SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Rabu, 18 Juni 2025, melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., serta dihadiri Camat Cililin, para kepala desa, serta anggota dan pengurus Kecamatan Cililin.
Kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Mengusung slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, kegiatan ini juga untuk menjawab kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Jabar, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, kejaksaan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa dalam pengelolaan dana desa, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terlihat sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar hukum. Diharapkan, dengan kegiatan ini, peserta dapat lebih memahami aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias peserta
Peserta juga diharapkan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan ini kepada warga masyarakat lainnya. (*)