Warga Pertanyakan Bansos Terhenti, Kecamatan Cibadak Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Tiap Hari Kerja

Rabu, 16 Jul 2025 18:41
Layanan pengaduan di Kantor Kecamatan Cibadak, Sukabumi Hendi Suhendi

SUKABUMITREN.COM - Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), kini pada setiap hari kerja membuka layanan pengaduan guna menyikapi keluhan warga Kecamatan Cibadak. Para warga umumnya mempertanyakan penghentian tiba-tiba atau tidak cairnya bantuan sosial (bansos) yang biasa diterima, seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ketika ditemui Rabu, 16 Juli 2025, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cibadak, Fredy, mengatakan, penghentian bansos itu bukan tanpa alasan. Penghentian itu merupakan hasil verifikasi dan validasi data oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengelompokkan warga ke dalam kategori ekonomi desil 1 hingga 10.

Baca juga: Dianiaya Mantan Kekasih di Cikembar Sukabumi, Perempuan ini Melapor ke Polisi

‎”Banyak warga tidak mengetahui, bahwa sekarang sistemnya berdasarkan desil. Jika warga masuk desil 6 sampai 10, maka kemungkinan besar mereka tidak lagi berhak menerima bantuan. Tapi, jika dirasa tidak sesuai, warga bisa ajukan perubahan desil melalui aplikasi Cek Bansos,” kata Fredy

‎‎Pihak Kecamatan Cibadak pun menegaskan hanya memfasilitasi layanan pengaduan. Sementara untuk penanganan teknis, dilakukan para pendamping PKH. Setiap hari, terutama Selasa sampai Jumat, warga bisa datang ke kantor kecamatan untuk berkonsultasi, dengan membawa KTP, KK, dan kartu bantuan yang biasa digunakan.

Baca juga: Resmikan SRMP 7, Bupati Sukabumi: “Wujud Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045”

‎‎Camat Cibadak, Mulyadi, mengatakan, pelayanan ini dibuka untuk membantu menjawab ketidaktahuan warga, terkait status bantuan mereka. “Kami bersinergi dengan pendamping PKH, agar warga mendapat jawaban yang benar. Karena, beberapa kasus hanya soal keterlambatan pencairan, bukan dihentikan,” ujar Mulyadi.

‎‎Beberapa penyebab bansos tidak cair diantaranya adalah:

Kepala keluarga atau anggota keluarga bekerja di perusahaan,

Data kependudukan tidak sinkron atau belum diperbarui secara daring (online),

Kartu PBI (Jaminan Kesehatan) tidak digunakan selama lebih dari 3 bulan, yang membuatnya otomatis non-aktif,

Perubahan data ekonomi akibat sensus BPS yang terbaru.

Baca juga: Tuntut Pembatasan Waktu Operasi Truk Proyek Tol Bocimi, Sopir Angkot Blokir Jalan Nagrak-Cibadak Sukabumi

‎Dian Andriawan, pendamping PKH Kelurahan Cibadak, mengungkapkan, meskipun ada warga yang dulu berhak dan kini tidak menerima bansos, itu semua bisa berubah, seiring pembaruan data secara berkala.

‎”Saat ini, untuk PKH saja, penerimanya sekitar 3.500 orang di Cibadak. Sedangkan BPNT mencapai sekitar 10 ribu. Tapi, data ini dinamis, sesuai kondisi ekonomi keluarga yang terus dipantau oleh BPS dan Kementerian Sosial,” tutur Dian.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 877.233.225,00 dalam Proyek Kendaraan Angkutan Sampah, Kepala DLH Sukabumi Ditahan Kejari

‎Dian pun mengimbau warga untuk tidak segan bertanya dan melapor, jika merasa ada ketidaksesuaian data, baik secara langsung ke kantor kecamatan, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.

“Semua warga negara Indonesia sebenarnya sudah masuk ke dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS atau sekarang disebut DTC), yang terintegrasi dengan data kependudukan, pekerjaan, aset dan sebagainya. Namun, pastikan data Anda valid dan aktif,” tegas Dian. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Sabtu, 12-Jul-2025 13:00

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Rabu, 9-Jul-2025 15:23

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Senin, 7-Jul-2025 22:12

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Minggu, 6-Jul-2025 21:36