Sudah Inkracht, Barang Bukti 73 Perkara Periode 1 Januari-30 April 2025 Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 15 May 2025 14:35
Pembakaran barang bukti di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi Hendi Suhendi

SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10:00 WIB, memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025. Barang bukti itu berasal dari 73 perkara inkracht dalam perkara obat-obatan terlarang, narkotika, serta pencurian.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak pidana periode 1 Januari hingga 30 April 2025 sebanyak 73 perkara, dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 980 Juta, 3 Tersangka Korupsi Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi Terancam 4 Tahun Penjara

“Jenis perkara obat-obatan (sebanyak) 16 perkara, jenis perkara pencurian sebanyak 5 perkara, serta (sisanya perkara) narkotika,” ujar Romiyasi.

Barang bukti yang dibakar berasal dari 73 perkara inkracht

Dalam perkara obat-obatan, barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan dari jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Alfazolam, beserta telepon genggam, tas, dan juga dompet.

Baca juga: Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi, Kajari: “Kita akan Lakukan Penangkapan Tersangka”

“Tramadol sebanyak 9.504 butir, Trihexyphenidyl 1.390 Butir, Hexymer 7.045 butir, Alfazolam 32 butir, handphone (telepon genggam) 8 unit, tas lima 5 buah, dan dompet 1 buah,” urai Romiyasi.

Dalam perkara pencurian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 kunci letter T, 4 obeng, 1 gunting, 2 tang, 1 linggis, dan 4 telepon genggam. Sedangkan dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan adalah 673.2999 gram sabu-sabu, 38.2628 gram daun ganja, 20 unit telepon genggam, dan 14 timbangan digital.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, dan dibakar

Baca juga: Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, dan dibakar,” tegas Romiyasi. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • 2 jam 8 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Rabu, 14-May-2025 15:14

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Kamis, 8-May-2025 14:48

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Rabu, 7-May-2025 13:17

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Selasa, 6-May-2025 22:22

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Senin, 5-May-2025 17:29

Info Lowongan Kerja

Nasional • Minggu, 4-May-2025 16:54

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Kamis, 1-May-2025 09:11

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Rabu, 30-Apr-2025 14:48