SUKABUMITREN.COM - Sidang Perkara Nomor 391 dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 19 Mei 2026. Agenda sidang ini adalah kesimpulan Majelis Hakim atas gugatan ahli waris Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat Sangkala, karena telah mengklaim tanah ahli waris Labbai itu di Lantebung, Makassar, yang kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengabarkan melalui WhatsApp (WA), Minggu, 17 Mei 2026, sidang dengan agenda kesimpulan itu akan digelar secara daring. “Selasa nanti sidang on line,” tulis Irwan.
Sangkala Jufri dan saat sidang di PN Makassar
Sesuai silsilah keluarga Labbai, Sangkala adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama ayahnya, Labbai, serta lima saudaranya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapat tanah itu dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima masing-masing seluas 38.971 meter persegi atau total sekitar 27 hektar, tanah itu selama 15 tahun wajib diangsur dan tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban ini tertulis di SK Redis dan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah itu, dan juga telah melunasi angsuran tanah ini.
Bahkan, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya itu menaikkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu telah dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM ini. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tak menemukan SHM itu, saat ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.
Labbai bin Sonde, Beuslit Pemerintah Belanda, Salinan SK Redis, Salinan Buku A, dan Salinan Buku B
Di tanah itu, pada 3 Oktober 1978, diterbitkan SHM baru Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995. Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar.
Sesuai salinan yang didapat ahli waris Labbai, SHM Nomor 95 sampai 99 itu diterbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang. Dengan memakai lima SHM ini pula, pada 30 Desember 1980, tanah ahli waris Labbai itu dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri dari H. Raiya Dg. Kanang, yakni buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Jual beli tanah itu berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia.
H. Raiya Dg. Kanang, KTA LVRI,Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, dan makamnya di TMP Panaikang
Pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Di lokasi yang kini menjadi lahan Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare ini, selain Sangkala, ada seorang ahli waris Labbai lainnya yang tanahnya diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa, yakni Masita. Ahli waris Labbai ini mempunyai tanah seluas 191,82 meter persegi, dengan tanah terdampak proyek seluas 98 meter persegi. Sesuai penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya ini. Enam bulan setelah penetapan itu, pada 26 Februari 2026, Masita pun menerima pencairan uang ganti rugi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan di PN Makassar.
Masita bersama suaminya, Daeng Rebali
Atas “kemenangan” Masita itu, ahli waris Labbai berharap, preseden hukum serupa akan dituai Sangkala dalam sidang kesimpulan di PN Makassar, Selasa, 19 Mei 2026. (*)