SUKABUMITREN.COM - Menyusul keluhan warga yang viral di media sosial, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 8 Juli 2025, memeriksa sistem pengelolaan limbah di Rumah Makan Mie Gacoan, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam pemeriksaan itu, petugas DLH menemukan delapan bak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area belakang rumah makan itu.
Petugas DLH akan melakukan uji laboratorium atas limbah cair dari bak itu, untuk memastikan kualitas dan kelayakan pembuangannya. “Kita cek dulu air limbahnya, nanti diuji lab. Kasat mata tidak bisa dijadikan patokan. Harus ada hasil uji terkait warna, kandungan, dan kelayakan buangnya,” ujar Bambang, Kasi Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi.
Petugas DLH memeriksa bak IPAL di Rumah Makan Mie Gacoan
Tak hanya limbah cair, DLH juga menyoroti pengelolaan sampah dan armada pengangkutnya. Termasuk penggunaan sedotan atau straw plastik panjang, yang disebut warga dengan istilah “styrofoam“, di kemasan minuman. DLH meminta pihak manajemen untuk mengganti kemasan sesuai aturan ramah lingkungan.
DLH mengakui, selama ini tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung, karena izin lingkungan usaha itu terbit otomatis lewat sistem OSS (Online Single Sub Mission). “Izin lingkungannya otomatis keluar dari OSS, sehingga kami tidak dimintai pendapat, karena dianggap risikonya kecil,” kata Bambang.
Petugas DLH akan lakukan uji laboratorium atas limbah cair di bak IPAL
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 165
Bambang mengungkapkan, pembinaan terhadap usaha berskala kecil hingga menengah tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan izin lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, maupun Amdal.
“Jadi, kita harus buktikan dulu, apakah ada pelanggaran atau tidak lewat uji laboratorium. Kalau terbukti, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang. (*)