Layaknya merayakan Hari Kemenangan, suasana gembira menyertai aktivitas Lebaran di rumah keluarga ahli waris Labbai. Utamanya di rumah Masita, ahli waris Labbai, yang pada 26 Februari 2026 menerima pencairan uang ganti rugi (konsinyasi) dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.

Penerimaan uang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sesuai penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Ganti rugi diberikan, karena tanah Masita terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Berkat uang ganti rugi itu, Masita dan keluarganya merayakan Lebaran di rumah baru di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lokasi rumah baru Masita ini tidak jauh dari rumah lamanya di Lantebung. Di rumah baru ini, Masita yang kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, bisa beraktivitas lagi, karena telah punya kursi roda. Dulu, akibat kondisi tubuhnya yang lemah, Masita lebih banyak berada di atas tempat tidur. Di tempat tidur pula, ibu empat anak ini menandatangani Surat Keterangan Bebas Sengketa atas tanah miliknya di Lantebung.

undefinedMasita kini bisa beraktivitas dengan kursi roda

Tanah Masita itu bagian dari tanah peninggalan Labbai serta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming. Tanah ini diperoleh dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar

Masita adalah cucu dari Nyorong. Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya, termasuk Nyorong, telah menaikkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM Labbai dan enam anaknya itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Tepat dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. Lima SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang

Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh pernah menikahi perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang inilah yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

undefinedundefinedundefinedAhli waris Labbai dari garis keturunan Haji Dadu (dua teratas), dan ahli waris Labbai dari garis keturunan Soloming (bawah), saat Lebaran

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar

Empat SHGB ini disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Di lokasi itu, kini tengah berlangsung Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini pula ada tanah ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Luas tanah Masita 191,82 meter, dan yang terdampak proyek mencapai 98 meter persegi. Sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi. Tanah yang terdampak proyek milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

Tanah Masita dan Sangkala itu sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa. Akibat klaim itu, Sangkala, yang merupakan cucu dari Manye, hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Sehingga, Sangkala menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar.

undefinedIrwan Ilyas, jubir ahli waris Labbai, dan keluarganya

Baca juga: Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar

Seiring telah cairnya uang ganti rugi tanah Masita pada sebulan sebelum Lebaran, Irwan Ilyas, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, menulis pesan perlawanan ke PT Bumi Karsa. Dikirimkan melalui Whatsapp (WA) pada Sabtu, 21 Maret 2026, pukul 10:17 WIB, Irwan, yang Lebaran bersama keluarganya, di Bekasi, menulis:

“As wbt bismillahi rahmanirahim, dimomen lebaran ini, kami keluarga besar Ahliwaris Labbai bin sonde, berharaf proses persidangan perkara perdata sangkala jufri melawan pt. Bumikarsa mendapat penyelesaian terbaik”.

“Karena fakta fakta data yg kami pegang bukan bentuk rekayasa, melainkan pemberian dari pemerintah dan lembaga negara yg sah dan tidak pernah ada peralihan hak ke pihak yg lain”.

“Sekali lagi Ahliwaris Labbai, dari awal sudah nenempuh jalur jalur mediasi, dari pihak bpn, ombudsman, komnasham, namung pihak pt. Bumikarsa terkesan, enggan tidak mau menyelesaikan persoalan ini yg sudah hampir 50 thn, belum terselesaikan”. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”