Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia

Rabu, 26 Jun 2024 18:06
    Bagikan  
Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia
Instagram @polres_sukabumikota.

SUKABUMITREN.COMPetugas Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, hingga Rabu, 26 Juni 2024, masih terus melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial IR. Pemuda berusia 25 tahun ini, pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 18:10 WIB, meninggal dunia di Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum meninggal, yakni pada pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung di Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, diduga akibat meneguk minuman beralkohol dengan kadar 70 persen.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda 28 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi


Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 26 Juni 2024, pukul 16:29 WIB, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penemuan korban berinisial IR.

“Terkait peristiwa ini, kami dari Polsek Cisaat telah melakukan upaya penyelidikan dan pengecekan ke lokasi korban IR pertama kali ditemukan, yaitu di sebuah saung di Desa Kutasirna, Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yanto.

“Dari pengecekan di lokasi, kami menemukan beberapa barang bukti berupa dua botol kosong minuman alkohol merk Seino, dan satu botol kosong minuman alkohol merk Ika, yang masing-masing diduga memiliki kandungan alkohol 70 persen, serta tiga bungkus atau sachet minuman suplemen kosong, dan satu botol kosong air mineral,” tutur Yanto.

Ditambahkan Yanto, peristiwa yang menimpa IR itu bermula saat IR dan kedua temannya diduga meneguk minuman beralkohol kadar 70 persen merk Seino dan Ika, yang dicampur dengan minuman suplemen, pada Senin, 24 Juni 2024, sore.

Keesokan harinya, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat. Pada pukul 18:10 WIB, IR dikabarkan meninggal dunia.

“Memang betul, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 20:00 WIB, kami mendapatkan informasi dari warga, mengenai adanya seseorang berinisial IR, 25 tahun, yang diduga meninggal dunia usai meminum minuman beralkohol, dicampur minuman suplemen,” ujar Yanto.

“Menurut keterangan saksi, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung. Kemudian, saksi ini langsung memberitahu keluarga korban, dan membawa korban ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat,” kata Yanto.

“Setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 18:10 WIB,” ucap Yanto. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB