Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar

Minggu, 8 Mar 2026 11:51
    Bagikan  
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Masita, ahli waris Labbai, bersama suaminya, Daeng Rebali

SUKABUMITREN.COM - Di usianya kini yang genap 76 tahun, Masita akhirnya berhasil mendapat uang ganti rugi (konsinyasi) atas tanah miliknya di Lantebung, Makassar. Ganti rugi ini diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Di tempat ini pula, Masita menetap bersama suaminya, Daeng Rebali, yakni di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Lahir di Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, Masita adalah cucu dari Nyorong. Lelaki ini adalah anak dari Labbai bin Sonde. Pada 1965, Labbai beserta enam anak lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming mendapat tanah seluas masing-masing 38.571 meter persegi dari objek land reform di Lantebung.

Baca juga: Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”

Tanah itu diberikan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965. Sesuai ketentuan SK Redis ini, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah itu selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak bisa diperjualbelikan. Karena itu, Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah ini. Labbai dan enam anaknya juga telah melunasi angsuran tanah itu.

Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya bahkan telah meningkatkan status kepemilikan tanah ini jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedLabbai semasa hidup, lokasi makam, dan tanah warisannya di Lantebung

Baca juga: Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

Petaka datang dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. Lima SHM ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: nama-nama itu adalah nama orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.

Baca juga: Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Sebelumnya, Saleh pernah menikah dengan perempuan lain, dan memiliki lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang inilah yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Baca juga: Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Empat SHGB ini disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Klaim ini berdampak atas tanah milik dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Masita punya tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala, cucu dari Manye, punya empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.

undefinedundefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Kota Makassar

Dari tanah seluas itu, tanah terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara, milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Namun, akibat klaim PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.

Baca juga: Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Sangkala dan Masita memilih jalan senyap, tanpa kekerasan, untuk menyelesaikan kemelut ini. Sangkala menggugat PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masita juga memasrahkan urusan ganti rugi atas tanah miliknya itu ke institusi yang sama.

Buah upaya senyap ini dipetik Masita pada 4 September 2025. Lewat Penetapan PN Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Tujuh bulan setelah penetapan ini, yakni pada 26 Februari 2026, Masita resmi menerima pencairan uang ganti rugi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, yang diserahkan di PN Makassar.

undefinedundefinedundefinedSurat bagi Masita, dan saat penyerahan uang ganti rugi di PN Makassar

Baca juga: Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Masita menyisihkan uang ganti rugi yang diterimanya itu bagi membantu Sangkala melanjutkan gugatan atas PT Bumi Karsa di PN Makassar. Juga, membeli rumah yang lebih layak di Makassar. “Alhamdulillah, saudaranya sudah belikan rumah, perabot, dan sisihkan buat kehidupan ke depan, serta bantu biaya pengadilan,” ungkap jurubicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas.

“Terima kasih Pengadilan Negeri Makassar,” ucap Irwan.  “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti yang sebenarnya,” ujar Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”