SUKABUMITREN.COM - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H, bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, kembali menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan penegakkan hukum atas kasus pertambangan ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Gorontalo.
Keseriusan ini telihat pada Jumat, 22 Mei 2026. Pada hari itu, petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan kurang lebih 259 karung berisikan material batu hitam di rumah seorang warga Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bonebolango, Gorontalo. Saat ini, di lokasi barang bukti yang diamankan itu masih dipasang police line. Selanjutnya, barang bukti ini akan disita dan diamankan di Polda Gorontalo.
Baca juga: Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, dalam operasi penegakan hukum itu, ada dua terduga pelaku yang diamankan petugas Polda Gorontalo. “Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” kata Maruly.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023, ini mengatakan pula, bahwa terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 Tahun, dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Maruly.
Baca juga: Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
“ Operasi ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen Kapolda, bahwa bagi penambangan yang belum memiliki IPR akan ditindak tegas. Dan kami mengimbau, agar masyarakat segera mengurus IPR, supaya bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung-jawab” ungkap Maruly. (*)