Bertebaran Liar dan Meresahkan Masyarakat, Ribuan APK di Kota Sukabumi Ditertibkan Petugas Satpol PP

Minggu, 11 Aug 2024 18:46
    Bagikan  
Bertebaran Liar dan Meresahkan Masyarakat, Ribuan APK di Kota Sukabumi Ditertibkan Petugas Satpol PP
Riza fauzi

Penertiban APK oleh petugas Satpol PP Kota Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi pada Minggu, 11 Agustus 2024, menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran liar di jalan-jalan Kota Sukabumi. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yodi Darmawan, mengatakan, kurang lebih ada 1.890 spanduk, baliho, hingga banner yang mayoritas APK itu, merupakan spanduk tak berizin.

Sebelumnya, menurut Yodi, banyak laporan dan keluhan dari masyarakat perihal APK tersebut. Laporan dan keluhan itu ditindaklanjuti melalui surat edaran Walikota bernomor HK.02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024 tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame, dan bentuk lainnya pada sarana-prasarana publik dan taman, serta memaku pada pohon pelindung di wilayah Kota Sukabumi.

Baca juga: Hadir di Rai Hergun, Iyos Somantri Dapat Dukungan Politisi Gerindra Sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi

“Penertiban ini sebetulnya rutin kita laksanakan beberapa bulan. Kita laksanakan ke belakang, karena kita melaksanakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang ketertiban umum lingkungan hidup, tentang penyelenggaraan perhubungan, tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Yodi.

“Kebetulan, sebulan ke belakang itu banyak (warga masyarakat) komplain ke kita, satpol PP maupun ke Bapak Pj. Walikota (Sukabumi) tentang ketidaktertiban pemasangan reklame, banner, baliho, dan bentuk lainnya,” ujar Yodi.

undefined

Baca juga: Curi Kabel Telekomunikasi di Sukabumi, 1 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi dan 1 Lagi Masih Buron

Ditambahkan Yodi, penertiban ini dilakukan selama empat hari, mulai 8-11 Agustus 2024. Sebelum ditertibkan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pihak pemasang spanduk untuk mencabut spanduk secara mandiri.

“Sebelum penertiban, kita melaksanakan sosialisasi dulu dengan menyebarluaskan surat edaran Walikota tersebut ke pelaku usaha, karena penertiban kita itu penertiban (spanduk) komersil dan non komersil. Jadi, semua spanduk dan lain-lain tadi itu tidak ada kekhususan. Jadi, kita menyebarluaskan (surat edaran) kepada pelaku usaha, kepada lembaga pendidikan, Bawaslu, KPU, dan ke partai politik, ke kantor DPC-nya masing-masing, kita sudah sebarkan,” tutur Yodi.

undefined

undefined

Baca juga: Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 2 dari 4 Terduga Pelaku adalah Bapak dan Anak

Seiring penertiban itu, beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi pun telah disisir petugas Satpol PP, antara lain Jalan Bhayangkara, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan R. Syamsudin, SH, Jalan Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, Jalan Nyomplong, Jalan Tipar, Jalan Pemuda, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Pelabuhan II.

“Belum kita masuk ke Jalur Lingkar Selatan dan jalan-jalan kecil lainnya di sekitar kota. Masih banyak (yang harus ditertibkan),” ucap Yodi.

undefined

undefined

Baca juga: 4 Terduga Pelaku Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap, 1 Terduga Pelaku Berusia 68 Tahun

Dari hasil penertiban di lapangan, menurut Yodi, spanduk dari bakal calon kepala daerah dan partai politik yang paling mendominasi. Total keseluruhan, ada sekitar 80 persen spanduk liar dan jenis lainnya merupakan alat peraga kampanye (APK).

“Dari bakal calon kepala daerah mendominasi, karena bulan-bulan sekarang memperkenalkan diri beliau-beliau, daripada yang komersil,” ungkap Yodi.

Baca juga: Persiapkan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Sukabumi Gelar Kegiatan Simulasi Sispamkota

Yodi pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar melakukan pemasangan spanduk dengan tertib, tidak di tempat-tempat yang dilarang, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengakibatkan dan mencelakai orang lain dan pengguna jalan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Kajari Garut, Kuningan, dan Kabupaten Tasikmalaya, Kajati Jabar: “Pegang Teguh Nilai-Nilai Kejujuran”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 25-Mar-2026 16:05
Lowongan Kerja
Usai Lebaran, Ahli Waris Labbai Adukan Sengketa Tanah Makassar dengan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke DPR RI
Lebaran di Kursi Roda, Kondisi Ahli Waris Labbai Ini Tiada Mendapat Simpati PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Mar-2026 23:59
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Mar-2026 22:24
Lowongan Kerja
Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar