Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda 28 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 31 May 2024 07:22
    Bagikan  
Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda 28 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi
Istimewa

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti

SUKABUMITREN.COMSeorang pemuda  berinisial RF ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin, 27 Mei 2024, pukul 02:30 WIB. Penangkapan atas pemuda berusia 28 tahun itu dilakukan petugas di rumahnya di Kampung Sukasari, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota  Sukabumi, karena yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram.

Penangkapan atas RF itu dibenarkan pada Kamis, 30 Mei 2024, oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi SutisnaIwan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

Baca juga: 7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar

“Memang betul, pada hari Senin (27/5), sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan menangkap seorang terduga pelaku, RF, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,28 gram. (Barang bukti itu) disembunyikan di lima buah plastik bekas bungkus makanan ringan, dan di dalam 12 buah sedotan. (Kami juga menyita) satu unit timbangan digital, serta satu  unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan, saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 30 Mei 2024.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan. Dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, Alhamdulillah, pada Senin kemarin, terduga pelaku beserta barang bukti dapat kita amankan,” ungkap Iwan.

Iwan mengatakan pula, barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, yang didapat dari seseorang berinisial N, yang kini tengah diburu polisi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial N, yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui, bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutur Iwan.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi, atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat, atau melalui layanan call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110, kata Iwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pembicara di Simposium DPP GMNI, Direktur Eksekutif IBC Menilai MBG Berpotensi Menabrak Anggaran Pendidikan
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi
Jembatan Tegaldatar Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa-Siswi Tempuh Bahaya: Jalan Kaki di Sungai Cikaso
Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih Peringkat I Penyelesaian Kasus Korupsi 2024-2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 19-Oct-2025 14:06
Info Lowongan Kerja
Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat
Kolaborasi dengan Grab Indonesia, GAC AION Kampanyekan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya