15 Tahun Dikurung Keluarga, Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi Dibebaskan Relawan PSM

Selasa, 26 Aug 2025 16:53
    Bagikan  
15 Tahun Dikurung Keluarga, Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi Dibebaskan Relawan PSM
Hendi Suhendi

A (baju hitam) saat berada di Kantor UPTD Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Seorang perempuan berinisial A pada Selasa, 26 Agustus 2025, kembali menghirup udara bebas, setelah 15 tahun dikurung keluarga di rumahnya di Kampung Cikawung, RT 04/RW 02, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Nasib malang itu dialami A, karena perempuan berusia 45 tahun ini terindikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bebasnya A dari tempatnya dikurung itu tidak lepas dari peran relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Nagrak. Hanum, seorang relawan PSM Kecamatan Nagrak, mengatakan, kasus yang dialami A itu merupakan yang pertama kali ditemukan di wilayah ini.

undefinedundefinedA bebas dari kurungan berkat bantuan relawan PSM Kecamatan Nagrak, Sukabumi

Baca juga: Diduga Tertabrak KA Saat Bermain Layang-layang, Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Cicantayan Sukabumi

“Selama saya jadi relawan, baru kali ini ada kasus warga yang dikurung hingga 15 tahun. Kami merasa kecolongan, karena sebelumnya memang ada laporan warga yang dipasung. Namun, segera ditindak-lanjuti,” kata Hanum.

“Kali ini, setelah mendapat laporan dari pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa, pihak puskesmas, hingga Kementerian Sosial, melalui Sentra Palamarta,” ujar Hanum.

Baca juga: KLB Kabandungan Sukabumi, Ini Isi Kotak yang Disantap Korban: “Ada Sop Buah, Nasi Bakar, sama Perkuehan”

Berdasarkan hasil asesmen diketahui, kasus ODGJ cukup banyak ditemukan di Kecamatan Nagrak. Tapi, kasus ODGJ yang dikurung hingga 15 tahun, baru pertama kali ini ditemukan di wilayah itu.

undefinedundefinedSebelum bebas, A dikurung keluarganya selama 15 tahun

Seiring bebasnya A, yang bersangkutan pun langsung dibantu mengurus administrasi kependudukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kepala UPTD Dukcapil Cibadak, Yayan Sopyan, turun langsung memberikan layanan administrasi kependudukan kepada A.

Baca juga: Terdampak KLB di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban dari Desa Tugu Bandung Masih Dirawat di RSUD Sekarwangi

Saat ini, A diketahui berusia 45 tahun, berstatus cerai hidup, dan tidak memiliki keturunan. Setelah 15 tahun dikurung, A dipastikan mendapatkan perhatian dan pendampingan dari pemerintah dan relawan sosial, agar dapat kembali menjalani hidup lebih layak seperti warga lainnya.

 “Alhamdulillah, hari ini, Ibu A sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sebelumnya, meskipun sudah memiliki NIK dan KK, ia belum pernah rekam KTP-el. Kendalanya, karena faktor gangguan jiwa dan keluarga yang merasa malu. Padahal, data kependudukan itu sangat penting untuk dasar semua pelayanan, baik BPJS maupun bantuan sosial,” tutur Yayan.

undefinedundefinedA dibantu mengurus administrasi kependudukan di Kantor UPTD Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Dugaan Keracunan Makanan di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban Masih Dirawat di Puskesmas dan RSUD Sekarwangi

Yayan pun mengimbau masyarakat, agar tidak malu melaporkan atau mengurus administrasi kependudukan bagi anggota keluarga yang memiliki keterbatasan, baik disabilitas maupun gangguan jiwa. Dukcapil siap melakukan layanan jemput bola langsung ke lokasi, jika warga kesulitan hadir ke Kantor Dukcapil. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”