SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 21 Mei 2026, resmi menerima pelimpahan tahap dua atau P21 atas tersangka perempuan berinisial TR dari Polres Sukabumi. TR adalah tersangka pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya bocah lelaki 13 tahun bernama Nizam Syafei di Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, 19 Februari 2026. TR adalah ibu tiri korban. Dengan pelimpahan berkas perkara TR kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, maka TR akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Tambunan, mengatakan, dalam pelimpahan perkara yang dilakukan Polres Sukabumi itu, dilaksanakan pula penyerahan tersangka dan barang bukti. “Kami telah menerima tersangka TR alias ibu tiri korban, berikut barang bukti lainnya, seperti dokumen perkara dan sejumlah video terkait kasus tersebut,” ujar Abram.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Cibadak Sukabumi, Putusan Hakim Pemicunya!!!
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fachmi Racham, Abram menegaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum atas TR akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di PN Cibadak. Abram mengungkapkan, pihak Kejaksaan masih akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi, guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka TR. “Kami akan terus mendalami perkara ini, agar proses penegakan hukum berjalan maksimal,” ucap Abram.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Tambunan
Kasus meninggalnya Nizam menyita perhatian publik, setelah beredar video pengakuan korban yang diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis. Korban akhirnya meninggal dunia, setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, dengan kondisi luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Polres Sukabumi kemudian menetapkan TR sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan dugaan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu cukup lama. Atas kejadian itu, sejumlah pihak mendesak pelaku dihukum berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)