SUKABUMITREN.COM - Andai tidak kembali ditunda, sidang putusan kasus sengketa tanah di Lantebung, Makassar, dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan, 23 Juli 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sebelumnya, sidang putusan itu telah tiga kali ditunda pelaksanaannya, yakni pada 23 Juni 2026, 7 Juli 2026, dan 14 Juli 2026.
Di e-Court PN Makassar pada 23 Juni 2026, tertulis alasan penundaan sidang putusan saat itu adalah: Musyawarah Majelis Hakim untuk menyusun putusan. Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, tertulis di e-Court PN Makassar, alasan penundaan sidang putusan saat itu adalah: Putusan belum siap. Alasan ini tertulis pula di e-Court PN Makassar pada 14 Juli 2026. Tertulis di e-Court PN Makassar saat itu, jadwal sidang putusan berikutnya adalah Kamis, 23 Juli 2026, pukul 10:00 WITA, dengan agenda: Pembacaan Putusan.
Agenda ini telah sangat ditunggu pelaksanaannya oleh pihak penggugat dalam sidang putusan itu, yakni Sangkala Jufri, yang bertindak atas nama ahli waris Labbai bin Sonde, selaku pemilik tanah di Lantebung. Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, tercatat selaku tergugat dalam kasus sengketa tanah ini adalah PT Bumi Karsa; pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif; dua anak Pangku Yuddin Sarro, Supriadi dan Abdul Rasyid; serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Gugatan itu didaftarkan Sangkala ke PN Makassar pada Rabu, 2 September 2025. Terdaftar dengan Nomor Perkara: 391/Pdt.G/2025/PN Mks, sidang pertama gugatan ini berlangsung Kamis, 11 September 2025. Sidang telah berlangsung 24 kali. Dan sidang putusan nanti adalah sidang ke-25.
Jadwal sidang putusan yang tertunda di PN Makassar
Sangkala menggugat PT Bumi Karsa, karena perusahaan ini mengklaim tanah miliknya bersama ahli waris Labbai di Lantebung. Klaim itu membuat Sangkala dan ahli waris Labbai mendapat ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi itu, Sangkala dan ahli waris Labbai memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Atau total sekitar 1,2 hektar, alias bukan 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Tanah milik Sangkala dan ahli waris Labbai itu diperoleh dari Labbai beserta enam anak lelakinya, yang bernama Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. Tujuh orang ini merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda, Tahun 1927-1939. Status ini membuat Labbai dan enam anaknya itu menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Sesuai SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban ini telah ditunaikan Labbai dan enam anaknya itu, seperti tercatat dalam salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, termasuk oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM atas nama Labbai dan enam anaknya ini juga telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996/1997 yang dimiliki ahli waris Labbai tertulis, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Data surat kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung
Di tanah ahli waris Labbai itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Lima SHM dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, serta H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, digunakan M. Sagaf Saleh Al Hasni, sebagai alas hak penjualan tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658 atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud, tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang menjual tanah itu, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Bira, Nomor 19/II/KB/1986, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Tanah ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh itu sebelumnya juga berada di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya. Setelah pemekaran pada 22 Juni 2001, tanah itu masuk ke wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tanah ini, pada 7 Juli 1991, beserta SHM Nomor 95 sampai 99, diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini kemudian diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.
Kronologi kasus sengketa tanah di Lantebung
Klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, dan berhak atas harta peninggalan berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah menginginkan tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Kandasnya gugatan itu membuat Pangku, melalui anaknya Muhammad Basir, sempat mencoba menempuh jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019. Namun, mediasi itu batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir terlanjur meninggal dunia.
PT Bumi Karsa lalu memasang papan bicara di Lantebung yang bertuliskan: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, melalui WhatsApp (WA), Kamis, 16 Juli 2026, menulis tentang pemasangan papan bicara itu. Irwan juga mengungkapkan perihal masih tertundanya sidang putusan gugatan ahli waris Labbai atas PT Bumi Karsa di PN Makassar.
“Papan bicara yg terpasang di lokasi itu, angtara pangku yuddin sarro melawan keluarga Kalla, Aksa Mahmud dan anak tiri raiya daeng Kanang dengan nomor putusan no 584 PK/ Pdt/ 2009.” “Hasil putusan PK ini, PT .Bumikarsa memasang papan bicara ini di lokasi Ahliwaris labbai bin sonde,” tulis Irwan.
“Untuk perkara perdata tahun in nomor perkara 391 pengugat Sangkala Jufri , tergugat PT bumikarsa, Ramlan Latif, Supriadi, abd Rasyd dan kantor pertanahan kota makassar, putusannya ini sudah 4 kali di tunda.” “Gugatan yg berjalan ini nomor perkara 391.” “Mendaftar untuk pembacaan putusan, ternyata di tunda, dari tgl 23 Juni, ke tgl 7juli, ke tgl 14 juli ke tgl 23 juli,” tulis Irwan.
Irwan Ilyas bersama Sangkala Jufri dan ahli waris Labbai di PN Makassar
Melalui WA pula, Irwan mengungkapkan, bahwa pada 2025, Sangkala, atas nama ahli waris Labbai, telah menggugat PT Bumi Karsa, Ramlan Latif, Supriadi, Abdul Rasyid, dan BPN Kota Makassar di PN Makassar. Putusan atas Perkara Perdata Nomor 533 itu, menurut Irwan, adalah No, alias tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang.
“Perkara perdata no 533 tahun lalu, pengugat Sangkala Jufri , tergugat PT . bumikarsa, Ramlan Latif , Supriadi , abd, Rasyid dan kantor pertanahan kota makassar, putusannya NO ,.” “Perkara no 533 itu tahun lalu yg hasilnya NO.” “No tidak ada kalah tidak ada yg menang,” tulis Irwan.
Selanjutnya, Irwan juga mengirimkan video yang ditayangkan Mediator Jurnal TV di YouTube. Video itu antara lain berisikan wawancara Mediator Jurnal TV dengan Haris Baginda, tokoh dan politisi Makassar, selaku pendamping ahli waris Labbai. Wawancara itu, menurut Irwan dalam WA-nya, dilaksanakan di PN Makassar pada 7 Juli 2026. “Tgl 7.” “Di pengadilan negeri Makassar,” tulis Irwan.
Haris Baginda saat diwawancarai Mediator Jurnal TV di PN Makassar, 7 Juli 2026
Dan berikut, wawancara Mediator Jurnal TV dengan Haris Baginda di kanal YouTube itu:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, saya, Haris Baginda, baru berkesempatan tiba di kantor Pengadilan Negeri Makassar. Saya dari berkeliling dari berbagai daerah. Pada prinsipnya, kasus yang dihadapi oleh Pak Haji ini, ahli waris yang baru dan yang benar ternyata itu, itu saya sudah jalani duluan dengan Almarhum Basir. Dia sebelum meninggal, saya temani ke Jakarta, ya kan.
Sempat bertemu dengan Bobi Almarhum, ketemu dengan Pak Yusuf Kalla. Waktu itu, saya tidak sempat ikut ke Yusuf Kalla di Jakarta, gitu kan, hanya Basir saja. Nah, saya sudah urus itu, bagaimana bisa diganti untung, bukan ganti rugi. Karena sejak pembelian awal itu, salah beli dan salah bayar. Karena yang mengaku itu tentara perempuan, Haji Raiya Daeng Kanang itu ya, itu mengaku dan membuat sertifikat yang ternyata asal usulnya tidak nyambung. Nah, tapi itu digunakan oleh yang mengaku keturunannya Basir ini.
Tapi, tiba-tiba ada anak bawaan, anak bawaan dari suaminya ibu tentara ini, Raiya Daeng Kanang ini, bikin pemalsuan di Pengadilan Agama, bahwa dia anak kandung. Maka, dia yang dapat duit dari Pak Aksa Mahmud. Pihak keturunan tidak dapat duit.
Nah, salah bayarlah ke sini Pak Aksa Mahmud. Nah, akhirnya, lama kelamaan ya, Pak Aksa Mahmud jual kepada iparnya, Pak Yusuf Kalla kan, Bumi Karsa. Pokoknya, mau jual, hibah, apa saja, terserah. Yang penting, pasti ada transaksinya di situ. Mau hibah, pasti ada duit. Jual beli, pasti ada duit.
Nah, ini semua proses yang sebenarnya harus diluruskan. Bahwa sesungguhnya, sekalipun Raiya Daeng Kanang punya sertifikat banyak itu ya, itu tidak ada asal usulnya dari mana. Nah, tiba-tiba bertransaksi dengan Pak Aksa Mahmud. Waktu itu, Bosowa ya.
Ya, anak-anaknya masih kecil-kecillah. Termasuk Pak Erwin, kan. Nah, saya kira, ini harus memang saya minta Pak Yusuf Kalla, sebagai orangtua saya, mengambil alih masalah ini. Ini ahli waris bersedia ini, kalau Pak Yusuf Kalla mengambil alih.
Bukan persoalan menang kalah. Kalau saya ditanya, hakul yakin, ahli waris pasti akan menang. Karena sudah sering saya temani, ahli waris menang. Biar nggak ada punya duit, biar lawan penguasa, lawan siapa saja. Digertak, diintimidasi, kagak soal.
Lebih bagus kalau ya, Pak Yusuf Kalla yang mengambil alih ini, bisa dimusyawarahkan dengan keluarga ahli waris yang asli, yang sebenarnya. Bukan yang salah bayar itu. Saya kira, itu yang paling penting.
Mohon sampaikan, sampai ke Pak Yusuf Kalla, bahwa Harris Baginda ini, anaknya di HMI dulu, yuniornya, saya sayang dia. Jadi, kita selamatkan Pak Yusuf Kalla. Bayar kepada yang benar. Bagaimana angkanya, silahkan musyarawah langsung. Kalau pakai biaya ketiga, pasti jadi besar bebannya. Karena pasti ada biaya ongkos macam-macam. Tapi, kalau langsung kan, mengirit.
Saya, maaf, saya sarjana akuntansi. Saya tahu titik koma, tahu mengirit, supaya jadi enak. Saya akan menemani ahli waris itu, niat saya dari sejak kuliah ber-HMI, sampai di akhirat, saya bilang. Pasti ada kebenarannya. Harris Baginda. Silahkan disebarluaskan. Utamanya kepada Pak Yusuf Kalla. Itu paling penting, Pak Yusuf Kalla. Kasihan kalau yang dibawah-bawahnya itu. Oke.
Konsultan rakyat Indonesia independen. Untuk Bangsa Indonesia. Maju terus. Sekalipun rezim pemerintah berganti, ndak apa-apa. Itu kan panitia aja lima tahun. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Takbir, Allahu Akbar. Takbir, Allahu Akbar. (*)
