SUKABUMITREN.COM - Sehari menjelang perayaan Natal, yakni pada Rabu, 24 Desember 2025, petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. RA adalah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone, Gorontalo, yang ditangkap petugas Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Makassar pada 29 Oktober 2025.
Dalam kasus korupsi itu, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), akibat perbuatan RA itu, negara dirugikan senilai Rp 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas koma lima puluh delapan rupiah).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, sebelum melimpahkan tersangka RA, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pemberitahuan dari Kejati Gorontalo, bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA sudah lengkap atau P21. Atas dasar itu, penyidik menyerahkan tersangka RA beserta barang bukti ke Kejati Gorontalo.
“Kemarin, Selasa, 23 Desember 2025, sekitar jam 09.00 Wita, penyidik menerima pemberitahuan, hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA sudah lengkap atau P21 . Sehingga, hari ini, Rabu 24 Desember 2025, sekitar jam 10.00 Wita, penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” ungkap Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.
RA adalah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone, Gorontalo
Tersangka RA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
