SUKABUMITREN.COM - Kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, yang mulai terendus sejak Maret 2025, kini mulai terasa dampaknya pada kegiatan pengangkutan sampah di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Selama dua hari terakhir pada pekan ini, yakni Rabu dan Kamis, 14 dan 15 Mei 2025, praktis tidak lagi terlihat truk dan mobil pengangkut sampah yang mengambil tumpukan sampah di pasar dan jalan-jalan di Kecamatan Cibadak. Akibatnya, timbunan sampah tampak menggunung di Pasar Cibadak.
Tumpukan sampah ganggu kenyamanan pedagang dan pengunjung Pasar Cibadak
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 132
Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Suryakencana, yang merupakan jalan nasional penghubung wilayah Sukabumi dan Bogor. Di pinggir jalan utama ini, sampah tampak dibiarkan menumpuk tanpa tersentuh pengangkutan, sehingga menimbulkan bau dan pemandangan yang kurang sedap dipandang mata.
Tumpukan sampah di tepi jalan Suryakencana, Cibadak, Sukabumi
Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi itu, telah memasuki babak baru. Setelah memulai serangkaian penyelidikan sejak Maret 2025, maka pada Rabu, 14 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, secara resmi mengumumkan ditingkatkannya penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan.
Ditaksir, kasus yang terjadi pada Tahun Anggaran 2024 itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kami akan menyampaikan terkait proses penyelidikan Dinas Lingkungan Hidup (Kabupaten Sukabumi). Bahwa kami telah melakukan penyelidikan pada Bulan Maret 2025, terkait dengan perawatan dan perbaikan truk dan (mobil) pickup sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, dengan anggaran 1,5 miliar (rupiah),” tutur Romiyasi, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Kajari Kabupaten Sukabumi,.Romiyasi
Romiyasi mengatakan, dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan atas 60 orang saksi. Para saksi itu berasal dari pihak luar dan pihak DLH Kabupaten Sukabumi.
“Bahwasanya penyelidikan tersebut sudah kami tingkatkan ke tingkat penyidikan, dan sekarang kami sedang menunggu perhitungan kerugian negara. Sampai saat ini, sudah hampir 60 (orang yang diperiksa sebagai saksi). Jadi, intinya, kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Saatnya nanti kita akan lakukan penetapan tersangka,” ungkap Romiyasi.
“Kemungkinan besar, kerugian negara cukup besar. Sampai saat ini, kami belum menemukan kesulitan. Mudah-mudahan berjalan lancar, sampai nanti ada perhitungan kerugian negara. Secepatnya kami koordinasi dengan Inspektorat,” tegas Romiyasi. (*)