Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar

Sabtu, 13 Dec 2025 14:23
Irwan Ilyas, jurubicara ahli waris Labbai, saat buka suara di akun IG @Indonesiatren.news IG @Indonesiatren.news

SUKABUMITREN.COM - Jurubicara ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada Jumat, 12 Desember 2025, buka suara di media sosial (medsos), perihal perseteruan keluarganya dengan PT Bumi Karsa, dalam kasus kepemilikan tanah di Kampung Lantebung, Makassar. Dalam akun Instagram (IG) @Indonesiatren.news itu, lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, agar berkenan membantu menyelesaikan sengketa tanah ahli waris Labbai dengan perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu.

Dan berikut, pernyataan Irwan selengkapnya, sebagaimana dikutip dari akun IG @Indonesiatren.news pada Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 07:24 WIB:

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan hormat, saya Irwan Ilyas, mewakili ahli waris Labbai bin Sonde, memohon pertolongan kepada Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto. Lokasi kami yang berada di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan luas 27 hektar, diklaim oleh PT Bumi Karsa-Kalla Grup.”

“Kami memohon kepada Bapak Presiden, kiranya bisa dibantu, karena BPN Kota Makassar dengan leluasanya menerbitkan sertifikat-sertifikat SHM, SHGB, kembali ke SHM. Dan kami pertanyakan, sangat mempersulit, khususnya keluarga besar ahli waris Labbai.”

Baca juga: Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

“Jadi, kami memohon sekali lagi, Yang Mulia Bapak Presiden, agar bisa kami dibantu. Persoalan kami ini sudah puluhan tahun tidak terselesaikan. Jadi, kami memohon sekali lagi, Bapak Presiden, tolong kami Pak, tolong Pak. Kami sudah berupaya ke instansi-instansi terkait. Namun, kejelasan dari persoalan kami ini tidak terselesaikan.”

“Untuk itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden, Yang Mulia Bapak Presiden, Pak Prabowo Subianto. Terima kasih.”

Baca juga: Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M

Hingga Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 07:30 WIB, pernyataan Irwan di akun IG @Indonesiatren.news itu telah disaksikan ratusan netizen.

Suara hati Irwan mendapat perhatian ratusan netizen

Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, Irwan juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon perhatian dan bantuan atas kasus sengketa tanah yang dialami keluarganya di Lantebung. Lima hari setelah surat itu dikirim, yakni pada Jumat, 5 Desember 2025, ahli waris Labbai bernama Masita menerima surat bersampul hijau dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar di rumahnya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Dalam surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks itu tertulis: Masita berhak menerima ganti kerugian atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ganti rugi diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E, yang kini tengah berlangsung di Lantebung.

Bukti pengiriman surat kepada Presiden Prabowo Subianto (atas), dan surat dari PN Makassar kepada Masita

Irwan berharap, nasib baik Masita ini dialami pula oleh ahli waris Labbai lainnya, yang urung mendapat ganti rugi layak dari proyek itu, karena tanahnya di Lantebung diklaim sebagai milik PT Bumi Karsa. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Senin, 8-Dec-2025 21:42