SUKABUMITREN.COM - Ahli waris tanah Labbai bin Sonde pada Senin, 18 Mei 2026, mencoba merobohkan papan bicara PT Bumi Karsa di Lantebung, Makassar. Di bawah gerimis hujan, upaya merobohkan papan bicara itu, gagal. Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui WhatsApp (WA), Senin dan Selasa, 18 dan 19 Mei 2026, ”Tadi sy mau rubuhkan papan bicaranya keras.” “Sama ahli waris rumpung H. Dadu, Soloming dan Nyorong, Sewa.”
Upaya merobohkan papan bicara ini dilakukan sehari menjelang sidang Perkara Nomor 391 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Digelar Selasa, 19 Mei 2026, agenda sidang yang akan berlangsung secara daring itu adalah kesimpulan Majelis Hakim, atas gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini digugat, karena mengklaim tanah Sangkala di Lantebung, yang kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi itu, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Aksi ini berlangsung jelang sidang kesimpulan di PN Makassar
Bahwa papan bicara PT Bumi Karsa itu hendak dirobohkan ahli waris Labbai, karena tulisan di papan ini tidak terkait dengan sengketa kepemilikan di tanah tempat papan itu berdiri. Irwan menulis di WA-nya, Rabu, 13 Mei 2026, “Kasih jelas, penetapan atau keputusan yg km lawan itu dalam perkara siapa.”
Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Tulisan ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009, dalam kasus gugatan Pangku Yuddin Sarro atas PT Bumi Karsa. Putusan MA ini telah ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Pangku bukanlah ahli waris Labbai, melainkan ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Namun, alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Papan bicara ini dinilai tidak terkait dengan ahli waris Labbai
Di tanah ini, pada 3 Oktober 1978, Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.
Dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, tanah ini dijual anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, M. Sagaf Saleh Al Hasni, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli ini dilakukan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung, yang kemudian digugat Pangku, namun akhirnya kandas di PN Makassar dan MA RI.
H. Raiya Dg. Kanang dan SHM Nomor 95 sampai 99
Tanah itu didapat Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah masing-masing seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah ini diperoleh Labbai dan enam anaknya itu sebagai warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Sesuai salinan SK Redis dan salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A) yang diperoleh ahli waris Labbai, tanah ini wajib diangsur Labbai dan enam anaknya selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya telah melunasi angsuran tanah itu, dan tidak pernah menjual tanah ini. Bahkan juga oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi SHM. SHM ini juga telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis: tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat, dan juga telah lunas angsurannya.
Labbai bin Sonde, salinan SK Redis, Salinan Buku A, dan Salinan Buku B
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM ini. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan oleh ahli waris Labbai. BPN Kota Makassar akhirnya ikut digugat Sangkala, bersama PT Bumi Karsa, Pengacara PT Bumi Karsa yang bernama Ramlan Latif, serta dua anak Pangku Yuddin Sarro, yakni Supriadi dan M. Abd. Rasyid. (*)