SUKABUMITREN.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, pada Rabu, 14 Mei 2025, secara resmi mengumumkan ditingkatkannya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
“Bahwasanya penyelidikan tersebut sudah kita tingkatkan ke penyidikan, dan sekarang kami sedang menunggu terkait dengan perhitungan kerugian negara,” kata Romiyasi, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Romiyasi mengatakan, dalam kasus ini, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Baik dari pihak luar atau pun dari pihak DLH Kabupaten Sukabumi.
"Sampai saat ini sudah hampir 60 saksi (yang diperiksa). Jadi, intinya, kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Saatnya nanti kita akan melakukan penangkapan tersangka,” tegas Romiyasi.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 131
“Untuk fiktif atau tidak, kami sedang dalami. Kemungkinan besar, kerugian negara cukup besar. Sampai saat ini, kami belum menemukan kesulitan. Mudah-mudahan berjalan lancar sampai nanti ada perhitungan kerugian negara ini. Secepatnya kami koordinasi dengan Inspektorat," tutur Romiyasi. (*)