SUKABUMITREN.COM - Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., bersama petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo, pada Senin, 9 Februari 2026, resmi menyerahkan tersangka MTL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. MTL adalah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Dalam kapasitasnya selaku Pimpinan Perusahaan PT Fendel Structure Engineering, MTL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, saat melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Nilai kontrak yang diperoleh PT Fendel Structure Engineering dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo adalah senilai Rp 761.494.800.
Sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL itu, negara dirugikan sebesar Rp 659.775.934,00.

Tersangka diduga terlibat korupsi perbaikan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo
Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Nomor: B-196/P.5/Ft.1/01/2026, tanggal 30 Januari 2026, dinyatakan, Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka MTL sudah lengkap (P-21), sehingga penyidikan atas tersangka bisa dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Gorontalo.
Baca juga: Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
“Sampai saat ini, Polda Gorontalo sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak empat orang,” tegas Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Tersangka MTL dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
