Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”

Rabu, 3 Jun 2026 11:37
Bukti pengiriman dokumen oleh kuasa hukum ahli waris Labbai ke PN Makassar Dok. Ahli Waris Labbai

SUKABUMITREN.COM - Sidang Perkara Nomor 391 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 2 Juni 2026. Agenda sidang kali ini adalah kesimpulan penggugat dan tergugat. Penggugat adalah ahli waris Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri. Sedangkan salah satu tergugat adalah PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini digugat, karena telah mengklaim tanah Sangkala di Lantebung, Makassar. Tanah itu kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.

Di lokasi ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.

Baca juga: Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Sesuai silsilah keluarga, Sangkala adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama ayahnya, Labbai, serta lima saudaranya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapat tanah itu dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.  

Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah itu selama 15 tahun wajib diangsur dan tidak boleh diperjualbelikan. Kewajiban ini tertulis di SK Redis dan Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah Per Desa Kotamadya Ujung Pandang (Buku A). Labbai dan enam anaknya tidak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu.

Baca juga: Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Bahkan, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah dicatat di Buku Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Di salinan Buku B Kelurahan Bira Tahun 1996 / 1997 yang dimiliki ahli waris Labbai, tertulis dalam daftar, bahwa tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu. Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar juga menyatakan tidak menemukan SHM itu, saat ditanyakan keberadaannya oleh ahli waris Labbai.

Husain Yudi Adiyaksa, S.H., M.H. (atas), dan Akbar S.H., M.H., bersama Irwan Ilyas

Di tanah ini, pada 3 Oktober 1978, Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya Ujung Pandang menerbitkan SHM baru, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995, lima nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai

Mayor Purnawirawan LVRI Gol. A. NPv. 19571 / P kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar. Dua tahun setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, yakni pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah itu diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini kemudian mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

Baca juga: Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Menanggapi klaim PT Bumi Karsa itu, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, pada Rabu, 3 Juni 2026, menulis di WhatsApp (WA), “Sangat luar biasa kantor pertanahan kota makassar, bisa menerbitkan SHM cukup memakai satu KTP , atas Nama Hj, raiya daeng kanang dan empat nama aliasnya bisa terbit SHM lima mustahil tapi bisa di terbitkan.”

Sehari sebelumnya, Selasa, 2 Juni 2026, melalui WA pula, Irwan mengirimkan peta lokasi tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Irwan menulis dalam WA itu, “Kalau kami melihat Di Aplikasi BHUMI ATR/ BPN Di lokasi Ahkiwaris Labbai dan  keenam anaknya tidak ada SHGB Terbit kosong.” “Semua tipe hak kosong, ada shgb cuma ada sedikit di luar lokasi labbai.”

Peta lokasi tanah Labbai sesuai Aplikasi BHUMI ATR/ BPN

Baca juga: Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Melalui WA pada tanggal yang sama, Irwan juga mengirimkan salinan surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan. Surat itu menjawab pengaduan Irwan atas Kantor Pertanahan Kota Makassar, yang menunda permintaan salinan legalisir SHM milik Labbai dan enam anaknya. Di surat tanggal 15 Maret 2024 ini tertulis: “Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang pada intinya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menemukan tindakan/perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.”

“Kantor ombudsman perwakilan sulawesi selatan sdh mengeluarkan surat yg isi kantor pertanahan kota makassar telah melakukan malladminitrasi.” “Ahliwaris labbai tidak pernah berperkara sama bumikarsa, berarti di lokasi tidak ada sengketa, bumikarsa bersengketa dengan pangku yuddin sarro dan mendudukkan objeknya di atas lokasi labbai bin sonde,” tulis Irwan.

Baca juga: Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang

“Ahliwaris labbai masukkan gugatan di pengadilan negeri makassar sangat beralasan, karena di data awal pendataan proyek jalur kereta api sesuai di ktp atas nama sangkala jufri, dengan luas yg terdampak 1, 2 hektar, setelah pengumuman oleh ketua pengadaan lahan kantor pertanahan kota makassar, sangkala jufri cuma ke bagian 3 meter dan 15 meter , muncul nama atas Ramlan latif / bumikarsa yg tidak pernah di data dan di umumkan,” tulis Irwan.

Salinan Surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan

Irwan kemudian mengirimkan salinan kesimpulan dari kuasa hukum ahli waris Labbai, Husain Yudi Adiyaksa, S.H., M.H., dan Akbar S.H., M.H., perihal gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa. Kesimpulan ini telah di-upload ke PN Makassar, Senin, 1 Juni 2026, pukul 21:08 WIB. Dan berikut, isi salinan kesimpulan itu selengkapnya:

Baca juga: Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”

ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
HUSAIN YIJDI ADIYAKSA,.SH.,MH. & PARTNERS
Law Office: Jln Muh Yamin Baru Bara-Baraya Timur No 53. Kecamatan Makasar. Kota Makasar 90143 Phone: 085240571978 Email: husainyudi91@gmail.com

Makassar, 2 juni 2026

Perihal : KESIMPULAN

Kepada YTH

KETUA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

di

MAKASSAR.

Assalamu Alaikum.wr.wb.

Salam Sejahtera
Kami yang bertandatangan di bawah ini:

HUSAIN YUDI ADIYAKSA ,S.H.,M.H.

AKBAR, S.H.,M.H.

Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor"AAM LAW OFFlCE AND PARTNERS", yang beralamat di Jalan Pelita 3 Utara, Komp. Puriy Gardenia. Kel. Ballaparang, Kec. Rappocini. Kota Makassar, Sulawesi Selatan, email: akbar07098@gmail.com, telp 082347704198 -------------------------------

Dalam hal ini bertindak serta mewakili kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus; ----------------------------------

Dengan ini, Penggugat mengajukan Kesimpulan terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum
dengan alasan sebaga berikut : --------------------------------------

1. Bahwa Penggugat (Sangkal Jufri) ahliwari dari pemilik tanah darat seluas kurang lebih 38.971 M2 yang merupakan tanah waris dari Kake Penggugat yang bernama Labbai Bin Sonde sebagaiman yang tercantum dalam SALINAN SURAT KEPUTUSAN KEMENTRIAN INSPEKSI AGRARIA NO.SK/XVll/169/5/1965 atas nama Labbai Bin Sonde serta mewakili seluruh ahliwaris dari Labbai Bin Sonde
2. Bahwa ketika digabung dari keseluruhan objek yang digugat oleh penggugta dalam perkara a quo kurang lebih seluas 27 Hektar dengan batas-batas objek keseluruhan yang digugat oleh penggugta yakni:
• Sebelah Utara  : Jalan Lantebung
• Sebelah Timur  : Gedung/Chandra
• Sebelah Selatan : Elfiji/Bosowa
• Sebelah Barat  : Suleman/ Gandi
3. Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo mulai di kuasai oleh Labbai Bin Sonde sejak tahun 1927 sedangkan tanah objek yang dikuasai oleh Soloming Bin Labbai, Nyorong Bin Labbai, Manye Bin Labbai, Tanggo Bin Labbai, Sewa Bin Labbai, dan Reso Bin Labbai mulai dikuasi sejak tahun 1965
4. Tergugat I telah melekukan pengurusan untuk penerbitan (SHGB) Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas objek milik ahliwaris dari Labbai Bin Sonde, Soloming Bin Labbai, Nyorong Bin Labbai, Tanggo Bin Labbai, Sewa Bin Labbai dan Reso Bin Labbai tanpa sepengatahuan para ahliwaris melalui Turut Tergugat Ill.
5. Bahwa Tergugat hanya menghadirkan Focopy SHGB yang pada dasarnya tidak bisa dijadikan sebagi dasar pembuktian.
6. Bahwa apabila dalam penguasaan tanah obyek sengketa telah terbit berupa surat bukti kepemilikan tanah ataupun semacamnya termasuk sertifikat hak milik atau alas hak lainnya berupa surat keterangan, ataupun surat permufakatan serta AKTA HIBAH, maka alas hak tersebut CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
7. karena perbuatan yang diiakukan Tergugat I dan Tergugat II di atas, telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, baik kerugian materil maupun inmateril, sehingga tiada jalan lain bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Makassar seperti saat ini.
8. Bahwa para Tergugta dan Turut Tergugat diduga telah melakukan manipulasi data dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Banguna, sebagaiman yang terungkap dalam persidangan, sehingga sangat beralasan jika gugata penggugta dapat di terima.
9. Bahwa terkai dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Banguna dilakuka secara melawan hukum, karean tidak memenuhi kualifikasi dalam penerbitan tersebut, bagaiman mungkin sertifikat hak guna baguna didasari denga Jual beli padahal dari tanggal pembeli dan orang yang menjual sudah meninggal, apakah masuk akal jika orang meninggal menjual tanah.
10. Bahwa untuk membuktikan bahwa SHGB milik Tergugat 1 tidak terletak pada objek sengketa dan di atas tanah tersebut yang menjadi objek sengketa masih milik Penggugat yaitu orang tua dari Penggugat Almarhum LA'BAI bin SONDE.
11. Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Kesimpulan dengan melampirkan bukti bahwa di atas tanah objek sengketa bukan tanah milik Tergugat 1.

KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1. Saksi NURDIN Tergugat.
- Bahwa apa yang disampaikan saksi dalam persidangan merupakan keterangan yang tidak benar, sebab, saksi menjelaskan tidak mengetahui terkait dengan asal usul perolehan objek sengketa yang dikuasa oleh PT Bumi Karsa.
- Bahwa saksi tidak mampu mejelsakan terkait dengan batas-batas objek sengketa dan perolehanya.
Bahwa apa yang dijelaskan saksi dalam persidangan merupakan keterangan yang tidak benar sebab saksi tidak mengetahui terkait dengan Lokasi sengketa dan tidak pernah tingal di Lokasi sengketa disisilain saksi juga mengatakan bahwa pernah menggarap loksi padahal.
2. Saksi RAMLAN Tergugat.
- Saksi menjelaskan dalam persidangan Bahwa apa yang disampaikan saksi dalam persidangan merupakan keterangan yang tidak benar sebab, saksi mengatakan bahwa tidak mengenal Penggugat
- Bahwa saksi tidak mengenal Penggugat dan ahli waris almarhum labbai
- Bahwa apa yang dijelaskan saksi dalam persidangan merupakan keterangan yang tidak benar sebab saksi tidak mengetahui terkait dengan Lokasi sengketa dan tidak pernah tingal di Lokasi sengketa disisilain saksi juga mengatakan bahwa pernah menggarap loksi.
- Bahwa terhadap saksi yang dihadirakan dalam persidangan tidak mengetahui bagaimana proses peralihan SHGB.
- Saksi hanya menjelaskan diluar dari pengetahuanya, bagiamana mungkin saksi menjelaskan bahwa pernah bekerja menggarap garam di loasi tersebut padahal dilokasi tersebut tidak pernah digunakan membuat garam di objek sengketa.
Bahwa apa yang dijelaskan saksi dalam persidangan merupakan keterangan yang tidak benar sebab saksi tidak mengetahui terkait dengan Lokasi sengketa dan tidak pernah tingal di Lokasi sengketa disisilain saksi juga mengatakan bahwa pernah menggarap loksi padahal.

Demikian Kesimpulan ini kami ajukan, dan atas perhatian Bapak/lbu, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikumWr.Wb.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Pemohon

HUSAIN YUDI ADIYAKSA ,S.H.,M.H.               AKBAR,S.H.,M.H.

Salinan kesimpulan kuasa hukum ahli waris Labbai

Baca juga: Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”

Seiring kesimpulan kuasa hukum ahli waris Labbai itu, Irwan berharap, gugatan Sangkala Jufri selaku ahli waris Labbai diterima Majelis Hakim PN Makassar. Harapan itu diungkapkan Irwan melalui WA, Selasa, 2 Juni 2026. “Ahliwaris berharaf kepada hakim ketua , gugatannya di terima, karena fakta data data Ahliwaris labbai di dapatkan jelas dari pemerintah, ombudsman juga sudah mengeluarkan surat kantor pertanahan kota makassar telah melakukan malladminitrasi , dari segala bentuk SHM  SHM Sampai terbit lagi SHGB yang tidak jelas ke dudukannya,” tulis Irwan. (*)

Berita Terkini

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • 5 jam 46 menit lalu

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Minggu, 31-May-2026 23:08

Lowongan kerja

Rupa-Rupa • Jumat, 29-May-2026 09:10

Lowongan kerja

Rupa-Rupa • Rabu, 27-May-2026 21:45

Lowongan kerja

Rupa-Rupa • Selasa, 26-May-2026 23:54

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Senin, 25-May-2026 21:37

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Sabtu, 16-May-2026 23:22