SUKABUMITREN.COM - Keluarga ahli waris Labbai bin Sonde pada Sabtu, 21 Maret 2026, merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran di kediaman masing-masing di Makassar dan Bekasi. Layaknya merayakan Hari Kemenangan, suasana gembira menyertai aktivitas Lebaran di rumah keluarga ahli waris Labbai. Utamanya di rumah Masita, ahli waris Labbai, yang pada 26 Februari 2026 menerima pencairan uang ganti rugi (konsinyasi) dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
Penerimaan uang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sesuai penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks. Ganti rugi diberikan, karena tanah Masita terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Berkat uang ganti rugi itu, Masita dan keluarganya merayakan Lebaran di rumah baru di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar
Lokasi rumah baru Masita ini tidak jauh dari rumah lamanya di Lantebung. Di rumah baru ini, Masita yang kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, bisa beraktivitas lagi, karena telah punya kursi roda. Dulu, akibat kondisi tubuhnya yang lemah, Masita lebih banyak berada di atas tempat tidur. Di tempat tidur pula, ibu empat anak ini menandatangani Surat Keterangan Bebas Sengketa atas tanah miliknya di Lantebung.
Masita kini bisa beraktivitas dengan kursi roda
Tanah Masita itu bagian dari tanah peninggalan Labbai serta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming. Tanah ini diperoleh dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Masita adalah cucu dari Nyorong. Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya, termasuk Nyorong, telah menaikkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM Labbai dan enam anaknya itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Tepat dua tahun setelah meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. Lima SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama itu adalah nama dari orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh pernah menikahi perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang inilah yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.


Ahli waris Labbai dari garis keturunan Haji Dadu (dua teratas), dan ahli waris Labbai dari garis keturunan Soloming (bawah), saat Lebaran
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Empat SHGB ini disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Di lokasi itu, kini tengah berlangsung Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini pula ada tanah ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Luas tanah Masita 191,82 meter, dan yang terdampak proyek mencapai 98 meter persegi. Sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi. Tanah yang terdampak proyek milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.
Tanah Masita dan Sangkala itu sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa. Akibat klaim itu, Sangkala, yang merupakan cucu dari Manye, hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Sehingga, Sangkala menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar.
Irwan Ilyas, jubir ahli waris Labbai, dan keluarganya
Seiring telah cairnya uang ganti rugi tanah Masita pada sebulan sebelum Lebaran, Irwan Ilyas, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, menulis pesan perlawanan ke PT Bumi Karsa. Dikirimkan melalui Whatsapp (WA) pada Sabtu, 21 Maret 2026, pukul 10:17 WIB, Irwan, yang Lebaran bersama keluarganya, di Bekasi, menulis:
“As wbt bismillahi rahmanirahim, dimomen lebaran ini, kami keluarga besar Ahliwaris Labbai bin sonde, berharaf proses persidangan perkara perdata sangkala jufri melawan pt. Bumikarsa mendapat penyelesaian terbaik”.
“Karena fakta fakta data yg kami pegang bukan bentuk rekayasa, melainkan pemberian dari pemerintah dan lembaga negara yg sah dan tidak pernah ada peralihan hak ke pihak yg lain”.
“Sekali lagi Ahliwaris Labbai, dari awal sudah nenempuh jalur jalur mediasi, dari pihak bpn, ombudsman, komnasham, namung pihak pt. Bumikarsa terkesan, enggan tidak mau menyelesaikan persoalan ini yg sudah hampir 50 thn, belum terselesaikan”. (*)
