15 Tahun Dikurung Keluarga, Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi Dibebaskan Relawan PSM

Selasa, 26 Aug 2025 16:53
    Bagikan  
15 Tahun Dikurung Keluarga, Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi Dibebaskan Relawan PSM
Hendi Suhendi

A (baju hitam) saat berada di Kantor UPTD Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Seorang perempuan berinisial A pada Selasa, 26 Agustus 2025, kembali menghirup udara bebas, setelah 15 tahun dikurung keluarga di rumahnya di Kampung Cikawung, RT 04/RW 02, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Nasib malang itu dialami A, karena perempuan berusia 45 tahun ini terindikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bebasnya A dari tempatnya dikurung itu tidak lepas dari peran relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Nagrak. Hanum, seorang relawan PSM Kecamatan Nagrak, mengatakan, kasus yang dialami A itu merupakan yang pertama kali ditemukan di wilayah ini.

undefinedundefinedA bebas dari kurungan berkat bantuan relawan PSM Kecamatan Nagrak, Sukabumi

Baca juga: Diduga Tertabrak KA Saat Bermain Layang-layang, Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Cicantayan Sukabumi

“Selama saya jadi relawan, baru kali ini ada kasus warga yang dikurung hingga 15 tahun. Kami merasa kecolongan, karena sebelumnya memang ada laporan warga yang dipasung. Namun, segera ditindak-lanjuti,” kata Hanum.

“Kali ini, setelah mendapat laporan dari pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa, pihak puskesmas, hingga Kementerian Sosial, melalui Sentra Palamarta,” ujar Hanum.

Baca juga: KLB Kabandungan Sukabumi, Ini Isi Kotak yang Disantap Korban: “Ada Sop Buah, Nasi Bakar, sama Perkuehan”

Berdasarkan hasil asesmen diketahui, kasus ODGJ cukup banyak ditemukan di Kecamatan Nagrak. Tapi, kasus ODGJ yang dikurung hingga 15 tahun, baru pertama kali ini ditemukan di wilayah itu.

undefinedundefinedSebelum bebas, A dikurung keluarganya selama 15 tahun

Seiring bebasnya A, yang bersangkutan pun langsung dibantu mengurus administrasi kependudukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kepala UPTD Dukcapil Cibadak, Yayan Sopyan, turun langsung memberikan layanan administrasi kependudukan kepada A.

Baca juga: Terdampak KLB di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban dari Desa Tugu Bandung Masih Dirawat di RSUD Sekarwangi

Saat ini, A diketahui berusia 45 tahun, berstatus cerai hidup, dan tidak memiliki keturunan. Setelah 15 tahun dikurung, A dipastikan mendapatkan perhatian dan pendampingan dari pemerintah dan relawan sosial, agar dapat kembali menjalani hidup lebih layak seperti warga lainnya.

 “Alhamdulillah, hari ini, Ibu A sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sebelumnya, meskipun sudah memiliki NIK dan KK, ia belum pernah rekam KTP-el. Kendalanya, karena faktor gangguan jiwa dan keluarga yang merasa malu. Padahal, data kependudukan itu sangat penting untuk dasar semua pelayanan, baik BPJS maupun bantuan sosial,” tutur Yayan.

undefinedundefinedA dibantu mengurus administrasi kependudukan di Kantor UPTD Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Dugaan Keracunan Makanan di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban Masih Dirawat di Puskesmas dan RSUD Sekarwangi

Yayan pun mengimbau masyarakat, agar tidak malu melaporkan atau mengurus administrasi kependudukan bagi anggota keluarga yang memiliki keterbatasan, baik disabilitas maupun gangguan jiwa. Dukcapil siap melakukan layanan jemput bola langsung ke lokasi, jika warga kesulitan hadir ke Kantor Dukcapil. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado