Aniaya 2 Anggota Komunitas Vespa, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 13 Nov 2024 15:45
    Bagikan  
Aniaya 2 Anggota Komunitas Vespa, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Dua terduga pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Dua lelaki berinisial F alias E dan PF, yang masing-masing berusia 28 dan 24 tahun, pada Selasa sore, 12 November 2024, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 13 November 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengungkap identitas dua lelaki tersebut.

Keduanya adalah terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan atas dua anggota Komunitas Vespa bernisial F dan MJAR di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 01:00 WIB. Salah seorang dari terduga pelaku yang diamankan itu, yakni F, menurut Rita, adalah residivis kasus pembunuhan.

undefinedundefinedundefinedSeorang terduga pelaku adalah residivis kasus pembunuhan

Baca juga: Bantu Petugas Kebersihan, Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Jabar Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Sembako

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/449/X/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat/Tanggal 27 Oktober 2024, (petugas) Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan mengamankan dua dari enam terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dua anggota Komunitas Vespa, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 01:00 dini hari,” tutur Rita, dalam jumpa pers itu.

“Kedua pelaku tersebut adalah inisial F alias E, 28 tahun, merupakan residivis kasus pembunuhan, dan PF, 24 tahun. Kedua pelaku berhasil kita amankan di dua lokasi yang berbeda pada Hari Selasa, 12 November 2024. F diamankan di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul  04:30 WIB. Dan inisial PF diamankan di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kota Sukabumi, sekitar pukul 01:30 WIB,” urai Rita.

Baca juga: 4 Hari Setelah Gunawan “Sadbor” Bebas, Warga Kampung Babakan Baru Sukabumi Kembali Joget dengan Antusias

“Sedangkan empat terduga pelaku (lainnya), yang telah teridentifikasi, telah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., saat menanyai dua terduga pelaku

Rita kemudian mengungkapkan pula perihal barang bukti yang diamankan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan itui. “Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pecahan botol kaca, minuman beralkohol, dan pecahan helm,” ujar Rita.

Baca juga: Yang Serba Terpuji di FFB ke-37 Tahun 2024

Saat ini, demi kepentingan penyidikan, menurut Rita, kedua terduga pelaku F dan PF telah resmi ditahan di Polres Sukabumi Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan, yang tentunya dapat mengganggu kondusivitas kamtibmas. Bila ada yang mengetahui atau melihat gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi layanan call center 110, maupun layanan Lapor Polisi SIAP! MANGGA di nomor 0811-654-110,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi
Jembatan Tegaldatar Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa-Siswi Tempuh Bahaya: Jalan Kaki di Sungai Cikaso
Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih Peringkat I Penyelesaian Kasus Korupsi 2024-2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 19-Oct-2025 14:06
Info Lowongan Kerja