Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Minggu, 8 Mar 2026 11:51
    Bagikan  
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Masita, ahli waris Labbai, bersama suaminya, Daeng Rebali

SUKABUMITREN.COM - Di usianya kini yang genap 76 tahun, Masita akhirnya berhasil mendapat uang ganti rugi (konsinyasi) atas tanah miliknya di Lantebung, Makassar. Ganti rugi ini diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Di tempat ini pula, Masita menetap bersama suaminya, Daeng Rebali, yakni di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Lahir di Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, Masita adalah cucu dari Nyorong. Lelaki ini adalah anak dari Labbai bin Sonde. Pada 1965, Labbai beserta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming mendapat tanah seluas masing-masing 38.571 meter persegi dari objek land reform di Lantebung.

Baca juga: Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”

Tanah itu diberikan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Sesuai ketentuan SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak bisa diperjualbelikan. Karena itu, Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah ini. Labbai dan enam anaknya juga telah melunasi angsuran tanah itu.

Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya bahkan telah meningkatkan status kepemilikan tanah ini jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedLabbai semasa hidup, lokasi makam, dan tanah warisannya di Lantebung

Baca juga: Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

Petaka datang dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. Lima SHM ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: nama-nama itu adalah nama orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.

Baca juga: Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Sebelumnya, Saleh pernah menikah dengan perempuan lain, dan memiliki lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang inilah yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Empat SHGB ini disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim ini berdampak atas tanah milik dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Masita punya tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala, cucu dari Manye, punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.

undefinedundefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Kota Makassar

Dari tanah seluas itu, tanah terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara, milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Namun, akibat klaim PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.

Baca juga: Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Sangkala dan Masita memilih jalan senyap, tanpa kekerasan, untuk menyelesaikan kemelut ini. Sangkala menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masita juga memasrahkan urusan ganti rugi atas tanah miliknya itu ke institusi yang sama.

Buah upaya senyap ini dipetik Masita pada 4 September 2025. Lewat Penetapan PN Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Tujuh bulan setelah penetapan ini, yakni pada 26 Februari 2026, Masita resmi menerima pencairan uang ganti rugi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, yang diserahkan di PN Makassar.

undefinedundefinedundefinedSurat bagi Masita, dan saat penyerahan uang ganti rugi di PN Makassar

Baca juga: Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Masita menyisihkan uang ganti rugi yang diterimanya itu bagi membantu Sangkala melanjutkan gugatan atas PT Bumi Karsa di PN Makassar. Juga, membeli rumah yang lebih layak di Makassar. “Alhamdulillah, saudaranya sudah belikan rumah, perabot, dan sisihkan buat kehidupan ke depan, serta bantu biaya pengadilan,” ungkap jurubicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas.

“Terima kasih Pengadilan Negeri Makassar,” ucap Irwan.  “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” ujar Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Feb-2026 23:30
Info Lowongan Kerja
Program ASRI di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi Ini Pimpin Bersih-Bersih Pusat Keramaian Selama Ramadhan
Dampingi Plt. Wakil Jaksa Agung, Kajati Jabar Laksanakan Groundreaking RS Adhyaksa Jabar di Lembang KBB

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 21-Feb-2026 20:27
Info Lowongan Kerja
Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair