Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”

Sabtu, 7 Mar 2026 09:53
    Bagikan  
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Dok. Ahli Waris Labbai

Masita, ahli waris Labbai, bersama suaminya, Daeng Rebali

SUKABUMITREN.COM - Kebahagiaan akhirnya digenggam Masita dan suaminya, Daeng Rebali. Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) ini, pada Kamis pekan lalu, 26 Februari 2026, resmi menerima pencairan uang ganti rugi (konsinyasi) dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Penerimaan uang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ganti rugi itu diberikan, karena tanah Masita seluas 98 meter persegi terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung.

Bersama suaminya, Daeng Rebali, Masita yang kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, menetap di rumah sederhana di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Di rumah ini pula, pada Kamis, 5 Maret 2026, melalui jurubicara (jubir) ahli waris Labbai Bin Sonde, Irwan Ilyas, Masita dengan wajah berbinar menyampaikan ucapan terima kasih ke PN Makassar, atas pencairan uang ganti rugi tanah yang telah bertahun-tahun dinantinya itu.

Baca juga: Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair

“Terima kasih Pengadilan Negeri Makassar,” ucap Irwan Ilyas, sambil memperlihatkan foto penerimaan cek bagi Masita di PN Makassar. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti sebenarnya,” ujar Irwan.  

undefinedundefinedSurat dari PN Makassar dan penerimaan ganti rugi bagi Masita

Masita dan Sangkala adalah ahli waris tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, di Lantebung.  Tujuh warga asli Lantebung ini mendapat tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.

Baca juga: Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM Labbai dan enam anaknya itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

undefinedundefinedLabbai semasa hidup, dan warisan tanahnya di Lantebung

Namun, dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

Baca juga: Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.

Saleh sebelumnya juga pernah menikahi perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang ini pula yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99,  menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Baca juga: Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

undefinedundefinedMakam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Kota Makassar

Dalam eksepsi yang dikirimkan ke PN Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Di lokasi ini pula kini berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di tempat itu, juga ada tanah milik ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala. Masita mempunyai tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.

Baca juga: Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup

Dari tanah seluas itu, tanah terdampak proyek milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Baik tanah Masita maupun Sangkala sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.

Berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Sedangkan Sangkala masih menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanahnya itu.

undefinedundefinedPeta tanah ahli waris Labbai, dan sidang gugatan di PN Makassar

Baca juga: Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir

Masita akhirnya menerima pencairan uang ganti rugi atas tanahnya itu. Kelak, keadilan serupa bisa pula diraih Sangkala, karena mempunyai empat bidang tanah yang lebih luas dari Masita. Demi keberhasilan Sangkala, Masita menyisihkan uang ganti rugi yang diterimanya bagi keperluan berperkara saudaranya itu. Masita juga menggunakan uang itu untuk membeli rumah baru yang lebih layak di Makassar.

“Alhamdulillah, saudaranya sudah belikan rumah, perabot, dan sisihkan buat kehidupan ke depan, serta bantu biaya pengadilan,” kata Irwan. “Raut muka senang, terharu, sedih, lihat Daeng Rebali, suaminya Ibu Masita,” ungkap Irwan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Feb-2026 23:30
Info Lowongan Kerja
Program ASRI di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi Ini Pimpin Bersih-Bersih Pusat Keramaian Selama Ramadhan
Dampingi Plt. Wakil Jaksa Agung, Kajati Jabar Laksanakan Groundreaking RS Adhyaksa Jabar di Lembang KBB

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 21-Feb-2026 20:27
Info Lowongan Kerja
Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai di Makassar Belum Juga Cair
Matangkan Strategi Pendidikan Komunikasi, ASPIKOM Korwil Jabodetabek Gelar Rakerwil di Bogor
Adu Kuat Surat di PN Makassar Jelang Ramadhan: SK Redis Ahli Waris Labbai vs SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup