SUKABUMITREN.COM - Bukti kepemilikan paling awal dari tanah ahli waris Labbai bin Sonde di Lantebung, Makassar, adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Melalui SK Redis ini, Labbai serta enam anak lelakinya yang bernama Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, masing-masing menerima tanah seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, dari objek land reform di Lantebung. Saat itu, Lantebung berada di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan kini masuk wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Tanah ini didapat Labbai dan enam anaknya itu karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Tanah milik Labbai dan enam anaknya itu masing-masing terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.
Sesuai salinan SK Redis yang diperoleh ahli waris Labbai, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun. Jumlahnya, saat itu, masing-masing sebesar Rp 389.710 (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah). Ditambah biaya administrasi sebesar Rp 23.382,60 (dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh sen), maka jumlah kewajiban angsuran yang harus dibayar masing-masing oleh Labbai dan enam anaknya itu, adalah sebesar Rp 413.092.60 (empat ratus tiga belas ribu sembilan puluh dua rupiah enam puluh sen).
Salinan SK Redis itu telah dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil BPN Sulsel), serta ditandatangani Kepala Sub Bagian Umum dan Humas, Achyar Arafat Muchlies, S.H.
Salinan SK Redis, yang telah dilegalisir Kanwil BPN Sulsel
Besaran kewajiban angsuran yang harus dibayar oleh Labbai dan enam anaknya itu kemudian diperbarui, seperti tertulis di Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Sesuai salinan Buku A yang diperoleh ahli waris Labbai, di kolom Ganti Rugi Yg Harus Dibayar, tertulis angka Rp 38.971 (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) sesuai penetapan uang lama, serta Rp 2.338,26 (dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah dua puluh enam sen) sesuai penetapan uang baru.
Salinan Buku A itu telah dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh Kepala Kanwil BPN Sulsel, serta ditandatangani Kepala Sub Bagian Umum dan Humas, Achyar Arafat Muchlies, S.H.
Seluruh kewajiban angsuran ini telah dilunasi Labbai dan enam anaknya itu. Bapak dan enam anak ini pun taat pada kewajiban lain yang ditetapkan SK Redis itu, yakni tak boleh menjual tanah ini selama 15 tahun ke depan, sejak diterbitkannya SK Redis itu. Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah itu, dan bahkan juga oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah itu juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya pada 7 Juni 1967 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai angka tahun saat itu, instansi pertanahan tempat pengurusan SHM ini adalah Direktorat Agraria, yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Karena lokasi tanah berada di Ujung Pandang (kini Makassar), maka tempat pengurusan SHM ini adalah di Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang.
Salinan Buku A, yang telah dilegalisir Kanwil BPN Sulsel
SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu juga telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis dalam daftar, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Tanah ini juga telah lunas angsurannya, yakni sebesar Rp 41.309,26 (empat puluh satu ribu tiga ratus sembilan rupiah dua puluh enam sen), sesuai penetapan uang baru.
Salinan Buku B ini telah dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh Kepala Kanwil BPN Sulsel, serta ditandatangani Kepala Sub Bagian Umum dan Humas, Achyar Arafat Muchlies, S.H.
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, ketika ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Salinan Buku B, yang telah dilegalisir Kanwil BPN Sulsel
Di tanah itu, pada 3 Oktober 1978, atau dua tahun setelah meninggalnya Labbai, diterbitkan SHM baru Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.
Perempuan Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar. Sesuai salinan yang didapat ahli waris Labbai, SHM Nomor 95 sampai 99 itu diterbitkan Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Pejabat yang menandatangani lima SHM itu adalah Kepala Sub. Dit. Agraria, u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, Nadjamuddin Sanusi, B.Sc.
Saat itu, urusan pertanahan masih berada di bawah kewenangan Direktorat Agraria Departemen Dalam Negeri. Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru resmi berdiri pada 5 Mei 1988, serta diintegrasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 2015.
Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kartu Tanda Anggota LVRI, dan makam H. Raiya Dg Kanang di TMP Panaikang
Nama H. Raiya Dg. Kanang tertulis di lima SHM itu sebagai penunjuk batas-batas tanah. Namun, tertulis nama yang berbeda sebagai Pemegang Hak di masing-masing SHM itu. Di SHM Nomor 95, nama Pemegang Hak adalah Intang. Di SHM Nomor 96, nama Pemegang Hak adalah Haji Kanang. Di SHM Nomor 97, nama Pemegang Hak adalah Kanang. Di SHM Nomor 98, nama Pemegang Hak adalah Daeng Intang. Dan di SHM Nomor 99, nama Pemegang Hak adalah H. Raiya Dg. Kanang.
Penunjuk di SHM Nomor 95 adalah Bekas Tanah Milik Indonesia, Persil No. 17 DVVII – 221 CI. Penunjuk di SHM Nomor 96 adalah Bekas Tanah Milik Indonesia, Persil No. 17 DVVII – 222 CI. Penunjuk di SHM Nomor 97 adalah Bekas Tanah Milik Indonesia, Persil No. 17 DII – 220 CI. Penunjuk di SHM Nomor 98 adalah Bekas Tanah Milik Indonesia, Persil No. 17 DVVII – 223 C1. Dan Penunjuk di SHM Nomor 99 adalah Bekas Tanah Milik Indonesia, Persil No. 17 DVVII – 205 CI.
Masing-masing SHM itu memiliki Gambar Situasi dengan nomor berbeda, yakni 741 di SHM Nomor 95, 742 di SHM Nomor 96, 743 di SHM Nomor 97, 744 di SHM Nomor 98, dan 745 di SHM Nomor 99. Seluruh Gambar Situasi itu tertulis dibuat atas sebidang tanah untuk empang di Lingkungan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Luas tanah yang tertulis di masing-masing SHM itu berbeda besarannya. Di SHM Nomor 95, luas tanah tertulis 52815 M2 (lima puluh dua ribu delapan ratus lima belas meter persegi). Di SHM Nomor 96, luas tanah tertulis 57493 M2 (lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga meter persegi). Di SHM Nomor 97, luas tanah tertulis 64096 M2 (enam puluh empat ribu sembilan puluh enam meter persegi). Di SHM Nomor 98, luas tanah tertulis 62236 M2 (enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi). Dan di SHM Nomor 99, luas tanah tertulis 52954 M2 (lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat meter persegi).
Salinan SHM Nomor 95 sampai 99
Seluruh tanah itu, pada 30 Desember 1980, dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Jual beli tanah itu memakai SHM Nomor 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia.
Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Bukti penjualan tanah ahli waris Labbai oleh M. Sagaf Saleh Al Hasni
Bukti penyerahan tanah ahli waris Labbai ke PT Bumi Karsa
Klaim PT Bumi Karsa itu digugat Pangku Yuddin Sarro. Lelaki penjaga empang ini adalah ahli waris dari H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, yakni tanah sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja.
Alih-alih mengambil tanah itu, Pangku justru mencoba mengambil tanah empang ahli waris Labbai, yang sudah dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta kemudian menyerahkannya ke PT Bumi Karsa. Saat itu, Pangku sempat bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, memohon pembatalan SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama H. Raiya Dg. Kanang serta empat nama aliasnya, yakni Intang, Haji Kanang, Kanang, dan Daeng Intang.
Pangku juga mengirimkan surat ke Kelurahan Bira, meminta kejelasan identitas M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, yang menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986, Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni diketahui tidak pernah tinggal atau pun bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Gugatan Pangku atas PT Bumi Karsa akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, dengan Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Surat Keterangan Kelurahan Bira, dan Pangku Yuddin Sarro
Putusan MA RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009
Setelah eksekusi itu, PT Bumi Karsa memasang papan kepemilikan atas tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Tertulis di papan itu: Tanah ini Milik PT Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/ PN. Mks. (*)