Diduga Lecehkan Cucu Tiri Setiap Hari, Lelaki 56 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Rabu, 25 Sep 2024 14:17
    Bagikan  
Diduga Lecehkan Cucu Tiri Setiap Hari, Lelaki 56 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Pelaku (pakai masker) kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Seorang lelaki berinisial MS alias BU pada Selasa, 11 September 2024, diamankan petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Pengamanan dilakukan, karena lelaki berusia 56 tahun ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni perempuan cucu tiri pelaku.

Baca juga: Tol Bocimi Kembali Dibuka, Kapolres Sukabumi Traktir Jajan Warga

“Berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui aplikasi Whatsapp (WA), mengenai adanya dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, (maka) pada Hari Selasa, 11 September 2024, kami telah mengamankan MS alias BU, 56 tahun, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 25 September 2024.

undefinedundefinedPelaku adalah kakek tiri korban

Rita menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata merupakan kakek tiri korban. “Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dimana saat (itu) korban sedang tiduran di dalam kamar,” ungkap Rita.

Baca juga: Ditunda Sejak Selasa Pagi, Tol Bocimi Akhirnya Resmi Dibuka Kembali Pukul 17:55 WIB

“Terduga pelaku menghampiri korban, dan memasukkan tangannya ke dalam baju, dan meraba-raba bagian tubuh korban,” ujar Rita.

undefinedundefinedundefinedPelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota

Perbuatan pelaku itu, menurut Rita, tidak dapat ditolak oleh korban. Diduga, penyebabnya adalah karena korban merasa tertekan oleh ucapan pelaku, saat melakukan pelecehan terhadap dirinya itu. “Diduga, (perbuatan ini) dilakukan setiap hari (oleh pelaku), sejak korban duduk di bangku SMP kelas tiga,” ucap Rita.

Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Tol Bocimi, Sat Lantas Polres Sukabumi Siagakan Personil di Titik Strategis

Saat ini, selain mengamankan pelaku, petugas Polres Sukabumi juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah pakaian korban, kemudian fotokopi kartu keluarga dan akte lahir, kemudian visum et repertum,” kata Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. tunjukkan barang bukti

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2, dan 3 , dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang tentang menyetubuhi anak di bawah umur, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair
Matangkan Strategi Pendidikan Komunikasi, ASPIKOM Korwil Jabodetabek Gelar Rakerwil di Bogor
Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Harga Daging Ayam dan Sapi Naik Tinggi Jelang Ramadhan, Pedagang di Pasar Cibadak Sukabumi Sepi Pembeli

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 14-Feb-2026 19:21
Info Lowongan Kerja
Resmikan Griya Adhyaksa Kejari Indramayu, Kajati Jabar Berharap Kejaksaan Semakin Dipercaya Masyarakat
Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam di Cibadak Sukabumi Tembus Rp 48.500, Pembeli: “Kemahalan”
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Pimpin Tim Investigasi Selidiki Penyebab Banjir di Gorontalo
Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Jasa Marga
Disidik Eks Kapolres Sukabumi, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 9-Feb-2026 19:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 6-Feb-2026 19:09
Info Lowongan Kerja
Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama