SUKABUMITREN.COM - Keluarga besar ahli waris Labbai bin Sonde pada Sabtu dan Minggu, 30 dan 31 Mei 2026, membersihkan tanah empang di Lantebung, Makassar. Kegiatan rutin tahunan ini digelar menjelang waktu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026.
Agenda sidang dengan Nomor Perkara 391 ini adalah kesimpulan Majelis Hakim PN Makassar atas materi gugatan ahli waris Labbai yang bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat, karena mengklaim tanah Sangkala di Lantebung. Tanah itu kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Juru bicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengabarkan melalui WhatsApp (WA), Minggu, 24 Mei 2026, bahwa sebelum kegiatan bersih-bersih di Lantebung, ahli waris Labbai akan lebih dulu menimbun lokasi sebelah timur dari tanah itu.
“Nanti habis lebaran dua atau tiga hari lokasi kita akan timbun.” “Sekalian robohkan papan bicara bumikarsa, karena tidak masuk akal , memasang papan bicara sampai eksekusi orang bukan pemilik di atas lokasi Ahliwaris labbai, seakan mau menakut nakuti.” “Dari segi data lama kita sdh amankan, yg selama ini oknum bpn dan orang orang bumikarsa memainkan data kepemilikan ahliwaris labbai.” “Tim kita ini siap pasang badan mengadapi bumikarsa dan aparat lainnya,” tulis Irwan.
Kegiatan penimbunan tanah ahli waris Labbai
Dua hari usai mengabarkan melalui WA itu, yakni pada Selasa, 26 Mei 2026, Irwan mengirimkan gambar-gambar kegiatan penimbunan di tanah ahli waris Labbai. Irwan menulis dalam WA itu, “As wbt, minta maaf ganggu ki, ini kegiatan kemaring di lokasi, kita akan tunggu reaksi dari pt. Bumikarsa, dua tiga hari kedepan, apa kita di laporkan atau apa nantinya, yg pastinya Ahliwaris labbai dan tim sudah siap, insya allah kalau sdh mulai rame di lokasi, tabe kalau bisa kita ke lokasi meliput makasih byk.”
“Ini semua aksi dari Ahliwaris labbai yg sdh mulai memuncak.” “Kemaring kita coba timbun 16 fuzo , kita tunggu dua tiga hari kedepan reaksi dari bumikarsa, apa kita di laporkan atau bagaimana nantinya,” tulis Irwan pula.
Selanjutnya, pada Sabtu dan Minggu, 30 dan 31 Mei 2026, Irwan mengungkapkan melalui WA, perihal tujuan aksi penimbunan tanah oleh ahli waris Labbai itu. Irwan juga mengutarakan kegiatan lain yang akan dilakukan setelah aksi penimbunan tanah ini.
“Ini sy pertemuan pertemuan karena untuk menpersatukan semua keluarga besar labbai bin sonde.” “Ini besok ada kegiatan perbaikan posko, pasang papan bicara dan sekalian bersihkan bekas timbunan yg berserakan di jln, dan menyusun lagi tambahan timbunan.” “Ini kegiatan tahunan, perbaiki spanduk, dan pos, timbunan yg luber ke jln di bersihkan.” “Intinya setiap tahun kita benahi pos dan papan bicara yg sdh ada, selama ini tidak ada pihak yg menghalangi dari bumikarsa maipun darimana yg merasa menklaim, ini menbuktikan penguasaan lokasi masih dari Ahliwaris labbai bin sonde.” “Ahliwaris labbai tidak pernah berperkara sama bumikarsa, berarti di lokasi tidak ada sengketa, bumikarsa bersengketa dengan pangku yuddin sarro dan mendudukkan objeknya di atas lokasi labbai bin sonde,” tulis Irwan.
Ahli waris Labbai bersihkan lokasi tanah di Lantebung
Pangku Yuddin Sarro, sosok yang ditulis Irwan dalam WA itu, adalah orang yang dulu pernah menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Pangku bukanlah ahli waris Labbai, melainkan ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah di Lompo Karamaja, Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar. Alih-alih mengambil tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Di tanah ini, pada 3 Oktober 1978, Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.
Dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, tanah ini dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Jual beli tanah itu dilakukan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Tiga nama pembeli tanah waktu itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, serta Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658, atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud.
Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung, dan kemudian digugat oleh Pangku.
Perbaikan papan bicara dan posko ahli waris Labbai
Saat menggugat PT Bumi Karsa itu, Pangku juga menggugat 21 nama yang diduganya terlibat pengalihan tanah ahli waris Labbai itu. Irwan menulis dalam WA, Minggu, 31 Mei 2026, “PK PANGKU YUDDIN SARRO N0.584 PK/Pdt/2009.”
“Pangku yuddin sarro melawan
- H. Ramlah kalla
- Erwin
- Drs H.M yusuf kalla
- H.Nuraeni kalla
- H.Zohrah kalla
- H.Achmad kalla
- H.Suhaeli kalla
- H.Halim kalla
- H.Farida kalla
- H.Fatimah kalla
- Drg. Debi dahlan
- Diza kalla
- Febri kalla
- Ir.Zaman kalla
- Siti Atirah kalla
- Sadikin
- Melinda
- Hasan saleh
- Idrus saleh
- M. Sagaf saleh
- Achmad saleh
Inilah nama-nama lawan pangku yuddin sarro.”
“Memang luar biar biasa kalla, bosowa Aksa Mahmud sampai anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang di ikutkan melawan Pangku yuddin sarro , lawan teman juga , yang penting bisa ada putusan di atas lokasi pemilik sah Ahliwaris labbai bin sonde, seakan seakan prosudurnya sudah benar.” “Ada tiga keluarga, kalla, bosowa aksa mahmud dan anak anak tiri Hj, Raiya Dg, kanang.”
Gugatan Pangku itu akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Eksekusi ini disikapi PT Bumi Karsa dengan memasang papan bicara di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2015/PN. Mks.
Ahli waris Labbai berkumpul di Lantebung
Tanah di tempat papan bicara PT Bumi Karsa itu berdiri, diperoleh Labbai serta enam anak lelakinya yang bernama Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung. Pemberian tanah ini didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah masing-masing seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah ini diperoleh Labbai dan enam anaknya itu karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, status kepemilikannya pun dinaikkan oleh Labbai dan enam anaknya menjadi SHM. SHM ini telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, Kelurahan Biringkanaya, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis: tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat, dan juga telah lunas angsurannya.
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM ini. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan oleh ahli waris Labbai. BPN Kota Makassar akhirnya ikut digugat Sangkala, bersama PT Bumi Karsa, pengacara PT Bumi Karsa yang bernama Ramlan Latif, serta dua anak Pangku, yakni Supriadi dan M. Abd. Rasyid. (*)