SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Senin dan Selasa, 18 dan 19 Mei 2026, berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dari dua pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat hampir 91 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, Rabu, 20 Mei 2026, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Edarkan Narkotika Jelang Idul Fitri, 4 Terduga Pelaku Diamankan Petugas Polres Sukabumi Kota
“Dua kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar Tenda.
Petugas menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda
Kasus pertama berhasil diungkap Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah. Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Di tempat ini, petugasi mengamankan seorang lelaki 42 tahun berinisial US, warga Jalan Bhineka Karya, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Baca juga: September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka
Saat rumah kontrakan itu digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna biru, yang di dalamnya ada lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan satu dompet kecil warna pink berisi satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Diduga, US hendak mengedarkan narkotika itu di wilayah Sukabumi.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka US sebanyak 46,72 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Tenda.
Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama
Kasus kedua diungkap petugas pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Di tempat ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial UN. Dari tangan tersangka berusia 23 tahun ini, petugas menyita satu handbag warna hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang, 50 paket kecil sabu yang dibalut lakban coklat, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.
“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Tenda.
Baca juga: Diduga Edarkan Obat Keras Terbatas, 3 Pemuda Diamankan Petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota
Tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar, dengan modus sistem tempel atau map di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini, untuk mengungkap jaringan pemasok maupun peredaran narkotika lainnya,” tegas Tenda.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kedua
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)