SUKABUMITREN.COM - Juru bicara (jubir) ahli waris tanah Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 07:30 WITA, berziarah ke makam H. Raiya Dg. Kanang di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar. Seusai berziarah, Irwan menulis melalui WhatsApp (WA), perihal tujuan kegiatan itu. “Bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya bersiarah kubur Hj, raiya Dg, kanang untuk berdoa dan mengirimkan Al Fatihah, semoga amal ibadahnya Almarhumah di terima Allah Subhanahu Wa Ta’ala, memanjatkan semoga perjuangan saya selama ini di Ridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan meluruskan kelalainyang Almarhumah semasa hidupnya,” tulis Irwan.
H. Raiya Dg. Kanang adalah perempuan kelahiran 1923 yang semasa hidupnya berkarier sebagai tentara. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979,Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P ini merupakan sosok yang mengawali terjadinya sengketa di tanah empang ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Pasalnya, lima bulan sebelum H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, yaknipada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang di tanah ahli waris Labbai.
Lima nama pemilik SHM itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.
Ketika lima SHM itu diterbitkan, di tanah ahli waris Labbai telah ada SHM atas nama Labbai serta enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, dan Soloming. SHM ketujuh orang ini dibuat pada 7 Juni 1967, dan telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Namun, hingga Labbai meninggal dunia, 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu dari Kanwil BPN Sulsel atau Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Labbai bin Sonde (kiri) dan H. Raiya Dg. Kanang
Tanah itu didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapatkan tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Sesuai SK Redis itu, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun, dan selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan.
Labbai dan enam anaknya telah melunasi angsuran tanah itu dan tidak pernah menjual tanah ini. Namun, pada 30 Desember 1980, tanah itu dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Penjualan dilakukan dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99, ketika H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia.
Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Klaim PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Saro. Penjaga tanah empang Lantebung ini adalah ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah seluas 0,74 hektar di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, Lompo Karamaja.
Pangku Yuddin Sarro
Alih-alih mengambil alih tanah sawah itu, Pangku malah menuntut pengembalian tanah empang ahli waris Labbai di Lantebung. Saat itu, Pangku sempat bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, untuk memohon pembatalan SHM Nomor 95 sampai 99, yang dipakai M. Sagaf Saleh Al Hasni menjual tanah itu. Pangku juga mengirimkan surat ke Kelurahan Bira, meminta kejelasan identitas M. Sagaf Saleh Al Hasni. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986, Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni diketahui tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Gugatan Pangku ke PT Bumi Karsa akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA RI ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, dengan Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA RI itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Seusai eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan kepemilikan di tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks.
Papan kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung
Atas terpasangnya papan kepemilikan PT Bumi Karsa itu hingga hari ini, Irwan menulis pesan melalui WA, Rabu, 13 Mei 2026. “Kasih jelas, penetapan atau keputusan yg km lawan itu dalam perkara siapa,” tulis Irwan. (*)