SUKABUMITREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 19 Mei 2026, menunda pelaksanaan sidang Perkara Nomor 391, terkait gugatan ahli waris tanah Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Semula, agenda sidang yang direncanakan berlangsung secara daring ini adalah kesimpulan Majelis Hakim mengenai gugatan Sangkala ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat Sangkala, karena mengklaim tanah ahli waris Labbai itu di Lantebung, Makassar. Tanah itu kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengabarkan penundaan sidang kesimpulan itu melalui WhatsApp (WA), Selasa, 19 Mei 2026. “Sama pak huzaen pengacara kita.” Sidang on line kesimpulan hari ini, di tunda, kita di kasih kesempatan masukkan data tambahan, jadi ini informasi sementara terimakasih byk,” tulis Irwan.
Irwan Ilyas (kanan) bersama pengacara Husain Yudi Adiyaksa, S.H., M.H
Sehari jelang sidang kesimpulan itu, yakni pada Senin, 18 Mei 2026, Irwan dan sejumlah ahli waris Labbai sempat mencoba merobohkan papan bicara milik PT Bumi Karsa di Lantebung. Upaya ini gagal. Papan itu hendak dirobohkan, karena didirikan di tanah ahli waris Labbai, terkait sengketa PT Bumi Karsa dengan Pangku Yuddin Sarro.
Pangku bukanlah ahli waris Labbai, melainkan ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Namun, alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Di tanah ini, pada 3 Oktober 1978, Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.
Dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, tanah ini dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Jual beli tanah itu dilakukan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Tiga nama pembeli tanah waktu itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, serta Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658, atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud.
Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung, dan kemudian digugat oleh Pangku.
H. Raiya Dg. Kanang (kiri) dan Pangku Yuddin Sarro
Melalui WA, Selasa, 19 Mei 2026, Irwan mengungkapkan, ada 21 nama digugat oleh Pangku saat itu. Di antara ke-21 nama ini, ada empat nama anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, yakni Hasan Saleh Al Hasni, Idrus Saleh Al Hasni, M. Sagaf Saleh Al Hasni, dan Achmad Saleh Al Hasni. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Bira No. : 19/II/Kb/1986.-, nama-nama ini tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di Kelurahan Bira. Di kelurahan ini pula, letak lokasi tanah milik ahli waris Labbai yang dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni.
“Memang luar biar biasa kalla, bosowa Aksa Mahmud sampai anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang di ikutkan melawan Pangku yuddin sarro , lawan teman juga , yang penting bisa ada putusan di atas lokasi pemilik sah Ahliwaris labbai bin sonde, seakan seakan prosudurnya sudah benar,” tulis Irwan.
“Ada tiga keluarga, kalla, bosowa aksa mahmud dan anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang.” “Pangku yuddin sarro , di keroyok tiga keluarga, kalla, bosowa aksa mahmud dan Anak anak tiri Hj, raiya dg, kanang.” “Tiga keluarga, kalla, aksa mahmud ( bosowa ) dan aneh anak anak tiri Hj, raiya Dg kanang juga di ikutkan biar tambah rame menguatkan kalla ( bumikarsa ).” “Ini modus, cara yg di lakukan orang besar,” tulis Irwan.
Perihal hasil akhir dari gugatan Pangku itu, Irwan mengungkapkan, “Gugatan dari persidangan, banding, kasasi, pk semuanya ditolak ( kalah).”
Kekalahan Pangku inilah yang kemudian membuat PT Bumi Karsa memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks. Tulisan ini terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009, dalam kasus gugatan Pangku Yuddin Sarro atas PT Bumi Karsa. Putusan MA ini telah ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Papan bicara PT Bumi Karsa di Lantebung
Tanah di tempat papan bicara PT Bumi Karsa itu berdiri, diperoleh Labbai serta enam anak lelakinya yang bernama Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung. Pemberian tanah ini didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah masing-masing seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah ini diperoleh Labbai dan enam anaknya itu karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Sesuai salinan SK Redis dan salinan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A) yang diperoleh ahli waris Labbai, tanah ini wajib diangsur Labbai dan enam anaknya selama 15 tahun. Selama itu pula, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan enam anaknya telah melunasi angsuran tanah itu, dan tidak pernah menjual tanah ini. Bahkan juga oleh ahli warisnya hingga hari ini.
Status kepemilikan tanah ini juga telah dinaikkan Labbai dan enam anaknya itu pada 7 Juni 1967 menjadi SHM. SHM ini juga telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis: tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat, dan juga telah lunas angsurannya.
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM ini. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan oleh ahli waris Labbai. BPN Kota Makassar akhirnya ikut digugat Sangkala, bersama PT Bumi Karsa, pengacara PT Bumi Karsa yang bernama Ramlan Latif, serta dua anak Pangku, yakni Supriadi dan M. Abd. Rasyid.
Labbai bin Sonde, salinan Beuslit Pemerintah Belanda, salinan SK Redis, salinan Buku A, dan salinan Buku B
Atas masih terlibatnya anak-anak Pangku dalam sengketa tanah di Lantebung itu, disikapi Irwan melalui WA, Selasa, 19 Mei 2026, dengan mengirimkan salinan Putusan MA Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan ini terkait dengan kasus gugatan Pangku atas PT Bumi Karsa.
“Di sini supriyadi sdh harus mengetahui danbdi ketahui yang paling ngotot pangku yuddin sarro yg mengaku ngaku punya nenek moyangnya Hj, raiya Dg, kanang yg serba kekeliuran.” “Ini saya kutif dari putusan PK Pangku yuddin Sarro melawan Bumikarsa.” “Supriyadi sangat berseri keras di punya lokasi.” “Yg besal dari bpknya pangku yuddin sarro,” tulis Irwan.
Melalui WA, Rabu, 20 Mei, 2026, Irwan menambahkan, “Potocopy putusan pk pangku yuddin sarro ini sdh lama sy dapat, ini sdh waktunya kita angkat, biar anaknya itu supriadi bisa tau, bpk nya aj kalah, apalagi dia cuma anak dari orang yg mmgaku ngaku.” “Di lokasi supriadi anak pangku yuddin sarro , bersikeras mengaku yg punya lokasi, jadi saya bilangi papan bicara yg di pasang bumikarsa itu bpk km yg di kalah sampai eksekusi , kamu kelahiran 1986 berarti km masih 6 tahun sdh punya tanah.”
Salinan Putusan MA RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009
Dan berikut, salinan putusan MA RI itu selengkapnya, yang dikutip dari WA Irwan.
Bahwa surat-surat bukti baru (Novum) yang dimaksud adalah surat bukti penetapan Pengadilan/Mahkamah Syariah Ujung Pandang tanggal 5 Desember 1990 No. 443/P/1990, bahwa bukti baru ini berupa Penetapan Pengadilan/Mahkamah Syariah tersebut diatas diberi Kode bukti PK.4 membuktikan bahwa satu-satunya ahli waris dari H. Raiyah Dg. Kanang alias H. Kanang alias Intang alias Dg. Kanang alias Dg. Intang adalah PANGKU YUDDIN SARRO (Kini Pemohon - PK) dengan jelas dan nyata isi amar Putusan Pengadilan/Mahkamah Syariah Ujung Pandang tersebut di atas (PK.4) menyatakan dan menetapkan bahwa satu-satunya ahli waris dari H. Raiyah Dg. Kanang alias H. Kanang alias Intang alias Dg. Kanang alias Dg. Intang adalah PANGKU YUDDIN SARRO in Casu bukan Tergugat - II. 1,2,3 dan 4;
Bahwa ternyata bukti tersebut diatas kendatipun Penggugat telah mengajukan sebagai bukti surat pada persidangan Pengadilan Negeri Ujung Pandang selaku Hakim Tingkat Pertama, namun secara hukum dan kenyataan bukti PK.4 tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh baik Hakim Tingkat Pertama, Hakim Tingkat Banding maupun Hakim Agung dalam Tingkat Kasasi, sehingga Penggugat/Kini Pemohon PK menganggap dan menjadikan bukti baru dalam Pemeriksaan Tingkat PK ini;
Bahwa dengan bukti baru PK.4 termaksud dengan nyata dan telah membuktikan bahwa satu-satunya ahli waris yang berhak mewarisi semua harta-harta dari Pewaris H. Raiyah Dg. Kanang adalah Penggugat asal/kini Pemohon PK;
Bahwa ternyata H. Raiyah Dg. Kanang semasa hidupnya telah menyerahkan harta warisan yakni objek sengketa dalam perkara perdata ini yaitu tanah empang seluas ± 289.594 M2 terletak di Lantebung Kel. Bira Kecamatan Biringkanya (Tamalanrea) Kodya Ujung Pandang (Kota Makassar) dengan batas-batas sebagaimana terperinci dalam gugatan Penggugat :
Bahwa dengan meninggalnya H. Raiyah Dg. Kanang, maka secara hukum dan otomatis semua harta-harta yang ditinggalkan adalah harus jatuh kepada Penggugat selaku Ahli waris satu-satunya;
Bahwa ternyata dalam proses jawab menjawab dalam Perkara Perdata ini, para tergugat tidak ada yang menyangkal kalau objek sengketa bukan milik H. Raiyah Dg. Kanang in casu para tergugat asal mengaku objek sengketa adalah milik H. Raiyah Dg. Kanang sehingga secara hukum objek sengketa telah terbukti milik H. Raiyah Dg. Kanang;
Oleh karena objek sengketa milik H. Raiyah Dg. Kanang, sedang Ahli waris satu-satunya adalah Penggugat asal/Pemohon - PK, berdasarkan bukti PK.4, maka tindakan Tergugat - II. 1,2,3 dan 4 menjual kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 objek sengketa tersebut adalah batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum, sebab dilakukan Jual Beli oleh orang yang tidak berhak, karenanya segala peralihan hak/Jual Beli antara Tergugat - II. 1,2,3 dan 4 kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 adalah tidak sah / batal demi hukum;
Bahwa dengan terbitnya Penetapan Pengadilan/Mahkamah Syariah Ujung Pandang tanggal 5 Desember 1990 No. 443/P/1990 yang menetapkan Penggugat asal/Pemohon - PK (PANGKU YUDDIN SARRO) sebagai satu-satunya Ahli waris, maka secara hukum penetapan Pengadilan/Mahkamah Syariah tanggal 7 Maret 1979 adalah batal dengan sendirinya in casu tidak berlaku lagi dan tidak bisa lagi dijadikan dasar oleh Tergugat-II. 1,2,3 dan 4 untuk mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari H. Raiyah Dg. Kanang sebab memang kenyataannya para Tergugat - II. 1,2,3 dan 4 bukan ahli waris dari H. Raiyah Dg. Kanang, oleh karena kenyataannya tidak ada hubungan darah dengan H. Raiyah Dg. Kanang, karenanya segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat -II. 1,2,3 dan 4 termasuk mengalihkan tanah empang sengketa kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Berdasarkan alasan hukum tersebut diatas kiranya cukup dasar dan alasan hukum untuk memohonkan pembatalan atas putusan-putusan Judex Facti yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut;
Bahwa disamping bukti baru (Novum) tersebut diatas, juga masih ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yaitu adanya bukti surat berupa:
Akta Jual Beli No. 1437/III/3/BK/1980 antara M. Sagaf Saleh dengan H. Ramlah Kalla diberi tanda bukti PK.5;
Akta Jual Beli No. 1438 / III / 3 . BK / 1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Erwin yang diberi tanda bukti PK.6;
Akta Jual Beli No. 1441/III/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan N. Sitti Atira Kalla yang diberi tanda bukti PK.7;
Akta Jual Beli No. 1440/III/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Sadikin yang diberi tanda bukti PK.8;
Akta Jual Beli No. 1439/III/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Melinda yang diberi tanda bukti PK.9;
Kartu Keluarga No. 21.5004/97/00658 nama kepala keluarga H. M. AKSA MAHMUD, yang dikeluarkan oleh kepala Kecamatan Makassar, tanggal 23 Pebruari 1998, diberi tanda bukti PK.9A;
Bahwa Akta-akta Jual Beli tersebut diatas kendatipun telah diajukan oleh Penggugat asal/Pemohon-PK sebagai alat bukti pada Pemeriksaan Hakim Tingkat Pertama, namun secara hukum dan kenyataan semua Bukti-bukti surat tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dalam perkara perdata ini, sehingga secara hukum dipandang sebagai bukti baru (Novum) dijadikan/diajukan sebagai bukti baru pada Pemeriksaan Tingkat Peninjauan Kembali;
Bahwa ternyata bukti PK.5. sampai dengan PK.9 tersebut di atas adalah berupa Akta Jual Beli / Peralihan Hak dari Tergugat II kepada Tergugat – I atas tanah empang sengketa, secara hukum adalah tidak sah karena tanah empang sengketa adalah milik sepenuhnya H. Raiyah Dg. Kanang, sedang Ahli waris satu-satunya sesuai isi penetapan Pengadilan Agama/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tanggal 5 Desember 1990 No. 443/P/1990 adalah Pemohon PK, maka Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat - II. 1,2,3 dan 4 kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 adalah batal demi hukum, sebab dilakukan oleh orang yang tidak berhak menjualnya;
Bahwa bukti baru (Novum) PK. 9 A yang tersebut diatas telah menentukan bahwa;
Akta Jual Beli No. 1438/III/3/EK/1980, tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Erwin batal demi hukum/tidak sah sebab pada waktu itu Erwin baru berusia ± 5 tahun atau belum akil baliq/belum dewasa;
Akte Jual Beli No. 1440/III/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Sadikin batal demi hukum/tidak sah sebab pada waktu itu Sadikin baru berusia ± 3 tahun atau belum akil baliq/belum dewasa;
Akta Jual Beli No. 1439/III/3/BK/1980 tanggal 30 Desember 1980 antara M. Sagaf Saleh dengan Melinda batal demi hukum/tidak sah sebab pada waktu itu Melinda baru berusia ± 1 tahun atau belum akil baliq/belum dewasa;
Oleh karena Jual Beli tersebut adalah tidak sah / batal demi hukum, maka adalah beralasan hukum Putusan-putusan Judex Facti a quo untuk dimohonkan pembatalan seraya mengabulkan gugatan Penggugat asal/ Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Bahwa bukti baru (Novum) yang dimaksud adalah salinan penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ujung Pandang No. 82/1979 tanggal 23 Pebruari 1979 tentang penetapan ahli waris dari lelaki Saleh Suritinoyo disebut diberi tanda bukti PK.10; berdasarkan bukti baru tersebut telah membuktikan bahwa penetapan tersebut hanya rekayasa M. Sagaf Saleh dkk untuk memiliki harta-harta peninggalan H. Raiyah Dg. Kanang;
Bahwa penetapan tersebut bukan penetapan ahli waris dari H. Raiyah Dg. Kanang dan bahkan penetapan tersebut memuat didalamnya H. Raiyah Dg. Kanang sebagai ahli waris dari suaminya (Alm. Saleh Suritinoyo);
Oleh karena telah terbukti berdasarkan bukti baru (Novum) yang tersebut diatas, maka beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalan atas putusan-putusan Judex Facti seraya mengadili sendiri mengabulkan gugatan Penggugat Asal / Pemohon Peninjauan kembali untuk seluruhnya;
Bahwa bukti baru (Novum) yang dimaksud adalah Surat Keterangan No. 01/IM/I/79 yang ditanda tangani oleh Imam Lingkungan Maradekaya, tanggal 10 Januari 1979 diberi tanda bukti PK.11;
Bahwa bukti baru (Novum) yang tersebut diatas menerangkan bahwa suami H. Raiyah Dg. Kanang bernama Saleh Suritinoyo telah meninggal dunia tanggal 5 September 1969 di Jakarta dan selama hidup bersama tidak mempunyai anak / keturunan;
Bahwa telah jelas dan nyata adanya rekayasa yang terdapat pada penetapan No. 82/1979 tanggal 23 Pebruari 1979 yang menyatakan bahwa Saleh Suritinoyo meninggal pada tanggal 23 Maret 1969 pada hal bukti PK.11 menyatakan Saleh Suritiroyo meninggal pada tanggal 5 September 1969;
Oleh karena telah terbukti berdasarkan bukti baru (Novum) yang tersebut diatas, maka adalah beralasan hukum putusan-putusan Judex Facti a quo untuk dimohonkan pembatalan seraya mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Bahwa bukti baru (Novum) yang dimaksud adalah Surat Keterangan No. 1178/LM/Xn/82 tanggal 13 Desember 1982 menerangkan bahwa H. Raiyah Dg. Kanang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Pebruari 1979 diberi tanda bukti PK.12;
Bahwa bukti baru (Novum) yang tersebut diatas telah bertentangan dengan Penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ujung Pandang No. 82/1979 tanggal 23 Pebruari 1979, di dalam penetapan tersebut H. Raiyah Dg. Kanang di masukkan sebagai ahli waris dari lelaki Saleh Suritinoyo (Suaminya), pada hal pada waktu itu H. Raiyah Dg. Kanang telah meninggal dunia sesuai bukti PK.12, jadi jelas dan nyata penetapan tersebut hanyalah rekayasa dari M. Sagaf Saleh dkk, untuk menguasai harta-harta peninggalan H. Raiyah Dg. Kanang;
Oleh karena telah terbukti berdasarkan bukti PK.12 tersebut diatas, maka adalah beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalan atas putusan-putusan Judex Facti a quo seraya mengadili sendiri mengabulkan gugatan Penggugat Asal / Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Bahwa bukti baru (Novum) yang dimaksud adalah Surat Keterangan No. 17/VII/LTB/1988 tanggal 09 Juli 1988 menerangkan bahwa tanah empang seluas ± 289.594 M2 adalah milik H. Raiyah Dg. Kanang, diberi tanda bukti PK.13;
Bahwa jelas dan nyata bukti baru (Novum) tersebut diatas telah membuktikan bahwa empang sengketa yang telah diperjual belikan oleh Tergugat - II.1,2,3, dan 4 kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 telah terbukti milik H. Raiyah Dg. Kanang sedangkan ahli waris satu-satunya (PANGKU YUDDIN SARRO) Penggugat Asal / Pemohon - PK, maka harta peninggalan H. Raiyah Dg. Kanang hams jatuh ketangan Penggugat Asal / Pemohon - PK;
Oleh karena telah terbukti berdasarkan Surat Keterangan (bukti PK.13) yang tersebut diatas, maka beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalan atas putusan-putusan Judex Facti seraya mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Bahwa bukti baru (Novum) yang dimaksud adalah Surat Keterangan Warisan yang ditanda tangani oleh ahli waris tanggal 25 Juni 1996 dihadapan Lurah Persiapan Merdekaya Utara, diberi tanda Bukti PK.14;
Bahwa dalam bukti baru (Novum) yang tersebut diatas menerangkan : “bahwa Alm. H.Raiyah Dg. Kanang meninggal Dunia tidak meninggalkan Ayah dan Ibu serta tidak meninggalkan anak dan Suami, kecuali
NOWE, Kanijah binti Nowe, Patimang binti Mallarangang. terlebih lagi tidak ada hubungan kewarisan dengan Tergugat - II. 1, 2, 3, dan 4 / kini Termohon - PK, sebab mereka itu bukan ahli waris dari alm. Hj. Raiyah Dg. Kanang;
Bahwa satu-satunya alasan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar hukum oleh Hakim Judex Facti menolak gugatan Penggugat asal / kini pemohon-PK adalah karena membenarkan para Tergugat - II. 1. 2, 3, dan 4 adalah ahli waris dari Hj. Raiyah Dg. Kanang, karenanya dengan adanya bukti baru (Novum) yang diajukan pada Pemeriksaan Tingkat Peninjauan Kembali ini, berupa Surat Pernyataan Pattumba Bin Nowe. tertanggal 30 Maret 2001, yang sama sekali belum pernah diajukan ketika berperkara pada tingkat peradilan Judex Facti, karenanya sangat beralasan hukum untuk dipertimbangkan dan dijadikan alat bukti guna menegakkan/membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat Asal/kini Pemohon - PK;
Bahwa bukti baru berupa Surat Pernyataan Pattumba Bin Nowe tersebut diberi kode PK.16, telah membuktikan bahwa satu-satunya ahli waris yang masih hidup sampai sekarang dari Hj. Raiyah Dg. Kanang adalah PANGKU YUDDIN SARRO yang menggantikan kedudukan ibu kandungnya (almarhumah Raba) yang bersaudara kandung dengan Hj. Raiyah Dg. Kanang. Dengan demikian persetujuan yang dilakukan oleh M. Sagaf Saleh dkk dengan Patumba, Kanija dan Patimang batal dengan sendirinya.dengan adanya pernyataan tersebut serta penetapan No. 101 / 1979 batal demi hukum;
Oleh karena telah terbukti berdasarkan bukti baru (Novum) tersebut di atas bahwa satu-satunya ahli waris Hj. Raiyah Dg. Kanang adalah Penggugat Asal (PANGKU YUDDIN SARRO), maka secara hukum seluruh harta warisan yang ditinggalkan oleh Hj. Raiyah Dg. Kanang harus jatuh kepada PANGKU YUDDIN SARRO/Pemohon -- PK termasuk objek sengketa sekarang ini, karenanya berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, kiranya berdasar dan beralasan hukum untuk memohonkan agar perkara perdata ini dapat dipertimbangkan dan memohon agar putusan-putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dalam Perkara Perdata ini, dapat dibatalkan, seraya mengadili sendiri dengan menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat Asal/kini Pemohon PK untuk seluruhnya;
Terhadap alasan II di atas: Bahwa ternyata dan terbukti Putusan-putusan dalam perkara Perdata ini terdapat adanya kekeliruan nyata atau kekhilafan Hakim baik terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 September 1999 No. 3464 K/Pdt/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Tanggal 21 Januari 1997 No. 386 Pdt./1996/PT. Ujung Pandang Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang tanggal 21 Nopember 1995 No. 237/Pts.Pdt.G/1994/PN. Ujung Pandang dengan bunyi amar Putusan “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Bahwa satu-satunya alasan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar/alasan menolak gugatan Penggugat asal/Kini Pemohon PK adalah adanya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dikuatkan dalam Tingkat Banding maupun dalam Tingkat Kasasi adalah yang mempertimbangkan dari tetap membenarkan keberlakuan Penetapan Pengadilan/Mahkamah Syariah Ujung Pandang tanggal 7 Maret 1979 No. 101/1979 yang dijadikan dasar oleh Tergugat - II. 1, 2, 3 dan 4 mengalihkan tanah empang sengketa kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 adalah tidak sah / batal demi hukum, karena Tergugat - II. 1, 2, 3. dan 4 bukan ahli waris dari pemilik empang tersebut, pada hal tidak disadari Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang No. 101/1979 tersebut batal demi hukum / tidak sah. Penetapan Kewarisan No. 101/1979 tanggal 7 Maret 1979, Pattumba Bin Nowe, Kanija Binti Nowe dan Patimang diterangkan bahwa ketiga-tiganya hanya seibu saja dengan H. Raiyah Dg. Kanang, oleh karena itu tidak berhak mewarisi semua harta-harta peninggalan H. Raiyah Dg. Kanang, lebih-lebih tidak berhak mengalihkannya kepada orang lain / pihak ketiga;
Menimbang, bahwa seperti yang telah diuraikan dalam pertimbangan bagian eksepsi bahwa mengenai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa dirinya sebagai satu-satunya ahli waris dari H. Raiyah Dg. Kanang berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang tanggal 5 Desember 1990 No. : 443/P/1990 (Bukti P26) Majelis tidak berwenang untuk menilai kebenarannya karena sebelum penetapan tersebut Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Ujung Pandang tanggal 7 Maret 1979 yang telah mengeluarkan Penetapan No : 101179 yang telah mempunyai kekuatan eksekutorial telah menetapkan pula bahwa ahli waris H. Raiyah Dg. Kanang adalah lelaki PATUMBA, perempuan Kanija dan perempuan Patimang”;
Bahwa secara hukum dengan terbitnya Penetapan Pengadilan /Mahkamah Syariah Ujung Pandang tanggal 5 Desember 1990 No. 443 / P / 1990 yang menetapkan PANGKU YUDDIN SARRO / Penggugat asal / kini Pemohon Peninjauan Kembali selaku ahli waris satu - satunya dari H. Raiyah Dg. Kanang, maka secara hukum dan otomatis Penetapan ahli waris No. 101 / 1979 tanggal 7 Maret 1979 adalah tidak sah / tidak mengikat Menurut hukum;
Bahwa letak kekeliruan atau kekhilafan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara perdata ini baik yang dilakukan oleh Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Ujung Pandang maupun Hakim Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dalam Tingkat Banding maupun Hakim Agung dalam Tingkat Kasasi, karena tetap mempertimbangkan dan membenarkan keabsahan Penetapan Pengadilan/Mahkamah Syariah Ujung Pandang No. 101/1979 tanggal 7 Maret 1979 yang justru tidak berlaku lagi dengan adanya/terbitnya Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang No. 443/P/1990 tanggal 5 Desember 1990, yang menetapkan ahli waris satu-satunya H. Raiyah Dg. Kanang adalah PANGKU YUDDIN SARRO, disinilah letak kekeliruan Hakim Judex Facti yang memutus perkara perdata dengan bunyi amar Putusan “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”;
Bahwa kiranya Penggugat asal/Pemohon - PK telah mampu membuktikan dalil-dalil gugatan dengan pengajuan bukti-bukti baru dan adanya kekeliruan nyata yang dilakukan oleh Judex Facti, sehingga berdasar dan beralasan hukum pula dimohonkan pembatalan atas Putusan-putusan Judex Facti tersebut diatas pada pemeriksaan Mahkamah Agung dalam Tingkat Peninjauan Kembali ; seraya mengabulkan gugatan Penggugat asal / Pemohon - PK untuk seluruhnya;
Bahwa nampak lagi dengan jelas dan nyata dalam Putusan kekeliruan dan kekhilafan hakim Judex Facti dalam memutuskan perkara perdata ini dengan memberikan pertimbangan hukum bahwa Jual Beli yang dilakukan oleh M. Sagaf Saleh yang mewakili saudara-saudaranya dan dengan persetujuan serta kuasa dari Patumba, Kanija dan Patimang adalah sah menurut hukum, padahal tidak disadari oleh Hakim Judex Facti bahwa M. Sagaf Saleh bersaudara bukan Ahli waris Sah dari H. Raiyah Dg. Kanang, sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh M. Sagaf Saleh baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bertindak dan sebagai kuasa dari saudara-saudaranya mengalihkan tanah empang sengketa kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 adalah tidak Sah / Batal demi hukum;
Untuk jelasnya pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Ujung Pandang termaksud yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dalam Tingkat Banding serta Mahkamah Agung RI dalam Tingkat Kasasi di kutip sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa dengan keadaan tersebut maka penjualan yang dilakukan oleh M. Sagaf Saleh yang mewakili saudara-saudaranya dan dengan persetujuan serta kuasa dari Patumba, Kanija dan Patimang selaku ahli waris dari H. Raiyah Dg. Kanang adalah tidak Sah menurut hukum”. (Vide, Putusan Hakim Pertama Hal. 40 alinea kedua dari atas);
Bahwa dengan Pertimbangan Hukum tersebut diatas, kiranya nyata dan jelas merupakan kekeliruan nyata yang dilakukan oleh Hakim Judex Facti. Sebab ternyata dasar hukum yang dijadikan alasan pertimbangan membenarkan Sahnya Jual Beli antara Tergugat - II. 1,2,3 dan 4 kepada Tergugat - I. 1,2,3,4 dan 5 adalah berdasar pada Penetapan Pengadilan/Mahkamah Syariah Ujung Pandang tanggal 7 Maret 1979 No. 101/1979 yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ujung Pandang tanggal 5 Desember 1990 No. 443/ P/1990, disinilah letak kekeliruan nyata yang dilakukan oleh Hakim Judex Facti sehingga sangat berdasar dan beralasan hukum agar Putusan-putusan Judex Facti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut untuk dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, seraya mengabulkan gugatan Penggugat asal / Pemohon - PK untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, alasan Peninjauan Kembali berupa surat bukti baru (Novum) PK 1 sampai dengan PK 16 tidak bersifat menentukan sebagaimana surat bukti baru (novum), sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004. Demikian pula alasan mengenai kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali: Pangku Yuddin Sarro tersebut harus ditolak: menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali di tolak,maka pemohon peninjauan kembali di hukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ; memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang No. 48 tahun 2009, undang-undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no. 5 tahun 2004 serta perubahan kedua dengan undang-undang No.3 tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain bersangkutan: mengadili: menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali: PANGKU YUDDIN SARRO tersebut; menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah); demikianlah di putuskan dalam rapat permusyawaratan mahkamah J.L Kriekhoff,SH.,MA, hakim agung yang ditetapkan oleh ketua mahkamah agung sebagai ketua majelis, prof. Dr.H. Muchsin,SH dan i made tara ,SH. Hakim-hakim agung sebagai anggota dan di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis beserta hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Edy pramono, SH.,MH panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. (*)