SUKABUMITREN.COM - Di usianya kini yang genap 76 tahun, Masita akhirnya berhasil mendapat uang ganti rugi (konsinyasi) atas tanah miliknya di Lantebung, Makassar. Ganti rugi ini diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Di tempat ini pula, Masita menetap bersama suaminya, Daeng Rebali, yakni di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Lahir di Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, Masita adalah cucu dari Nyorong. Lelaki ini adalah anak dari Labbai bin Sonde. Pada 1965, Labbai beserta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming mendapat tanah seluas masing-masing 38.571 meter persegi dari objek land reform di Lantebung.
Tanah itu diberikan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Sesuai ketentuan SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak bisa diperjualbelikan. Karena itu, Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah ini. Labbai dan enam anaknya juga telah melunasi angsuran tanah itu.
Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya bahkan telah meningkatkan status kepemilikan tanah ini jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Labbai semasa hidup, lokasi makam, dan tanah warisannya di Lantebung
Petaka datang dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. Lima SHM ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: nama-nama itu adalah nama orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.
Sebelumnya, Saleh pernah menikah dengan perempuan lain, dan memiliki lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang inilah yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Empat SHGB ini disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim ini berdampak atas tanah milik dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Masita punya tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala, cucu dari Manye, punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.

Makam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Kota Makassar
Dari tanah seluas itu, tanah terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara, milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Namun, akibat klaim PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Sangkala dan Masita memilih jalan senyap, tanpa kekerasan, untuk menyelesaikan kemelut ini. Sangkala menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masita juga memasrahkan urusan ganti rugi atas tanah miliknya itu ke institusi yang sama.
Buah upaya senyap ini dipetik Masita pada 4 September 2025. Lewat Penetapan PN Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Tujuh bulan setelah penetapan ini, yakni pada 26 Februari 2026, Masita resmi menerima pencairan uang ganti rugi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, yang diserahkan di PN Makassar.


Surat bagi Masita, dan saat penyerahan uang ganti rugi di PN Makassar
Masita menyisihkan uang ganti rugi yang diterimanya itu bagi membantu Sangkala melanjutkan gugatan atas PT Bumi Karsa di PN Makassar. Juga, membeli rumah yang lebih layak di Makassar. “Alhamdulillah, saudaranya sudah belikan rumah, perabot, dan sisihkan buat kehidupan ke depan, serta bantu biaya pengadilan,” ungkap jurubicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas.
“Terima kasih Pengadilan Negeri Makassar,” ucap Irwan. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” ujar Irwan. (*)
