Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia

Rabu, 26 Jun 2024 18:06
    Bagikan  
Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia
Instagram @polres_sukabumikota.

SUKABUMITREN.COMPetugas Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, hingga Rabu, 26 Juni 2024, masih terus melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial IR. Pemuda berusia 25 tahun ini, pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 18:10 WIB, meninggal dunia di Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum meninggal, yakni pada pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung di Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, diduga akibat meneguk minuman beralkohol dengan kadar 70 persen.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda 28 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi


Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 26 Juni 2024, pukul 16:29 WIB, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penemuan korban berinisial IR.

“Terkait peristiwa ini, kami dari Polsek Cisaat telah melakukan upaya penyelidikan dan pengecekan ke lokasi korban IR pertama kali ditemukan, yaitu di sebuah saung di Desa Kutasirna, Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yanto.

“Dari pengecekan di lokasi, kami menemukan beberapa barang bukti berupa dua botol kosong minuman alkohol merk Seino, dan satu botol kosong minuman alkohol merk Ika, yang masing-masing diduga memiliki kandungan alkohol 70 persen, serta tiga bungkus atau sachet minuman suplemen kosong, dan satu botol kosong air mineral,” tutur Yanto.

Ditambahkan Yanto, peristiwa yang menimpa IR itu bermula saat IR dan kedua temannya diduga meneguk minuman beralkohol kadar 70 persen merk Seino dan Ika, yang dicampur dengan minuman suplemen, pada Senin, 24 Juni 2024, sore.

Keesokan harinya, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat. Pada pukul 18:10 WIB, IR dikabarkan meninggal dunia.

“Memang betul, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 20:00 WIB, kami mendapatkan informasi dari warga, mengenai adanya seseorang berinisial IR, 25 tahun, yang diduga meninggal dunia usai meminum minuman beralkohol, dicampur minuman suplemen,” ujar Yanto.

“Menurut keterangan saksi, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung. Kemudian, saksi ini langsung memberitahu keluarga korban, dan membawa korban ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat,” kata Yanto.

“Setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 18:10 WIB,” ucap Yanto. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi