SUKABUMITREN.COM - Kebahagiaan akhirnya digenggam Masita dan suaminya, Daeng Rebali. Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) ini, pada Kamis pekan lalu, 26 Februari 2026, resmi menerima pencairan uang ganti rugi (konsinyasi) dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Penerimaan uang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ganti rugi itu diberikan, karena tanah Masita seluas 98 meter persegi terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung.
Bersama suaminya, Daeng Rebali, Masita yang kelahiran Ujung Pandang (kini Makassar), 17 November 1949, menetap di rumah sederhana di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Di rumah ini pula, pada Kamis, 5 Maret 2026, melalui jurubicara (jubir) ahli waris Labbai Bin Sonde, Irwan Ilyas, Masita dengan wajah berbinar menyampaikan ucapan terima kasih ke PN Makassar, atas pencairan uang ganti rugi tanah yang telah bertahun-tahun dinantinya itu.
“Terima kasih Pengadilan Negeri Makassar,” ucap Irwan Ilyas, sambil memperlihatkan foto penerimaan cek bagi Masita di PN Makassar. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti sebenarnya,” ujar Irwan.

Surat dari PN Makassar dan penerimaan ganti rugi bagi Masita
Masita dan Sangkala adalah ahli waris tanah peninggalan Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, di Lantebung. Tujuh warga asli Lantebung ini mendapat tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM Labbai dan enam anaknya itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.

Labbai semasa hidup, dan warisan tanahnya di Lantebung
Namun, dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM terbitan 3 Oktober 1978 itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.
Saleh sebelumnya juga pernah menikahi perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang ini pula yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.

Makam H. Raiya Dg. Kanang di TMP Panaikang, Kota Makassar
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke PN Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Di lokasi ini pula kini berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di tempat itu, juga ada tanah milik ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala. Masita mempunyai tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.
Dari tanah seluas itu, tanah terdampak proyek milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Baik tanah Masita maupun Sangkala sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Sedangkan Sangkala masih menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanahnya itu.

Peta tanah ahli waris Labbai, dan sidang gugatan di PN Makassar
Masita akhirnya menerima pencairan uang ganti rugi atas tanahnya itu. Kelak, keadilan serupa bisa pula diraih Sangkala, karena mempunyai empat bidang tanah yang lebih luas dari Masita. Demi keberhasilan Sangkala, Masita menyisihkan uang ganti rugi yang diterimanya bagi keperluan berperkara saudaranya itu. Masita juga menggunakan uang itu untuk membeli rumah baru yang lebih layak di Makassar.
“Alhamdulillah, saudaranya sudah belikan rumah, perabot, dan sisihkan buat kehidupan ke depan, serta bantu biaya pengadilan,” kata Irwan. “Raut muka senang, terharu, sedih, lihat Daeng Rebali, suaminya Ibu Masita,” ungkap Irwan. (*)
