Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

Selasa, 30 Jul 2024 13:14
    Bagikan  
Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi
Istimewa

Dua lelaki pemilik warung kopi saat diamankan di Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Hingga Selasa, 30 Juli 2024, Saifudin dan Rifki masih diamankan di Polres Sukabumi. Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2024, malam, selepas pukul 18:30 WIB, kedua lelaki pemilik sebuah warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, itu sempat diamankan lebih dulu di Polsek Cibadak.

Pengamanan dilakukan setelah keduanya kedapatan menjual obat terlarang Tramadol dan Eximer di warung kopinya itu oleh petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya, Saifudin diketahui kelahiran Simpang IV Sandi, 1 Juli 1984, asal Dusun Meuski, Desa Gampong Darussalam, Kecamatan Nissam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan Rifki kelahiran Aceh, 12 Desember 1999, dan sehari-hari tinggal di Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan kronologi yang disusun Koramil 0607-11/Cibadak, pengamanan atas dua lelaki itu bermula dari masuknya laporan warga kepada petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Serka Aprias Supriyatna, pada Senin, 29 Juli 2024, malam, sekitar pukul 18:30 WIB.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Warga mencurigai adanya kegiatan di sebuah warung kopi, yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefined

undefined

undefined

undefined

Aprias meneruskan laporan warga itu kepada Danramil Cibadak, yang kemudian melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak dan Lurah Cibadak. Berdasarkan hasil pengintaian di lokasi, diketahui banyak warga yang berkunjung ke warung kopi itu. Selanjutnya, sejumlah pengunjung pun diinterogasi, dan hasilnya dari beberapa pengunjung didapatkan barang bukti berupa obat terlarang Tramadol dan Eximer.

Baca juga: AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Alih Tugas ke Polda Banten, AKBP Samian Jabat Kapolres Sukabumi

Atas penemuan barang bukti ini, petugas Babinsa Kelurahan Cibadak bersama Lurah Cibadak dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, langsung melakukan penggeledahan di warung kopi itu, serta mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, 140 butir Eximer, 257 Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 465 ribu.

Seluruh barang bukti dan kedua lelaki yang menjual obat terlarang di warung kopi itu kemudian diserahkan ke petugas piket Polsek Cibadak, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada menjelang tengah malam, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cibadak, kedua lelaki itu bersama barang bukti dilimpahkan pengamanannya ke Polres Sukabumi di Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun