SUKABUMITREN.COM - Mantan Kapolres Sukabumi periode 6 Januari-28 Desember 2023, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., yang kini bertugas sebagai Dirreskrimsus Polda Gorontalo, kembali menuai prestasi. Belum lama ini, melalui petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly sukses membongkar kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Di lokasi, petugas menemukan dua unit alat berat excavator merek Hyundai dan JCB sedang digunakan untuk menggali material hasil penambangan. Petugas juga mendapati lima pekerja berinisial IS, NM, KD, YM, dan IA, yang bertugas menjaga mesin, menjaga air supaya tidak tersumbat, serta menyiram material di dalam kas dan menyaring di atas karpet.
Baca juga: Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta, kegiatan penambangan itu tak memiliki izin berupa IUP, IUPK, dan IPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka diamankan di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo
Saat ini, kelima pekerja itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo. Bersama kelima tersangka ini, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa:
Baca juga: Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI
- 1 (satu) alat berat excavator merk Hyundai warna kuning hitam
- 1 (satu alat berat excavator merk JCB warna kuning hitam, dengan nomor seri SHAJE21ALP3263200
- 5 (lima) lembar karpet
- 1 (satu) mesin dompeng merk JIANG DONG ZS1115, dengan nomor mesin 1241108660
- 1 (satu) mesin keong
- 2 (dua) pipa warna putih
- 2 (dua) selang gabang warna merah
- 1 (satu) selang gabang warna putih
- 1 (satu) selang warna kuning
- 1 ((satu) selang spiral warna biru
- 2 (dua) selang warna biru
- 1 (satu) alat dulang
- 1 (satu) linggis
- 1 (satu) lembar terpal warna biru
- 1 (satu) lembar terpal warna hitam
- 1 (satu) pipa pemecah air
- 1/2 (setengah) karung material penambangan
Barang bukti yang disita petugas Polda Gorontalo di lokasi PETI
Baca juga: Terdampak Proyek Tol Bocimi, 260 Makam Warga Dipindahkan dari TPU Kampung Leuwipeti Sukabumi
Para tersangka dijerat Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (*)